"Itu kami anggap sebagai bentuk perhatian Pemerintah Provinsi NTB kepada para pelaku usaha yang mengusulkan penyesuaian tarif sejak September 2022. Ini merupakan kado terbaik bagi kami," katanya.
Ia mengatakan usulan penyesuaian tarif yang diajukan ke Pemerintah Provinsi NTB pada September 2022 telah melalui perhitungan dengan melibatkan semua pihak, termasuk unsur pemerintah, yayasan perlindungan konsumen, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan akademisi dari Universitas Mataram, serta asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan.
Usulan awal Gapasdap Kayangan, yakni kenaikan di angka 22,26 persen, kemudian dilakukan lagi perhitungan dengan memperhatikan daya beli masyarakat dan kondisi inflasi daerah, akhirnya diturunkan menjadi 10,41 persen.
Menurut Iskandar, beban operasional kapal penyeberangan bertumpu pada bahan bakar minyak (BBM) mencapai 60 persen dari total biaya operasional. Sementara pemerintah telah menaikkan harga BBM sejak September 2022 dan pengusaha kapal masih menanggung kelebihan biaya operasional.
"Jadi alasan mendasar kami mengusulkan kenaikan tarif adalah karena kenaikan harga BBM. Faktor operasional terbesar di usaha penyeberangan ini adalah BBM," ucapnya.
Ketua Organda NTB Junaidi Kasum juga mengapresiasi keputusan Gubernur NTB yang menyetujui usulan penyesuaian tarif penyeberangan kapal feri lintas Kayangan-Pototano sebagai suatu langkah yang tepat.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini