Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU HPP Bikin Karyawan Gaji Rp 10 Juta Kena Pajak Lebih Rendah, Begini Hitungannya

image-gnews
Ilustrasi pekerja wanita/karyawan wanita. Tempo/Fardi Bestari
Ilustrasi pekerja wanita/karyawan wanita. Tempo/Fardi Bestari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), orang pribadi atau karyawan dengan gaji Rp 10 juta dikenai pajak lebih rendah. Karena dalam UU baru itu ada penambahan lapisan tarif pajak, berbeda dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

“Gaji sebulan Rp 10 juta, bayar pajaknya berapa sih? Setahun Rp 3,9 juta,” ujar dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Januari 2023.

Baca: Pesan Sri Mulyani ke Mahasiswa Harvard: Jangan Mudah Mengeluh, Runtuh, dan Menyerah

Untuk mengetahui perhitungannya, perlu memahami lebih dulu lapisan tarif pajak. Berdasarkan UU PPh penghasilan setahun sampai dengan Rp 50 juta tarifnya 5 persen, penghasilan setahun Rp 50 juta-Rp 250 juta tarifnya 15 persen, penghasilan setahun Rp 250 juta-Rp 500 juta tarifnya 25 persen, dan penghasilan setahun di atas Rp 500 juta tarifnya 30 persen.

Sedangkan di UU HPP, penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta tarifnya 5 persen, penghasilan setahun Rp 60 juta-Rp 250 juta tarifnya 15 persen, penghasilan setahun Rp 250 juta-Rp 500 juta tarifnya 25 persen, penghasilan setahun Rp 500 juta-Rp 5 miliar tarifnya 30 persen, dan tambahannya, orang dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar tarifnya 35 persen.

“Namanya penghasilan. Apalagi ini penghasilan orang pribadi, bukan penghasilan diterima kemudian langsung dikalikan tarif. Enggak. Jadi buat pemahaman kita, untuk menghitung berapa beban pajak yang harus dibayar untuk penghasilan yang diterima itu dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dulu,” kata Suryo.

Jadi untuk menghitung berapa beban pajak yang harus dibayar untuk penghasilan yang diterima itu dikurangi PTKP. Untuk orang yang belum beristri atau bersuami atau belum punya anak dan keluarga itu Rp 54 juta setahuan. Jadi berapapun penghasilan karyawan sebuan atau setahun ya nanti dikurangkan PTKP-nya itu Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Untuk yang bergaji sebulan 10 juta, artinya dalam setahun senilai Rp 120 juta, kemudian dikurangi dengan PTKP senilai Rp 54 juta menjadi Rp 66 juta. Angka tersebut berlaku dua lapisan tarif, yaitu 5 persen dan 15 persen. Lapisan pertama Rp 60 juta dikaikan dengan 5 persen nilainya Rp 3 juta. Dan lapisan kedua, sisanya Rp 6 juta dikalikan dengan 15 persen nilainya Rp 900 ribu. “Sehingga ditambahkan menjadi Rp 3,9 juta per tahun pajaknya,” tutur Suryo. “Itu menggunakan UU HPP.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan jika berdasarkan UU PPh, hitungannya tetap menggunakan dua lapisan tarif, yakni Rp 50 juta dikalikan dengan 5 persen nilainya Rp 2,5 juta. Kemudian, lapisan kedua sisanya Rp 16 juta dikalikan 15 persen nilainya Rp 2,5 juta, sehingga jumlah pajak penghasilan orang pribadi dengan UU PPh nilainya menjadi Rp 4,9 juta.

“UU HPP sebetulnya memberikan kesempatan bagi penghasilan yang sampai dengan Rp 60 juta, jadi 10 juta lebih tinggi bracket-nya dari UU PPh, UU HPP kan sampai dengan Rp 60 juta tarifnya 5 persen. Kalau sebelumnya untuk Rp 50 juta-Rp 60 juta kena pajaknya 15 persen,” kata Suryo.

Menurut dia, hal itu yang memberikan format keadilan bahwa masyarakat perlu diberikan bracket yang paling bawah, sehingga mereka masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan lebih gajinya untuk konsumsi. Namun di sisi lain, Suryo menambahkan, sebagai penyeimbangnya adalah penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif 35 persen

“Dalam UU HPP kita coba dudukan supaya format keadilan lebih didapat,” ujar Suryo. “Ini  supaya kita dalam pemahaman bayar pajak itu dimaknai sesuatu yang harus dikeluarkan atau beban yang harus ditanggung oleh wajib pajak.”

