"

Beda Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi di UU PPh dan UU HPP, Ini Penjelasannya

(Tengah) Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowilo dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Januari 2023. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
(Tengah) Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowilo dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Januari 2023. TEMPO/Moh Khory Alfarizi

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo membeberkan perbedan tarif pajak yang ada di Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dengan yang ada di Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).

Menurut dia, secara tarif sebetulnya tidak berubah. “Sebetulnya tarifnya itu enggak berubah. Cuma bertambah tarif yang di atas 30 persen. Jadi tarifnya 5 persen, 15 persen, 25 persen, 30 persen, plus satu 35 persen. Kalau dari tarifnya, tarif di bawah 35 persen berubah enggak. Yang berubah lapisan tarifnya,” ujar dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Januari 2023.

Baca: Pria Ini Divonis 1 Tahun Penjara dan Didenda Rp 50 Juta Karena Setor Uang Rusak di ATM, Begini Ceritanya

Dalam paparannya, berdasarkan UU PPh penghasilan setahun sampai dengan Rp 50 juta tarifnya 5 persen, penghasilan setahun Rp 50 juta-Rp 250 juta tarifnya 15 persen, penghasilan setahun Rp 250 juta-Rp 500 juta tarifnya 25 persen, dan penghasilan setahun di atas Rp 500 juta tarifnya 30 persen.

Sedangkan di UU HPP, penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta tarifnya 5 persen, penghasilan setahun Rp 60 juta-Rp 250 juta tarifnya 15 persen, penghasilan setahun Rp 250 juta-Rp 500 juta tarifnya 25 persen, penghasilan setahun Rp 500 juta-Rp 5 miliar tarifnya 30 persen, dan tambahannya, orang dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar tarifnya 35 persen.

“Namanya penghasilan. Apalagi ini penghasilan orang pribadi, bukan penghasilan diterima kemudian langsung dikalikan tarif. Enggak. Jadi buat pemahaman kita, untuk menghitung berapa beban pajak yang harus dibayar untuk penghasilan yang diterima itu dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dulu,” kata Suryo.

Jadi untuk menghitung berapa beban pajak yang harus dibayar untuk penghasilan yang diterima itu dikurangi PTKP. Untuk orang yang belum beristri atau bersuami atau belum punya anak dan keluarga itu Rp 54 juta setahun. Jadi berapapun penghasilan karyawan sebulan atau setahun ya nanti dikurangkan PTKP-nya itu, Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Setelah itu, baru kemudian dikalikan dengan tarif pajaknya. Suryo mencontohkan, jika karyawan itu penghasilan atau gajinya Rp 5 juta, artinya setahun Rp 60 juta. PTKP bagi orang yang belum memiliki suami atau istri dan tanggungan itu Rp 54 juta, jadi Rp 60 juta dikurangi Rp 54 juta, sisanya Rp 6 juta. 

“Nah Rp 6 juta inilah yang dikalikan tarif, di-bracket berapa dia? Bracket 5 persen, karena bracket 5 persen itu penghasilan sampai dengan 60 juta. Jadi bagi pegawai yang penghasilannya Rp 5 juta sebulan itu bayar pajaknya kalau diakumulasikan setahun itu cuma Rp 300 ribu, kalau dibagi 12 berarti Rp 25 ribu sebulan. Kira-kira gitu,” ucap Suryo. “Ini belum mengitung biaya jabatan dan segala macam.”

Baca: 5 Fakta Soal NIK Menjadi NPWP Mulai Berlaku Tahun Ini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 








Bos Pertamina Keluarkan Surat Edaran: Minta Pegawainya Tak Pamer Kekayaan

24 menit lalu

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Rapat tersebut membahas tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat pada tanggal 31 Januari 2023 terkait ketahanan energi nasional serta membahas isu-isu terkini khususnya kebakaran yang terjadi di Depo milik PT Pertamina (Persero) di Plumpang, Jakarta Utara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bos Pertamina Keluarkan Surat Edaran: Minta Pegawainya Tak Pamer Kekayaan

Bos Pertamina Nicke Widyawati minta pegawainya tidak memamerkan gaya hidup mewah.


