3. Inilah 10 Kriteria Pekerja yang Tidak Boleh di-PHK Menurut Perpu Cipta Kerja
Ada sebanyak 10 kriteria pekerja yang tidak boleh dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja alias Perpu Cipta Kerja. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 153 Ayat 1 Huruf A sampai J.
“Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan,” demikian bunyi Pasal 153 Ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah dalam Perpu Cipta Kerja.
Lantas, apa saja 10 kriteria pekerja yang tidak boleh di-PHK menurut Perppu Cipta Kerja?
1. Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
Baca berita selengkapnya di sini.