TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan ada 40 perusahaan yang memproduksi baja tak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain membahayakan konsumen, Menteri Zulkifli Hasan menilai produk baja yang tak sesuai SNI harus dimusnahkan demi melindungi industri dalam negeri.
Baca juga : Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Sidak 40 Perusahaan Baja yang Dinilai Tak Sesuai SNI
"Kalau begini (baja tak sesuai SNI) bisa mempengaruhi PT Krakatau Steel, dan bisa bangkrut," ujarnya usai menyidak pabrik baja milik PT Long Teng Iron and Steel Tangerang, Kamis, 13 Januari 2023.
Terlebih, kata dia, industri manufaktur di Indonesia sedang melejit seiring perkembangan pembangunan infrastruktur di Tanah Air. Sehingga, produk yang menyalahi aturan ini dapat berpengaruh terhadap daya tahan konstruksi dan berbahaya bagi konsumen.
Berdasarkan hasil pengujian di laboratorium yang dilakukan Kemendag, produk-produk dari 40 perusahaan itu menunjukkan tidak memenuhi ketentuan SNI 2052:2017.
"Soal tambah dan kurang SNI itu sudah dihitung kekuatannya. Kalau dipakai ukuran dia apa yang terjadi? Jembatan bisa roboh, kalau itu terjadi dengan APBN rugi," ucap Zulkifli.
Baca juga : Polri Musnahkan Besi Baja yang Tidak Sesuai SNI Senilai Rp 32 Miliar
Adapun sanksi terhadap pelaku industri yang tidak memproduksi baja beton sesuai ketentuan SNI tercantum salam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam beleid tersebut terdapat ancaman sanksi pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengungkapkan produk yang tidak sesuai SNI juga akan menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis.
Ia pun membeberkan produk baja tak sesuai SNI itu memang dijual dengan harga lebih murah. Tetapi ia menekankan konsumen harus lebih jeli karena kerugian yang ditimbulkan produk tersebut akan jauh lebih besar.
Sebelumnya, Kemendag bersama Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri (Satgasus) melakukan pemusnahan 419.537 batang produk baja tulangan beton (BjTB) sebesar 2.302 ton dengan nilai mencapai Rp 32,23 miliar.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini