TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah memaparkan Perpu Cipta Kerja di depan Komisi IX DPR RI. Setelah itu, ia minta pendalaman dibahas secara tertutup.
"Ada 3 hal sebagai pokok bahasan yg akan kami sampaikan dalam pembahasan rapat kerja kali ini. Pertama, latar belakang dan tujuan Perpu Cipta Kerja. Kedua, perubahan substansi ketenagakerjaan dalam Perpu Cipta Kerja. Dan yang ketiga, terkait pemberlakuan Perpu dan tindak lanjutnya," kata Ida di Gedung Nusantara I Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2023.
Baca: Telkomsel Buka Lowongan Kerja untuk 36 Posisi, Apa Saja Syarat yang Harus Dipenuhi?
Dia menjelaskan ada enam hal yang melatarbelakangi terbentuknya Perpu Cipta Kerja, yaitu:
1. Negara perlu mengupayakan pemenuhan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Perlunya upaya penyerapan tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya di tengah persaingan yg semakin kompetitif dan tuntutan global, serta tantangan dan krisis ekonomi global.
3. Perlu dilakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang barkaitan dengan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, peningkatan ekosistem investasi, percepatan proyek strategis nasional, dan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
4. Perpu ini dikeluarkan untuk melakukan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Berdasarkan keputusan tersebut perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
5. Perlu respon segera untuk mengantisipasi dampak dinamika global melalui standar pembuatan kebijakan.
Selanjutnya: 6. Memberikan landasan hukum....