TEMPO.CO, Jakarta - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mempertanyakan keseriusan pemerintahan Presiden Jokowidodo atau Jokowi menyelesaikan konflik agraria yang melibatkan perusahaan pelat merah PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Baca juga : Komnas HAM: Konflik Agraria Jadi Kasus yang Paling Sering Dilaporkan Sepanjang 2022
"Sepanjang delapan tahun pemerintahan Jokowi, kami mempertanyakan keseriusannya menyelesaikan konflik agraria di PTPN. Mau atau tidak?" tanya Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika dalam acara peluncuran Catatan Tahunan KPA 2022 di Jakarta, Senin, 9 Januari 2023.
Dewi menjelaskan, sepanjang 2022 eskalasi konflik agraria yang melibatkan perusahaan-perusahaan PTPN semakin meningkat. Tak hanya dari sisi jumlah, tapi juga dari sisi penanganannya yang dianggap KPA makin represif, bahkan brutal.
"Ini adalah gambar di mana penanganan konflik agraria PTPN XIV di Maliwa, Enrekang, Sulawesi Selatan. Bagaimana kekerasan itu dijadikan tata cara penanganan konflik agraria," papar Dewi.
Baca juga : KPA : Terdapat 212 Konflik Agraria Sepanjang 2022
Pada tahun 2022, KPA mencatat 21 konflik agraria muncul di delapan dari 14 PTPN yang ada di Indonesia. Jumlah konflik tersebut justru meningkat di periode kedua pemerintahan Jokowi.
Dari data konflik agraria yang diolah KPA, dalam kurun waktu delapan tahun terakhir, telah terjadi 154 konflik agraria diiringi kekerasan. Sementara, berdasarkan laporan Tim Reforma Agraria Kantor Staf Presiden (KSP) terdapat 223 kasus pertanahan yang melibatkan PTPN, yang masuk sebagai pengaduan masyarakat.
Lebih memprihatinkan lagi, penyelesaian konflik agraria di wilayah PTPN minus terobosan penyelesaian. Bahkan, lembaga seperti Komnas HAM, Ombudsman-RI dan KPK mengeluarkan catatan buruk kepada PTPN.
Baca juga : Ekspresi Mantan Dirut PTPN III Saat Dituntut 6 Tahun Penjara
Dari 21 konflik agraria akibat operasi PTPN pada tahun ini, sebanyak 15 orang menjadi korban penganiayaan dan 28 orang mengalami kriminalisasi. "Bahkan satu orang tewas akibat konflik agrarian dengan PTPN," ujar Dewi.
Pihak PTPN selalu berdalih melakukan penyelamatan aset negara setiap melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat. KPA sudah melaporkan konflik agraria terkait PTPN kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bahkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Tetapi sampai sekarang itu tidak ada respon atau i'tikad yang baik. Padahal kasus ini sudah ditangani langsung oleh Presiden dan sudah ada instruksinya. Tetapi, sepertinya tetap ada hambatan soal pelepasan aset negara yang berkaitan dengan menteri BUMN dan menteri keuangan," papar Dewi.