3. Berkaca Kasus PT Nikomas Gemilang, Apindo Kembali Singgung Aturan No Work No Pay
Ketua Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo, Anton J. Supit kembali menyinggung soal aturan no work no pay, atau perusahaan bisa mengurangi jam kerja minimal 30 jam seminggu yang diikuti dengan pengurangan pengupahan.
Anton mengatakan hal itu berkaca dari kasus PT. Nikomas Gemilang yang baru-baru ini tersiar kabar akan mengurangi jumlah pekerjanya hingga 1.600 orang akibat dari menurunnya jumlah permintaan produksi sepatu olahraga merk Nike, Adidas dan Puma teresbut.
“Inilah kenapa sejak Oktober 2022 lalu, kita minta kepada pemerintah dalam ini Kemenaker dapat mengurangi jam kerja hingga 30 jam seminggu dengan upah 30/40 atau 75 persen,” kata Anton dikonfirmasi, Rabu 11 Januari 2023.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Terkini: Sri Mulyani Soal Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor, Orang Kaya Kena Tarif Pajak 35 Persen
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.