Baca: Pria Ini Divonis 1 Tahun Penjara dan Didenda Rp 50 Juta Karena Setor Uang Rusak di ATM, Begini Ceritanya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Karyawan Alami Burnout, Ini yang Perlu Dilakukan Atasan

5 hari lalu

Ilustrasi wanita lelah bekerja. Freepik.com
Karyawan Alami Burnout, Ini yang Perlu Dilakukan Atasan

Jika karyawan mengalami burnout, bukan hanya ia sendiri yang harus mencari solusi mengatasinya. Atasan juga perlu memperhatikan hal ini.


Sinyal Bos Jatuh Hati pada Karyawan, Tak Cuma Bahas Pekerjaan

7 hari lalu

Ilustrasi bos dan karyawan. Foto: Freepik.com
Sinyal Bos Jatuh Hati pada Karyawan, Tak Cuma Bahas Pekerjaan

Bos jatuh hati pada bawahannya namun tak menunjukkannya dengan terang-terangan dengan alasan profesionalisme. Cek tanda berikut.


4 Program Kesehatan yang Bisa Dorong Produktivitas Karyawan

9 hari lalu

Ilustrasi surat keterangan sakit / sehat dari dokter. Nieuwsblad.be
4 Program Kesehatan yang Bisa Dorong Produktivitas Karyawan

Produktivitas karyawan yang tinggi harus dibarengi dengan perhatian dan dukungan yang memadai dari perusahaan. Apa saja benefit yang bisa ditawarkan?


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

9 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

10 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


7 Hal yang Tak Boleh Dilakukan Karyawan Baru pada Minggu Pertama

10 hari lalu

Ilustrasi wanita dan rekan kerja. Freepik.com
7 Hal yang Tak Boleh Dilakukan Karyawan Baru pada Minggu Pertama

Meski sudah lolos wawancara kerja dan tercatat sebagai karyawan baru, evaluasi pada Anda tak lantas berakhir. Berikut hal yang tak boleh dilakukan.


Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

11 hari lalu

Sejumlah calon penumpang pesawat antre untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Sekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu 19 April 2023. PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta memprediksi puncak arus mudik lewat bandara Soetta terjadi mulai H-3 atau Rabu (19/4) dengan pergerakan pesawat yang terjadwal mencapai 1.138 penerbangan dengan total penumpang 164.575 hingga H-1 atau Jumat (21/4). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

AP II mencatat jumlah penumpang pesawat angkutan Lebaran 2024 di 20 bandara yang dikelola perusahaan meningkat sekitar 15 persen.


Manajemen Indofarma Blak-blakan soal Kondisi Keuangan hingga Tunggak Gaji dan THR Karyawan

13 hari lalu

Logo Indofarma.
Manajemen Indofarma Blak-blakan soal Kondisi Keuangan hingga Tunggak Gaji dan THR Karyawan

Sekretaris Perusahaan Indofarma, Warjoko Sumedi membeberkan penyebab keuangan perusahaan yang merugi selama tiga tahun belakangan ini.


Indofarma Didesak Karyawan Bayar Kewajiban: THR Sudah, Gaji Masih Kami Usahakan

13 hari lalu

Serikat Pekerja Indofarma menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu, 31 Januari 2024. Mereka menuntut Menteri BUMN Erick Thohir menyelamatkan Indofarma Group yang merugi sekaligus memberikan hak-hak para karyawan. TEMPO/Riri Rahayu.
Indofarma Didesak Karyawan Bayar Kewajiban: THR Sudah, Gaji Masih Kami Usahakan

Sekretaris Perusahaan PT Indofarma (Persero) Tbk. Warjoko Sumedi angkat bicara menanggapi desakan para karyawan yang meminta pembayaran gaji dan THR.


Upah dan THR Belum Dibayar, Pekerja Indofarma Desak Manajemen Lunasi Hari Ini

14 hari lalu

Serikat Pekerja Indofarma menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu, 31 Januari 2024. Mereka menuntut Menteri BUMN Erick Thohir menyelamatkan Indofarma Group yang merugi sekaligus memberikan hak-hak para karyawan. TEMPO/Riri Rahayu.
Upah dan THR Belum Dibayar, Pekerja Indofarma Desak Manajemen Lunasi Hari Ini

SP PT Indofarma meminta agar manajemen segera memberikan kepastian kapan hak upah dan THR.