Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Daftar Antrean Kunjung Pajak Secara Online yang Mudah

image-gnews
Wajib pajak melaporkan SPT pajak di kantor pelayanan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak bisa menjadi tulang punggung agar suatu negara dapat menjalankan fungsi sebagai penjaga kedaulatan. TEMPO/Tony Hartawan
Wajib pajak melaporkan SPT pajak di kantor pelayanan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak bisa menjadi tulang punggung agar suatu negara dapat menjalankan fungsi sebagai penjaga kedaulatan. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang wajib pajak wajib melaporkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, antrean untuk mengurus pajak biasanya cukup lama dan panjang.

Tapi kini daftar antrean kunjung pajak sudah bisa dilakukan secara online tanpa perlu antre secara langsung. Bagaimana cara daftar antrean kunjung pajak?

Baca: UU HPP Atur Pajak Penghasilan Karyawan Belum Menikah tapi Punya Tanggungan, Begini Perhitungannya

Mengutip buku Panduan Praktis Mengurus Pajak Secara Online oleh Nufransa Wira Sakti, kemudahan membayar pajak khususnya dengan membuat antrean online ini selain memudahkan, juga akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan baru terkait antrean pendaftaran pelayanan pajak sejak 1 September 2020. Para wajib pajak bisa melakukan pendaftaran secara online melalui pajak.go.id.

Cara Daftar Kunjung Pajak

Posedur pendaftaran via online melalui kunjung.pajak.go.id tidak terlalu rumit. Peserta hanya perlu mengisi identitas diri dan waktu kunjungan.

Nah, berikut ini ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan untuk kunjung pajak online:

1. Kunjungi laman kunjung.pajak.go.id dan lakukan pendaftaran

2. Lengkapi identitas diri, di antaranya:

- Nomor Induk Kependudukan (KTP) atau paspor

- Nama

- Status pajak (wajib pajak, wakil dari wajib pajak, kuasa wajib pajak, dan lain-lain)

- Alamat Email

- Nomor telepon

- Masukkan NPWP 

- Kemudian lengkapi juga nama NPWP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang didaftarkan dengan benar.

3. Lengkapi data penilaian kesehatan

Karena laman ini buat untuk mencegah penyebaran virus Covid 19, maka perlu juga untuk mengisi data seperti berikut ini:

4. Melakukan perjalanan jauh atau tidak

- Apakah pernah kontak dengan ODP atau pasien terkonfirmasi

- Informasi lain yang berkaitan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Tentukan jadwal kunjung pajak 

Langkah selanjutnya yaitu menentukan jadwal kunjungan pajak sekaligus jenis layanan apa yang dibutuhkan. Misalnya: 

- Janji temu

- Layanan terpadu

- Konsultasi mengenai pajak

- Pelayanan pajak lainnya

6. Tunggu email balasan

Setelah mengisi dengan lengkap informasi di atas, maka selanjutnya yaitu menunggu nomor kunjung pajak yang dikirim secara otomatis.

7. Jangan lupa lakukan screenshot untuk nomor antrean

Terakhir, apabila sudah menerima nomor antrian yang dikirimkan melalui email tadi, pastikan untuk mengambil tangkapan layar atau screenshot agar petugas pajak nantinya akan lebih mudah untuk melakukan pengecekan. 

Manfaat Daftar Kunjung Pajak Secara Online

1. Memudahkan kepada wajib pajak untuk berkonsultasi, misalnya aplikasi e-Bupot, eSPT, dan lain-lain.

2. Antrean online juga sangat memudahkan wajib pajak, khususnya jika ingin berkonsultasi tentang perpajakan.

3. Wajib pajak juga akan lebih mudah melaporkan SPT tahunan.

4. Bisa untuk membuat janji temu dengan petugas pajak, atau bisa juga untuk mengatur jadwal temu dengan mereka.

5. Laman kunjung pajak tersebut juga membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid

6. Demikian pembahasan mengenai cara daftar kunjung pajak secara online, semoga artikel ini bermanfaat.

VIVIA AGARTA | AWALIA RAMDHANI

Baca juga: Terkini: Sri Mulyani Soal Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor, Orang Kaya Kena Tarif Pajak 35 Persen

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bahlil Minta Tukin Kementerian Investasi Naik di Depan Jokowi

2 menit lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ketika ditemui di sela acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Kawasan Senayan Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Bahlil Minta Tukin Kementerian Investasi Naik di Depan Jokowi

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia meminta Presiden Jokowi untuk menaikkan tunjangan kinerja pegawainya.


