- Sifat khas prajurit TNI dan Polri berisiko tinggi, banyak yang berhenti karena gugur atau tewas dalam melaksanakan tugas. Adanya kebijaksanaan pemerintah untuk mengurangi jumlah prajurit secara besar-besaran dalam rangka peremajaan yang dimulai tahun 1971.
- Jumlah iuran yang terkumpul pada waktu itu tak sebanding dengan perkiraan klaim yang akan diajukan para peserta.
Menindaklanjuti hal-hal tersebut di atas dan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Kemhan/Polri, maka Dephankam saat itu memprakarsai mengelola premi tersendiri dengan membentuk lembaga asuransi yang lebih sesuai, yaitu Perusahaan Umum (Perum) Asabri.
Berikutnya, berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 1991, bentuk badan hukum perusahaan yang dialihkan dari Perum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Peralihan bentuk badan hukum itu dilakukan untuk meningkatkan operasional dan hasil usaha.
Perubahan bentuk badan usaha dari Perum menjadi Persero telah disertai perubahan pada Anggaran Dasar melalui Akta Notaris Muhani Salim, S.H., dengan Nomor 201 tanggal 30 Desember 1992 tentang Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan telah beberapa kali diubah, dan terakhir dengan Akta Nomor 9 Tahun 2009 tanggal 8 Oktober 2009 yang dibuat dihadapan Notaris Nelfi Mutiara Simanjuntak, S.H., pengganti dari Notaris Imas Fatimah, S.H.
Untuk menindaklanjuti perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial, maka diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 tahun 2015 yang mengamanatkan PT Asabri (Persero) sebagai pengelola program dengan 18 (delapan belas) manfaat.
Semula, PT Asabri hanya terdiri dari 9 (sembilan) manfaat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 dan 2 (dua) manfaat yang merupakan tugas tambahan, dengan tujuan utama yaitu meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai ASN di lingkungan Kemhan dan Polri.
Penyelenggaraan kegiatan PT Asabri menekankan pada prinsip dasar asuransi sosial yaitu kegotongroyongan. Artinya, perusahaan memegang pedoman “yang muda membantu yang tua, yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah, dan yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi”.
Baca juga: Erick Thohir ke 41 Direktur Dana Pensiun BUMN: Jangan Wariskan Masalah seperti Asabri dan Jiwasraya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini