TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja, menjadi salah satu yang dibahas dalam Rakernas Partai Buruh. Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta kepada semua kader dan simpatisan untuk melawan isi Perpu tersebut.
“Selain berkampanye, Partai Buruh memerintahkan semua simatisan kader di seluruh Indonesia melawan isi Perpu Cipta Kerja. Ada lobi, ada aksi, ada konsolidasi, ini isu utama jangka pendek Partai Buruh. Partai Buruh dihidupkan kembali karena persoalan Omnibus Law,” ujar Said dalam konferensi hybdri yang digelar pada Ahad, 15 Januari 2023.
Salah satu isi yang ditolak buruh adalah aturan soal outsourcing (alih daya) yang jelas masuk di dalam salah satu pasal di Perpu.
Padahal, berdasarkan UU Nonomor 13 Tahun 2003 Pasal 64 tentang Ketenagakerjaan, outsourcing merujuk kepada penyebutan bagi perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dengan perjanjian pemborongan yang dibuat secara tertulis.
Sementara, di Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2012, pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh merupakan kegiatan jasa penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
Jenisnya pelayanan kebersihan (cleaning service), penyedia makanan bagi buruh (catering), security, diver, dan penunjang di sektor pertambangan dan perminyakan.
“Tapi dalam Perpu, outsourcing boleh. Dan anehnya, nanti yang menentukan boleh mana, boleh tidak outsourcing itu, negara. Lha negara kok jadi agen outsourcing?” kata Said. “Itu jelas, yang menentukan adalah pemerintah, jahat bener.”
Selanjutnya: Kemarin, ribuan pekerja dalam Partai Buruh...