TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meneken Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023. Simak daftar lengkapnya.
Keputusan tersebut ditandatangani Jokowi pada 23 Desember 2022. Dalam isinya, memuat 8 hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama ASN 2023, yaitu:
1. Senin, 23 Januari 2023 - cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
2. Kamis, 23 Maret 2023 - cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Barr Saka 1945;
3. Jumat, 21 April 2023 - cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
4. Senin, 24 April 2023 - cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
5. Selasa, 25 April 2023 - cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
6. Rabu, 26 April 2023 - cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
7. Jumat, 2 Juni 2023 - cuti bersama Hari Raya Waisak;
8. Selasa, 26 Desember 2023 - cuti bersama Hari Raya Natal.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangr hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," begitu bunyi keputusan diktum kedua.
Pada keputusan tersebut juga dikatakan, pegawai ASN yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Baca Juga: Tips buat yang Ingin Maksimalkan Cuti di 2023
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.