Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Laporan SPT Pajak Tahunan Batas Akhirnya Tanggal Ini, Berikut lnformasinya

image-gnews
Petugas pajak membereskan meja di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020. Kantor pajak tersebut tampak sepi dari pengunjung yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, namun hanya terlihat beberapa pengunjung yang belum mengetahui penutupan sementara pelayanan pajak tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Petugas pajak membereskan meja di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020. Kantor pajak tersebut tampak sepi dari pengunjung yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, namun hanya terlihat beberapa pengunjung yang belum mengetahui penutupan sementara pelayanan pajak tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak atau SPT Pajak setiap tahunnya merupakan kewajiban warga Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk tahun ini, para wajib pajak sudah bisa melakukannya per 1 Januari 2023. 

Namun, ada batas akhir pelaporan SPT Pajak yang perlu diketahui. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pelaporan SPT Pajak orang pribadi paling lambat dilakukan tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret 2023. 

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) b yang berbunyi:

"Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah untuk SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak," dikutip pada Ahad, 8 Januari 2023.  

Sedangkan untuk SPT Tahunan bagi wajib pajak badan, batas akhir pelaporannya jatuh pada 30 April 2023 atau empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan telah menyediakan sistem pelaporan pajak secara daring berupa e-filling. Pada Wajib Pajak bisa mengaksesnya di djponline.pajak.go.id. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wajib pajak yang sudah bisa langsung melaporkan SPT Tahunan apabila telah memiliki nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP, yaitu Electronic Filing Identification Number (EFIN). Bagi yang belum memiliki EFIN, wajib pajak dapat melakukan registrasi dan mengaktifkan EFIN terlebih dahulu.

Adapun tahun ini  besaran penghasilan tidak kena pajak atau PTKP adalah Rp 54 juta per tahun. Dengan demikian, masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) 21. Namun, seluruh wajib pajak atau yang telah memiliki NPWP tetap harus lapor SPT Tahunan. 

Wajib pajak dengan penghasilan bruto di bawah Rp 60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Sedangkan wajib pajak dengan gaji di atas Rp 60 juta per tahun mengisi formulir SPT 1770 S.

Sebagai informasi, pada 2022 DJP mencatat SPT Tahunan yang diterima tumbuh 1,43 persen jika dibandingkan tanggal dengan 2021, yakni sebanyak 11,96 juta SPT. Kontribusi terbesarnya berasal dari SPT Orang Pribadi, yakni terkumpul sebanyak 11,68 juta atau tumbuh 1,47 persen (yoy). Sementara untuk SPT PPh Badan tumbuh 0,4 persen yaitu 454.700 SPT dibandingkan 2021 yang sebanyak 452.894 SPT.

RIANI SANUSI PUTRI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

10 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

10 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

10 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

16 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

Kementerian Keuangan mengumumkan perkembangan pembayaran tunjangan hari raya atau THR untuk aparat sipil negara (ASN) per 3 April 2024.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

17 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

18 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam media briefing di Jakarta Selatan pada Senin, 8 Januari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sudah ada 12.697.754 wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT.


Ditjen Pajak: 91,7 Persen NIK sudah Dipadankan dengan NPWP

18 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam acara ngobrol santai bersama media di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Ditjen Pajak: 91,7 Persen NIK sudah Dipadankan dengan NPWP

Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan 91,7 persen Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

18 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

20 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

20 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.