Ditjen Pajak Ungkap 9 Insentif Perpajakan di IKN, dari Tax Holiday hingga...

23 jam lalu

Desain Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Investasi untuk peletakan batu pertama tahap ketiga masih akan datang dari investor dalam negeri, meskipun mereka juga dapat bermitra dengan investor asing, kata seorang pejabat. (ANTARA/HO-Kementerian PUPR/rst)
Ditjen Pajak Ungkap 9 Insentif Perpajakan di IKN, dari Tax Holiday hingga...

Ditjen Pajak mengungkapkan ada sembilan insentif perpajakan di IKN. Apa saja?


Pengamat Ragu Para Pegawai Pindah Kerja ke IKN Meski Ada Insentif Bebas Pajak

1 hari lalu

Model skala Kawasan Inti Pemerintahan Pusat Ibu Kota Nusantara atau IKN. ANTARA/Aji Cakti
Pengamat Ragu Para Pegawai Pindah Kerja ke IKN Meski Ada Insentif Bebas Pajak

Pengamat pajak Fajry Akbar mengungkapkan keraguannya jika insentif bebas pajak untuk pegawai bisa membuat mereka pindah ke IKN.


Penjelasan Terbaru Erick Thohir soal Pajak Film, Harga Tiket Bioskop Bakal Sama di Semua Daerah?

2 hari lalu

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Penjelasan Terbaru Erick Thohir soal Pajak Film, Harga Tiket Bioskop Bakal Sama di Semua Daerah?

Erick Thohir memberikan penjelasan terbaru soal pajak film. Apakah harga tiket bioskop akan sama di seluruh daerah?


DPRD DKI Ingin UMKM Berpendapatan di Bawah Rp 1,3 Juta Per Hari Tidak Dikenakan Pajak

2 hari lalu

Suasana Festival Kuliner JPM dukuh atas, Setiabudi, Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2023. Intergitas Transit Jakarta (ITJ) memanfaatkan Jembatan Penyebrangan Penyebrangan Multiguna (JPM) sepanjang 260 meter untuk Festival Kuliner yang menyuguhkan sejumlah makanan khas Indonesia yang bekerja sama dengan pedagang UMKM dan mampu menarik 280.000 pengunjung dari 28 Agustus lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPRD DKI Ingin UMKM Berpendapatan di Bawah Rp 1,3 Juta Per Hari Tidak Dikenakan Pajak

Kepala Bapenda DKI Jakarta setuju dilakukan pengecualian PBJT kepada UMKM dengan omzet kurang dari Rp 500 juta per tahun.


Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

3 hari lalu

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

Beberapa wilayah masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2023. Berikut daftarnya:


Dirjen Pajak Serahkan Tersangka Penyelewengan ke Kejari: Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

5 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Dirjen Pajak Serahkan Tersangka Penyelewengan ke Kejari: Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.


Pemerintah Gratiskan Pajak bagi Pelaku UMKM di IKN

5 hari lalu

Ilustrasi UMKM makanan. ANTARA
Pemerintah Gratiskan Pajak bagi Pelaku UMKM di IKN

Pemerintah bakal membebaskan pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dari pajak, jika menjalankan usaha di Ibu Kota Nusantara.


5 Tema Debat Capres-Cawapres pada Pilpres 2024, Ini Jadwalnya

6 hari lalu

Pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, dan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
5 Tema Debat Capres-Cawapres pada Pilpres 2024, Ini Jadwalnya

KPU menetapkan jadwal pelaksanaan debat capres-cawapres pada Pilpres 2024, sebagai rangkaian Pemilu 2024. Berikut tema dan jadwalnya.


Wacana PFN Bisa Himpun Pajak Film, Ini Kata Kemenkeu

6 hari lalu

Ilustrasi bioskop. Sumber: the straits times/asiaone.com
Wacana PFN Bisa Himpun Pajak Film, Ini Kata Kemenkeu

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menanggapi wacana BUMN Perum Produksi Film Negara (PFN) untuk menghimpun pajak film bioskop.