"Peraturan Menteri (Permen) BUMN eksisting mengatur, direksi yang diangkat sebelum lulus uji kepatutan dan kelayakan oleh Kementerian atau Lembaga sektoral, maka masa jabatannya efektif sejak dinyatakan lulus uji kepatutan dan kelayakan tersebut," paparnya.
Sementara itu, ihwal pengecualian asesmen untuk pengangkatan kembali Direksi anak perusahaan BUMN akan diatur kembali.
Pasalnya, menurut dia, pengaturan kembali untuk mempersingkat proses pengangkatan kembali anggota Direksi anak usaha BUMN.
"Pengecualian asesmen diberikan untuk pengangkatan kembali anggota direksi anak perusahaan BUMN yang dinilai mampu melaksanakan tugasnya dengan baik," seperti tertulis dalam dokumen tersebut.
Selain itu, Erick juga bakal kembali mengatur tata cara pengangkatan anggota direksi dan anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas pada BUMN dan anak perusahaan.
Dalam hal ini, direncanakan pengecualian asesmen dalam rangka pengangkatan kembali direksi anak perusahaan BUMN.
Hal tersebut diatur untuk mempersingkat proses pengangkatan kembali anggota direksi anak perusahaan BUMN.
Namun, pengecualian asesmen diberikan untuk pengangkatan kembali anggota direksi anak perusahaan BUMN yang dinilai mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini