TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan sedang menyiapkan dua perlawanan terkait penolakannya terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja.
Hal itu, kata Said, didasari atas hasil keputusan kongres Rapat Kerja Nasional Partai Buruh di Jakarta.
"Perlawanan yang dilakukan diplomasi kembali agar Presiden Joko Widodo merevisi isi Perpu dan langkah berikutnya adalah langkah hukum," kata Said saat menggelear konferensi pers di Jakarta, Senin 16 Januari 2023.
Said mengatakan, terkait langkah hukum yang akan ditempuh yakni melakukan judicial review saat Perpu tersebut diterima dan disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI.
"Kan Perpu nggak bisa di Judicial Review kan, pernah itu kejadian Perpu Ormas, makanya kita tunggu dulu DPR menerima atau menolak," kata Said.
"Kalau dia nerima berarti keluar undang-undang, begitu ada nomor undang-undang sebagai pengganti Perpu, langsung kami judicial review," tambahnya.
Selain Perpu Cipta Kerja, Said mengatakan, judicial review yang akan dilakukannya juga terhadap Undang-undang PPSK yang baru saja disahkan Presiden Joko Widodo.
"Untuk UU PPSK khusus untuk pasal JHT akan kami JR juga," kata Said.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA