Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

9 Soal Perpu Cipta Kerja Mengundang Masalah, Puluhan Ribu Buruh Siap Unjuk Rasa Sabtu Ini

image-gnews
Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) saat aksi longmarch menuju Istana Negara, Jakarta, Selasa 10 November 2020. Para buruh menuntut dibatalkannya UU Ciptakerja. TEMPO/Subekti.
Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) saat aksi longmarch menuju Istana Negara, Jakarta, Selasa 10 November 2020. Para buruh menuntut dibatalkannya UU Ciptakerja. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan ribu buruh direncanakan akan menggelar demo di depan Istana Negara sebagai bentuk penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) Sabtu pekan ini, 14 Januari 2023. Mereka yang akan datang tergabung dalam Partai Buruh, Serikat Buruh, dan Serikat Petani.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan demonstrasi akan dimulai pada pukul 09.30-12.00 WIB. Massa berasal dari berbagai daerah seperti Jabodetabek, Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta, dan Bandung Barat. 

“Jumlah peserta aksi diperkirakan lebih dari 10 ribu orang,” ujar Said Iqbal lewat keterangan tertulis pada Senin, 9 Januari 2023.

Di lain tempat, demonstrasi juga akan dilakukan di beberapa kota industri seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Banda Aceh, Medan, Palembang, Bengkulu, Batam, Balikpapan, dan Banjarmasin.

Baca: Perpu Cipta Kerja Dinilai Menyalahi Aturan MK, Begini Respons Lengkap Airlangga

Lanjut Said, aksi ini membawa satu isu, yaitu menolak atau tidak setuju dengan isi Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sedikitnya ada sembilan inti permasalahan yang ada dalam Perpu Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Jokowi pada akhir tahun lalu, berikut diantaranya:

1. Pengaturan upah minimum

Dilansir dari berbagai sumber, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Perppu 2 tahun 2022 berisikan penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum. Upah minimum kini dihitung dengan memasukkan 3 variabel yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Selain itu disebutkan juga bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.

Dalam perppu ini, pemerintah juga diberi kewenangan untuk menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda jika terjadi suatu hal tertentu.

2. Outsourcing

Buruh menilai Perppu Cipta Kerja masih mengatur ketentuan alih daya (outsource) yang tidak menjelaskan ketentuan yang mengatur batasan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dapat dialih daya.

Menurut Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, ini seperti memperluas sistem outsourcing yang tentunya bertolak belakang dengan UU Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa pekerjaan alih daya dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi.

3. Uang pesangon 

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga mewajibkan pengusaha untuk membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja jika melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja atau buruh dengan beberapa ketentuan.

Pasal 156 ayat 1 dalam Perpu Cipta Kerja berbunyi apabila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

4. Buruh kontrak

Ketentuan terkait pekerja kontrak tertuang pada Pasal 59 yang telah diubah. Dalam ayat 1 disebutkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;

- Pekerjaan yang bersifat musiman;

- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan

- Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Pada pasal 151 Perppu Nomor 2 tahun 2022 tertuang hal yang mengatur tentang pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Ayat 1, pengusaha, pekerja/ buruh, serikat pekerja/ serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK,” demikian termaktub dalam Perpu Cipta Kerja.

Di ayat 2, disebutkan bahwa dalam hal PHK tidak dapat dihindari, maksud dan alasan PHK diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/ buruh, serikat pekerja/ serikat buruh.

Sementara di ayat 3, dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaiannya wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/ buruh, serikat pekerja/ serikat buruh.

Di ayat 4, apabila perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak mendapatkan kesepakatan, PHK dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 

6. Tenaga kerja asing

Dalam perppu ini, peraturan tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) diatur dalam pasal 42. Pada ayat 1 disebutkan setiap Pemberi Kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib memiliki rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.

Dalam pasal 2 termaktub, pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Selain itu tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

Di ayat 5 tertulis tenaga Kerja Asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.

7. Sanksi pidana,

Perppu ini juga mengatur sanksi pidana apabila terdapat pelanggaran dalam peraturan yang telah dimaktubkan.

8. Waktu kerja,

Melalui pasal 79 ayat 1 disebutkan pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja. Waktu istirahat antara jam kerja paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Sedang istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

9. Cuti

Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/ buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

Untuk ayat 4 bunyinya, pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Ayat 5 disebutkan bahwa selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

ANNISA FIRDAUSI 

Baca juga: Ratusan Organisasi Sipil Tuntut Jokowi Cabut Perpu Cipta Kerja

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo dan Gibran Belum Ikut Kampanye, TKN: Mereka Sudah Kerja dari Jauh-Jauh Hari

3 jam lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum saat merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan ulang batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo dan Gibran Belum Ikut Kampanye, TKN: Mereka Sudah Kerja dari Jauh-Jauh Hari

Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, sebelum masa kampanye dimulai, Prabowo sudah banyak berbuat nyata di daerah pinggiran dan timur.


