Kedua, lanjutnya, mengenai jangka waktu kapan masyarakat harus menggugat. Dia melanjutkan, menurut ahli tersebut yang merujuk ke undang-undang, masyarakat bisa menggugat terhitung 90 hari sejak mengetahui adanya keputusan atau respons pemerintah.
"Faktanya objek gugatan ini atau rekomendasi yang diterbitkan penggugat, masyarakat sudah mengajukan keberatan. Tapi, sampai perkara ini dijukan ke pengadilan itu tidak pernah direspons oleh tergugat, makanya masyarakat masih dalam tenggat waktu untuk mengajukan gugatan," ujar kuasa hukum masyarakat Wadas tersebut.
Dia lantas menceritakan, Minggu kemarin sudah ada saksi dari masyarakat Desa Wadas. Berdasarkan kesaksian tersebut, ada kekerasan dan intimidasi terhadap masyarakat Wadas.
"Dampaknya itu ada kekerasan pada masyarakat, ada intimidasi karena ada kegiatan pengukuran lahan. Jadi, sudah ada kegiatan perintisan jalan dan pengukuran lahan, sebagian besar masyarakat menolak dan terjadilah kekerasan pada masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, masyarakat Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) menggugat Dirjen Minerba Kemen ESDM di PTUN Jakarta.
Sebab Dirjen Minerba Kemen ESDM telah menerbitkan surat bernomor T-178/MB.04/DJB.M/2021 yang intinya memperbolehkan rencana pertambangan di Wadas tanpa izin pertambangan. Gugatan itu lantas didaftarkan pada 31 Oktober 2022 lalu dan mendapat nomor perkara 388/G/2022/PTUN.JKT.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini