Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Belajar dari Kasus Indra Bekti, Berikut Tips Hindari Gagal Klaim Asuransi

image-gnews
Indra Bekti. Instagram
Indra Bekti. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kasus kegagalan asuransi pengobatan artis Indra Bekti sempat menyedot perhatian publik. Terlebih setelah istri Indra Bekti, Aldila Jelita, mengungkapkan akan mengadakan penggalangan dana untuk meringankan biaya pengobatan sang suami.

Warganet menyarankan agar pihak keluarga mengajukan asuransi ke rumah sakit. Namun sebenarnya, keluarga sudah mengajukan hal tersebut ke rumah sakit, namun ditolak. Hal itu disampaikan oleh Cipta, adik dari Indra Bekti. Cipta mengaku tidak tahu alasan atau penyebab penolakan tersebut.

Pengamat asuransi dari Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Dedy Kristianto pun memberikan sejumlah tips untuk menghindari kegagalan asuransi seperti yang terjadi pada Indra Bekti. 

“Pertama, kita harus paham mengenai produk asuransi yang kita beli dengan tahu manfaat, ketentuan polis, masa tunggu ada atau tidak, dan lain-lain. Dimana hal itu dapat dari tenaga pemasar yang handal, yang tahu detail, dan tidak hanya premi oriented,” kata Dedy kepada Tempo, Minggu 2023.

Kedua, pembayaran premi harus dilakukan tepat waktu agar polis tetap aktif ketika klaim terjadi. Ketiga, lanjut Dedy, jangan membeli produk asuransi kesehatan ketika  sudah tahu memiliki penyakit dengan resiko yang tinggi dan bersifat major disease. Misalnya, penyakit darah tinggi, diabetes, kanker.

“Karena sudah bisa dipastikan ketika klaim diajukan, maka akan akan terkena masa tunggu untuk jenis-jenis penyakit seperti itu,” ujar Dedy.

Dalam kasus Indra Bekti, Dedy mengaku belum mengetahui secara detail mengenai jenis produk dan manfaat asuransi yang digunakan. Namun  kata dia, jika kasus tersebut menyangkut masa tunggu lebih dari 6 bulan, biasanya manfaat asuransi yang d klaim adalah TPD  atau total permanent disability alias cacat total tetap. 

“Sebab pecahnya pembuluh darah otak, jika ini benar, maka keluarga Indra Bekti terlalu cepat untuk mengajukan klaimnya,” kata Dedy.

Padahal cacat yang ada harus dibuktikan masih ada dan berlangsung secara terus lebih dari 6 bulan setelah kejadian pecahnya pembuluh darah dan terjadi koma parsial. Klaim yang sempat ditolak tersebut, Dedy melanjutkan, dapat diajukan kembali dan bisa diklaim jika Indra Bekti masih mengalami cacat total setelah 6 bulan. “Dan tetap asuransi akan kembali mereview klaimnya berdasarkan ketentuan polisnya,” kata dia.

Tips Dedy selanjutnya adalah melakukan komunikasi secara reguler dengan tenaga pemasar. Misalnya untuk menanyakan bagaimana macam hal polis. Jika dia tidak tahu, Anda dapat pergi ke kantor pusat perusahaan asuransi untuk mendapatkan jawabannya. 

“Dan akan lebih baik memang kalau kita memiliki asuransi lebih dari satu dengan kombinasi, misalnya asuransi swasta dan pemerintah, sehingga bisa mengkombinasikan keduanya,” ujar Dedy.

Memiliki dua asuransi, menurut Dedy bisa menjadi langkah antisipatif yang lebih kuat. Misalnya asuransi swasta memili masa tunggu, sedangkan BPJS Kesehatan relatif tidak ada. Jika manfaat polis asuransi swasta tidak cukup, maka bisa memakai BPJS terlebih dahulu untuk selanjutnya melakukan koordinasi manfaat atas biaya yang tidak ditanggung BPJS.

“Jadi bisa saling mengisi keduanya,” ucap Dedy. 

RIRI RAHAYU | ANDRY TRIYANTO TJITRA

Baca Juga: Penggalangan Dana untuk Indra Bekti Dihentikan, Istri Minta Maaf Buat Banyak Pihak Tidak Nyaman

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

6 jam lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


BPJS Kesehatan Optimis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

18 jam lalu

BPJS Kesehatan Optimis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.


Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

2 hari lalu

Suasana Rumah Sakit Unpad. Foto : Unpad
Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.


7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

2 hari lalu

Pemeriksaan katarak. Dok. KMN EyeCare
7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.


Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

9 hari lalu

Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

Berbagai program terus disiapkan agar Kabupaten Sukabumi dapat mempertahankan UHC.


Mengenal Apa Itu HFIS BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakannya

10 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Mengenal Apa Itu HFIS BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakannya

Sebagai pengguna BPJS Kesehatan, Anda perlu tahu apa itu HFIS BPJS Kesehatan. Hal ini memudahkan dalam mendapatkan informasi faskes.


Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

14 hari lalu

Tony Benitez. Prudential Indonesia
Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?