Terkini: Konsep Kota Metaverse yang Akan Dibangun Prabowo, Gaji PNS dengan Skema Single Salary Mencapai Rp 11 Juta

6 jam lalu

Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menjawab pertanyaan panelis saat menghadiri Dialog Publik di Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Jawa Timur, Jumat 24 November 2023. Dialog publik tersebut bertujuan untuk menguji pengetahuan, wawasan serta gagasan calon presiden dan calon wakil presiden sehingga pada Pemilu 2024 masyarakat menjadi warga yang cerdas dalam memilih pemimpin. ANTARA FOTO/Moch Asim
Terkini: Konsep Kota Metaverse yang Akan Dibangun Prabowo, Gaji PNS dengan Skema Single Salary Mencapai Rp 11 Juta

Terkini: Bagaimana konsep kota Metaverse yang akan dibangun Prabowo jika jadi presiden? Gaji PNS skema single salary mencapai Rp 11 juta.


KSPI: Hampir 1 Juta Ribu Buruh Ikut Mogok Kerja Hari Ini

7 jam lalu

Aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
KSPI: Hampir 1 Juta Ribu Buruh Ikut Mogok Kerja Hari Ini

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI mengatakan aksi mogok kerja diikuti hampir satu juta buruh seluruh Indonesia.


Buruh Blokade Tol Bekasi Barat, Cekcok dengan Sopir Truk

10 jam lalu

Buruh memblokade jalan akses keluar tol Bekasi Barat di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/Adi Warsono
Buruh Blokade Tol Bekasi Barat, Cekcok dengan Sopir Truk

Demo buruh di Tol Bekasi Barat sempat diwarnai kericuhan


Buruh Gelar Mogok Nasional Hari Ini, Said Iqbal: Sedang Dimulai

11 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Buruh Gelar Mogok Nasional Hari Ini, Said Iqbal: Sedang Dimulai

Buruh dari berbagai daerah melakukan aksi mogok nasional serentak pada hari ini. Mereka menuntut UMK naik 15 persen.


KSPI Sebut Mogok Nasional Awalan Diikuti 50 Ribu Buruh di Jakarta, Tuntut UMP DKI 2024 Naik 15 Persen

15 jam lalu

Ribuan masa dari Partai Buruh bersama serikat pekerja menggelar aksi demonstrasi di Patung kuda, Gambir, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Aksi tersebut mendesak pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen. Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal mengancam akan melakukan mogok nasional yang diikuti oleh jutaan buruh jika tuntutanya tidak dipenuhi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KSPI Sebut Mogok Nasional Awalan Diikuti 50 Ribu Buruh di Jakarta, Tuntut UMP DKI 2024 Naik 15 Persen

Di Jakarta, buruh mogok nasional di kawasan industri Pulo Gadung, dan berunjuk rasa di Balai Kota DKI.


Kemenparekraf soal RPP Kesehatan: Industri Kreatif Dirugikan, Multiplier Effect Hilang hingga Ancaman PHK

16 jam lalu

Ilustrasi rapat di DPR. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Kemenparekraf soal RPP Kesehatan: Industri Kreatif Dirugikan, Multiplier Effect Hilang hingga Ancaman PHK

Kemenparekraf menilai perlunya kajian lebih dalam terhadap RPP Kesehatan karena berpotensi membawa dampak negatif bagi industri kreatif di Tanah Air.


Ini Risiko Boikot Produk Terafiliasi Israel, Salah Satunya PHK Massal

1 hari lalu

Forum Umat Islam berunjuk rasa di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (23/1). Mereka mengutuk serangan Israel ke jalur Gaza, Palestina, dan menyerukan boikot atas produk Amerika dan Israel.TEMPO/Wahyu Setiawan
Ini Risiko Boikot Produk Terafiliasi Israel, Salah Satunya PHK Massal

Ketua Apindo Shinta Kamdani menyatakkan boikot produk Israel dapat menimbulkan beberapa risiko besar. Apa saja?


Terpopuler: Potensi PHK Usai Boikot Produk Diduga Terafiliasi Israel dan Balasan Bahlil atas Kritik Anies soal IKN

1 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani ketika ditemui di Kemenko Marves pada Selasa, 22 Agustus 2033. TEMPO/Riri Rahayu
Terpopuler: Potensi PHK Usai Boikot Produk Diduga Terafiliasi Israel dan Balasan Bahlil atas Kritik Anies soal IKN

Berita terpopuler pada Selasa, 28 November 2023, dimulai dari Ketua Apindo yang berbicara soal dampak boikot produk berafiliasi Israel ke penjualan hi


Terkini Bisnis: Promo Batik Air dari Bandara Kualanamu, Zulhas Tegaskan Pemerintah Tak Boikot Produk Israel

2 hari lalu

Pesawat Batik Air. Dok. Batik Air
Terkini Bisnis: Promo Batik Air dari Bandara Kualanamu, Zulhas Tegaskan Pemerintah Tak Boikot Produk Israel

Berita terkini ekonomi bisnis hingga Selasa siang, 28 November 2023, yakni Batik Air memberikan penawaran promo tiket pesawat dari Bandara Kualanamu.