Figur SB dan DY di Transaksi Mencurigakan Rp 189 T, Ini Penjelasan Staf Khusus Sri Mulyani

5 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers terkait transaksi mencurigakan Rp 300 T di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Figur SB dan DY di Transaksi Mencurigakan Rp 189 T, Ini Penjelasan Staf Khusus Sri Mulyani

Menteri Keuangan sempat menyebut figur berinisial SB dan DY terkait transaksi mencurigakan Rp 189,27 triliun. Siapa mereka?


Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, Mahfud Md: Lebih Bahaya dari Korupsi

18 jam lalu

Dari kiri: Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers terkait transaksi mencurigakan Rp 300 T di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, Mahfud Md: Lebih Bahaya dari Korupsi

Mahfud Md menyatakan TPPU lebih sulit diungkap ketimbang korupsi.


Mahfud Md Ungkap Kemungkinan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu Bukan Uang Negara

19 jam lalu

Dari kiri: Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers terkait transaksi mencurigakan Rp 300 T di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Mahfud Md Ungkap Kemungkinan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu Bukan Uang Negara

Mahfud Md menyebut transaksi mencurigakan itu juga ada kemungkinan bukan cuma dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan.


Mahfud Md Sebut Total Transaksi Mencurigakan Bertambah Menjadi Rp 349 Triliun

21 jam lalu

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
Mahfud Md Sebut Total Transaksi Mencurigakan Bertambah Menjadi Rp 349 Triliun

Mahfud MD menyatakan total transaksi mencurigakan yang dilaporkan PPATK bertambang dari Rp 300 triliun menjadi Rp 349 triliun.


BI Yakini Kebangkrutan Bank di AS Tak Berdampak Besar di Tanah Air

22 jam lalu

Sejumlah nasabah antre di depan kantor cabang Silicon Valley Bank, di Wellesley, Massachusetts, AS, 13 Maret 2023. Namun, pemerintah Amerika Serikat memutuskan untuk mengucurkan dana talangan (bail out) SVB. Artinya, semua uang nasabah Rp2.712 triliun yang nyangkut kini bisa kembali. REUTERS/Brian Snyder
BI Yakini Kebangkrutan Bank di AS Tak Berdampak Besar di Tanah Air

BI meyakini penutupan tiga bank di Amerika Serikat tidak akan berpengaruh besar terhadap kondisi perbankan di Tanah Air.


Terkini: Menteri Zulkifli Hasan Dinilai Gagal Lindungi Pasar Domestik, Kebijakan Jokowi Larang Impor Baju Bekas Dianggap Terlambat

2 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (15 Maret 2023).
Terkini: Menteri Zulkifli Hasan Dinilai Gagal Lindungi Pasar Domestik, Kebijakan Jokowi Larang Impor Baju Bekas Dianggap Terlambat

Bisnis terkini. Partai Buruh nilai Menteri Zulkifli Hasan gagal lindungi pasar domestik, kebijakan Jokowi larang impor baju bekas dianggap telat.


Eks Komisioner KPK Ungkap Soal Geng Rafael Alun

2 hari lalu

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mencopot jabatan Rafael sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Komisioner KPK Ungkap Soal Geng Rafael Alun

Laode menyebut Rafael Alun merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) angkatan tahun 1986.


Sri Mulyani Bertemu Influencer Bintang Emon hingga Guntur Romli, Bahas Apa?

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertemu para pegiat seni, penulis, musik, olahraga, dan influencer pada Jumat, 17 Maret 2023. Istimewa
Sri Mulyani Bertemu Influencer Bintang Emon hingga Guntur Romli, Bahas Apa?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertemu para influencer. Beberapa nama yang beken di media sosial, seperti Bintang Emon dan Guntur Romli.


Fadel Muhammad Usul Ditjen Pajak Dipisah dari Kemenkeu, Bertanggung Jawab Langsung ke Presiden

3 hari lalu

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
Fadel Muhammad Usul Ditjen Pajak Dipisah dari Kemenkeu, Bertanggung Jawab Langsung ke Presiden

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad kembali mengusulkan pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu. Apa konsekuensi yang bakal timbul?