5. Beroperasinya Lembaga Inkonstitusional Badan Bank Tanah
Sama seperti UU Cipta Kerja, Bank Tanah dalam Perpu Cipta Kerja diatur pada Pasal 125-135. Bank Tanah tidak ubahnya lembaga penyedia tanah bagi pelaku usaha dan menyelewengkan objek reforma agraria. Bank Tanah kembali menghidupkan asas kolonial domein verklaring dan menyimpangi hak menguasai dari negara (HMN) melalui Hak Pengelolaan (HPL). Maka model dan cara kerja Bank Tanah bertentangan dengan Konstitusi dan UUPA 1960.
Gebrak menilai operasional Bank Tanah berpotensi besar menimbulkan korupsi institusional karena sarat akan tumpang tindih kewenangan dan konflik kepentingan. Bank Tanah juga akan semakin memasifkan liberalisasi tanah dan menghadirkan berbagai persoalan agrarian, di antaranya, kemudahan perampasan tanah (land grabbing) dalam mengkonsolidasikan tanah untuk kepentingan investasi, dan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tak menampik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja merupakan kelanjutan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional oleh MK dan diamanatkan untuk diperbaiki sampai November 2023.
"Namun kita ketahui bahwa saat sekarang ini kan dunia menghadapi ketidakpastian, baik itu dari segi perang yang belum usai, kemudian pengaruh dari climate change dan bencana, kemudian krisis, baik itu di sektor pangan, di sektor energi, maupun di sektor keuangan,” kata Airlangga melalui keterangan resmi, Selasa, 10 Januari 2023.
Menurut dia, berbagai lembaga internasional telah memprediksi kondisi perekonomian tahun 2023 akan diliputi dengan ketidakpastian yang tinggi. Karena itu, Perpu Cipta Kerja dirilis dengan dalih langkah antisipatif pemerintah untuk menghadapi ketidakpastian perekonomian tahun ini sekaligus menjamin terciptanya kepastian hukum.
Airlangga menilai Perpu Cipta Kerja penting, terutama menyangkut kepentingan investasi yang tahun ini ditargetkan mencapai Rp1.400 triliun. Keberadaan Perpu Cipta Kerja yang telah dikonsultasikan dengan DPR tersebut, kata dia, dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan.
Baca: Harga Beras Terus Naik, Jadi Penyumbang Inflasi di Awal Tahun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.