UU HPP Atur Pajak 35 Persen untuk Penghasilan di Atas Rp 5 Miliar, Begini Perhitungannya

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyampaikan sambutan dalam acara Tempo Country Contributor Award 2019 di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 15 November 2019.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyampaikan sambutan dalam acara Tempo Country Contributor Award 2019 di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 15 November 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Undang-undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) mengatur tentang lapisan tarif pajak penghasilan orang pribadi atau PPh sebesar 35 persen yang dikenakan kepada wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar.

Hal ini berbeda dengan yang ada di aturan sebelumnya, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983. Dalam beleid itu diatur besar Pajak Penghasilan hanya sampai 30 persen.

Baca: Daftar Natura yang Bebas Pajak: Mulai Makanan hingga Fasilitas Olahraga

Soal ini, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan dalam UU HPP sebetulnya tak diatur perubahan tarif pajak. "Cuma bertambah tarif yang di atas 30 persen. Jadi tarifnya 5 persen, 15 persen, 25 persen, 30 persen, plus satu 35 persen," ujar dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Januari 2023. "Kalau dari tarifnya, tarif di bawah 35 persen berubah enggak. Yang berubah lapisan tarifnya."

Ia menjelaskan dalam UU PPh, wajib pajak dnegna penghasilan setahun sampai dengan Rp 50 juta dikenai tarif pajak 5 persen. Berikutnya, wajib pajak dengan penghasilan setahun Rp 50 juta-Rp 250 juta akan dikenai tarif pajak 15 persen.

Lalu wajib pajak dengan penghasilan setahun Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenai tarif pajak 25 persen. Terakhir, wajib pajak dengan penghasilan setahun di atas Rp 500 juta dikenai tarif pajak 30 persen.

Sedangkan di UU HPP, wajib pajak dengan penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta dikenai tarifn pajak 5 persen. Sementara wajib pajak dengan penghasilan setahun Rp 60 juta-Rp 250 juta dikenai tarif pajak 15 persen.

Berikutnya, wajib pajak dengan penghasilan setahun Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenai tarif pajak 25 persen, dan wajib pajak dengan penghasilan setahun Rp 500 juta-Rp 5 miliar dikenai tarif 30 persen. Terakhir, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenai tarif pajak 35 persen.

Lalu, bagaimana menghitung pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan Rp 5 miliar setahun?

Bila menggunakan asumsi wajib pajak itu tidak punya tanggungan, penghitungan pajaknya dikurangi lebih dulu dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) senilai Rp 54 juta. Berikut cara perhitungan pajaknya:

Penghasilan neto setahun = Rp 5.000.000.000 setahun

Penghasilan kena pajak (PKP) = Penghasilan neto setahun - PTKP = Rp 5.000.000.000 - Rp 54.000.000 = Rp 4.946.000.000

Karena penghasilan kena pajaknya Rp 4.946.000.000 setahun, karyawan itu dikenakan empat lapisan tarif pajak penghasilan. Lapisan pertama dengan tarif 5 persen untuk penghasilan Rp 60 juta, lapisan kedua dengan tarif 15 persen untuk penghasilan Rp 250 juta, lapisan ketiga 25 persen untuk penghasilan Rp 500 juta, dan lapisan keempat 30 persen untuk penghasilan Rp 4.446.000.000.

Tarif 5 persen => Rp 60.000.000 x 5 persen = Rp 3.000.000

Tarif 15 persen => Rp 190.000.000 x 15 persen = Rp 28.500.000

Tarif 25 persen => Rp 250.000.000 x 25 persen = Rp 62.500.000

Tarif 30 persen => Rp 4.446.000.000 x 30 persen = Rp 1.333.800.000

Sehingga pajak yang harus dibayarkan orang pribadi tersebut adalah setahun sebesar Rp 3.000.000 + Rp 28.500.000 + Rp 62.500.000 + 1.333.800.000 = Rp 1.427.800.000, atau sekitar Rp 1,4 miliar. Artinya besar PPh sebulan yang harus dibayar sebesar Rp 117.191.666 atau sekitar Rp 117 juta. 

Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak Penghasilan?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini








Pemeriksaan 6 Perusahaan dan Konsultan Pajak yang Terafiliasi Rafael Alun, Ini Kata Kemenkeu

5 jam lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo (kiri) saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Dari ratusan surat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang benar-benar berhubungan dengan Kemenkeu dan menyangkut tupoksi pegawai Kemenkeu ada 135 surat, nilainya Rp 22 triliun, dan sebagian besar atau sekitar Rp 18,7 triliun itu juga menyangkut transaksi korporasi yang tidak ada hubungannya dengan Kemenkeu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemeriksaan 6 Perusahaan dan Konsultan Pajak yang Terafiliasi Rafael Alun, Ini Kata Kemenkeu

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Suryo Utomo belum bisa memberikan penjelasan soal hasil pemeriksaan enam perusahaan dan satu kantor konsultan pajak yang terafiliasi dengan Rafael Alun Trisambodo.


Benny K Harman Bakal Cecar Mahfud Md Seputar Motif Pernyataan Transaksi Janggal di Kemenkeu

10 jam lalu

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Benny Kabur Harman. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Benny K Harman Bakal Cecar Mahfud Md Seputar Motif Pernyataan Transaksi Janggal di Kemenkeu

Anggota Komisi Hukum DPR Benny Kabur Harman telah menyiapkan berbagai pertanyaan untuk Mahfud Md dalam rapat dengar pendapat Rabu lusa.


Sri Mulyani Ungkap 805 Aduan Masyarakat Terkait Tata Kelola Kemenkeu pada 2022

10 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers terkait transaksi mencurigakan Rp 300 T di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Sri Mulyani Ungkap 805 Aduan Masyarakat Terkait Tata Kelola Kemenkeu pada 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada 805 aduan masyarakat terkait tata kelola Kemenkeu pada 2022.


Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo Sibuk Sampaikan Maaf Sepekan Ini, Soal Bea Cukai dan Pajak

2 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo Sibuk Sampaikan Maaf Sepekan Ini, Soal Bea Cukai dan Pajak

Sepekan ini Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo sibuk menyampaikan permintaan maaf antara lain kepada Alisaa Wahid dan komika Dodit Mulyanto.


Penyampaian SPT Tahunan Naik 1,83 Persen, Kanwil DJP Jawa Tengah II Buka 262 Pojok Pajak

2 hari lalu

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menggunting pita sebagai simbol dibukanya pojok pajak di Mal Solo Square, Sabtu, 25 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penyampaian SPT Tahunan Naik 1,83 Persen, Kanwil DJP Jawa Tengah II Buka 262 Pojok Pajak

Sebanyak 499.742 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kanwil Ditjen Pajak Jawa Tengah II untuk tahun pajak 2022.


Pejabat hingga Pegawai Bea Cukai Ramai Jadi Sorotan, Begini Sejarah Berdirinya Institusi Kepabeanan di RI

2 hari lalu

Ilustrasi Bea dan Cukai . TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pejabat hingga Pegawai Bea Cukai Ramai Jadi Sorotan, Begini Sejarah Berdirinya Institusi Kepabeanan di RI

Belakangan ini Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan tengah jadi sorotan publik. Seperti apa sejarah berdirinya institusi kepabenan di RI tersebut?


Pemerintah Serap Dana Rp 11 Triliun dari Lelang SBSN

3 hari lalu

Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (3/3/2023) Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Serap Dana Rp 11 Triliun dari Lelang SBSN

Pemerintah menyerap dana Rp 11 triliun dari lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada 21 Maret 2023.


Kronologi Pegawai Bea Cukai Viral Usai Komentari Curhat Warganet Soal Pajak hingga Direspons Stafsus Sri Mulyani

3 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai
Kronologi Pegawai Bea Cukai Viral Usai Komentari Curhat Warganet Soal Pajak hingga Direspons Stafsus Sri Mulyani

Seorang pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Widy Heriyanto viral di media sosial karena komentarnya terhadap curhatan warganet yang dinilai tak pantas.


Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah II Tumbuh 14,63 Persen

4 hari lalu

Aktivitas pelayanan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Palmerah, Jakarta, Senin, 21 Maret 2022. Berdasarkan data di situs Direktorat Jenderal Pajak, hingga Senin (21/3), sebanyak 25.554 Wajib Pajak telah mengikuti Tax Amnesty Jilid Il atau program pengungkapan sukarela (PPS) dalam 80 hari pelaksanaannya.  TEMPO/Tony Hartawan
Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah II Tumbuh 14,63 Persen

Pojok pajak melayani asistensi pengisian SPT Tahunan, konsultasi perpajakan serta layanan lainnya.


Terkini: Kemenkeu Minta Maaf ke Alissa Wahid dan soal Piala Fatimah Zahratunnisa, Dampak Ekonomi Kalau Buruh Jadi Mogok

5 hari lalu

Alissa Wahid. TEMPO/Nurdiansah
Terkini: Kemenkeu Minta Maaf ke Alissa Wahid dan soal Piala Fatimah Zahratunnisa, Dampak Ekonomi Kalau Buruh Jadi Mogok

Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid alias Alissa Wahid menceritakan pengalaman yang tidak menyenangkan dengan petugas Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.