Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU HPP Atur Pajak 35 Persen untuk Penghasilan di Atas Rp 5 Miliar, Begini Perhitungannya

image-gnews
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyampaikan sambutan dalam acara Tempo Country Contributor Award 2019 di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 15 November 2019.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyampaikan sambutan dalam acara Tempo Country Contributor Award 2019 di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 15 November 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Undang-undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) mengatur tentang lapisan tarif pajak penghasilan orang pribadi atau PPh sebesar 35 persen yang dikenakan kepada wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar.

Hal ini berbeda dengan yang ada di aturan sebelumnya, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983. Dalam beleid itu diatur besar Pajak Penghasilan hanya sampai 30 persen.

Baca: Daftar Natura yang Bebas Pajak: Mulai Makanan hingga Fasilitas Olahraga

Soal ini, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan dalam UU HPP sebetulnya tak diatur perubahan tarif pajak. "Cuma bertambah tarif yang di atas 30 persen. Jadi tarifnya 5 persen, 15 persen, 25 persen, 30 persen, plus satu 35 persen," ujar dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Januari 2023. "Kalau dari tarifnya, tarif di bawah 35 persen berubah enggak. Yang berubah lapisan tarifnya."

Ia menjelaskan dalam UU PPh, wajib pajak dnegna penghasilan setahun sampai dengan Rp 50 juta dikenai tarif pajak 5 persen. Berikutnya, wajib pajak dengan penghasilan setahun Rp 50 juta-Rp 250 juta akan dikenai tarif pajak 15 persen.

Lalu wajib pajak dengan penghasilan setahun Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenai tarif pajak 25 persen. Terakhir, wajib pajak dengan penghasilan setahun di atas Rp 500 juta dikenai tarif pajak 30 persen.

Sedangkan di UU HPP, wajib pajak dengan penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta dikenai tarifn pajak 5 persen. Sementara wajib pajak dengan penghasilan setahun Rp 60 juta-Rp 250 juta dikenai tarif pajak 15 persen.

Berikutnya, wajib pajak dengan penghasilan setahun Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenai tarif pajak 25 persen, dan wajib pajak dengan penghasilan setahun Rp 500 juta-Rp 5 miliar dikenai tarif 30 persen. Terakhir, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenai tarif pajak 35 persen.

Lalu, bagaimana menghitung pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan Rp 5 miliar setahun?

Bila menggunakan asumsi wajib pajak itu tidak punya tanggungan, penghitungan pajaknya dikurangi lebih dulu dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) senilai Rp 54 juta. Berikut cara perhitungan pajaknya:

Penghasilan neto setahun = Rp 5.000.000.000 setahun

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penghasilan kena pajak (PKP) = Penghasilan neto setahun - PTKP = Rp 5.000.000.000 - Rp 54.000.000 = Rp 4.946.000.000

Karena penghasilan kena pajaknya Rp 4.946.000.000 setahun, karyawan itu dikenakan empat lapisan tarif pajak penghasilan. Lapisan pertama dengan tarif 5 persen untuk penghasilan Rp 60 juta, lapisan kedua dengan tarif 15 persen untuk penghasilan Rp 250 juta, lapisan ketiga 25 persen untuk penghasilan Rp 500 juta, dan lapisan keempat 30 persen untuk penghasilan Rp 4.446.000.000.

Tarif 5 persen => Rp 60.000.000 x 5 persen = Rp 3.000.000

Tarif 15 persen => Rp 190.000.000 x 15 persen = Rp 28.500.000

Tarif 25 persen => Rp 250.000.000 x 25 persen = Rp 62.500.000

Tarif 30 persen => Rp 4.446.000.000 x 30 persen = Rp 1.333.800.000

Sehingga pajak yang harus dibayarkan orang pribadi tersebut adalah setahun sebesar Rp 3.000.000 + Rp 28.500.000 + Rp 62.500.000 + 1.333.800.000 = Rp 1.427.800.000, atau sekitar Rp 1,4 miliar. Artinya besar PPh sebulan yang harus dibayar sebesar Rp 117.191.666 atau sekitar Rp 117 juta. 

Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak Penghasilan?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

4 jam lalu

Ilustrasi investasi. pixabay
Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

9 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

1 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

1 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

1 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

14 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

15 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

20 hari lalu

Lokasi pertemuan menteri-menteri luar negeri Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) di Luang Prabang, Laos, Minggu 28 Januari 2024. ANTARA/Kyodo
Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

22 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

23 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.