6. Memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga terkait pengambilan kebijakan dan langkah-langkah dalam waktu yang sangat segera.
Lebih lanjut, Ida menjelaskan soal substansi ketenagakerjaan dalam Perpu Cipta Kerja. Terakhir, ia menjelaskan terkait pemberlakuan Perpu dan tindak lanjutnya. Setelah selesai menjelaskan, Ida meminta pendalaman dilakukan secara tertutup.
"Izin Bapak Pimpinan, sesungguhnya yang mendapatkan mandat untuk menjelaskan kepada DPR adalah kementerian lain, mungkin jika Bapak Ibu ingin melakukan pendalaman akan lebih leluasa apabila rapat dilakukan secara tertutup," tutur dia.
Para anggota Komisi IX DPR RI lalu menyetujui permintaan Ida. Awak media pun kemudian meninggalkan ruangan dan agenda berlanjut secara tertutup.
Berdasarkan pantauan Tempo, Rapat Kerja Kemenaker dan Komisi IX DPR RI mulanya diagendakan secara tertutup. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB sidang menjadi terbuka. Agenda tersebut kembali menjadi tertutup setelah permintaan Menaker Ida disepakati anggota Komisi IX DPR RI.
Baca: Harga Cabai Tembus Rp 75 Ribu, Bapanas Akan Bagikan Polybag untuk Masyarakat Tanam di Rumah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.