Wajiba bayar uang pengganti Rp 5,733 triliun
Meski dijatuhi vonis nihil, Benny Tjokrosaputro dijatuhi hukuman kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 5,733 triliun dengan memperhitungkan barang bukti yang disita dari Benny Tjokrosaputro berupa 1.069 tanah dan bangunan yang dirampas untuk negara.
Benny Tjokro sudah dijatuhi hukuman seumur hidup
Dalam kasus korupsi di Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro sudah dijatuhi hukuman seumur hidup pada 16 Oktober 2020 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bayar uang pengganti Rp 6,08 triliun di kasus Jiwasraya
Sebelumnya, Benny terlibat dalam kasus korupsi di Jiwasraya terkait penempatan investasi. Benny sudah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup, ada juga uang pengganti yang wajib dibayarkan keduanya senilai Rp 6,08 triliun.
Sita aset Rp 2,4 triliun dalam kasus Jiwasraya
Pada 2022 Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menjadikan aset tersangka kasus korupsi Jiwasraya, yaitu Benny Tjokrosaputro yang sebesar Rp2,4 triliun untuk diberikan kepada negara.
Mengutip website resminya keputusan tersebut diresmikan oleh ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota Pri Haryadi dan Sinintha Sibarani. Duduk sebagai panitera pengganti dalam perkara nomor 5728 K/PID.SUS/2022 itu Muliyawan.
Baca juga: 65 Persen Dana Pensiun Bermasalah, Erick Thohir Bakal Temui Ketua KPK
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini