"

Kasus Pinjaman Online hingga Investasi Bodong Membuat OJK Jadi Sorotan Publik

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)

TEMPO.CO, Jakarta - Sederetan kasus, mulai dari pinjaman online hingga investasi bodong, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sorotan. Apa saja kasus-kasus tersebut?

Baca juga : Pakar Hukum Tak Sepakat OJK Miliki Wewenang Tunggal Penyidikan Pidana Jasa Keuangan

1. Pinjaman Online (Pinjol)

Salah satu kasus pinjaman online yang menghebohkan publik adalah kasus yang menjerat 121 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB). Mereka menjadi korban penipuan berkedok kerjasama penjualan online yang membuat mereka terjerat Pinjol pada November 2022 lalu. 

"Total pinjaman sebanyak 197 pinjaman senilai Rp 650,19 juta, dengan tagihan tertinggi Rp 16,09 juta. Angka ini dihimpun Posko Pengaduan Satgas Waspada Investasi (SWI) di IPB sampai 23 November 2022," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin, 19 Desember 2022.

Adapun platform pemberi pinjaman itu adalah Akulaku dengan outstanding Rp 66,17 juta kepada 31 mahasiswa, Spaylater dengan outstanding Rp 201,65 juta kepada 51 mahasiswa, Spinjam dengan outstanding Rp 141,81 juta kepada 41 mahasiswa, dan Kredivo dengan outstanding Rp 240,55 juta kepada 74 mahasiswa.

Baca juga : Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Tertarik Investasi di Toko Online

2. Investasi Bodong

Ada beberapa kasus investasi bodong yang menjadi perhatian publik pada tahun 2022, di antaranya kasus Binomo, Quotex, hingga Net89.

Dalam kasus Binomo, selebgram Indra Kenz disebut merugikan nasabahnya hingga 3,8 miliar. Kasus ini telah memasuki babak akhir setelah Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. 

Sementara selebgram Doni Salmanan menjadi tersangka kasus investasi bodong Quotex. Ia divonis hukuman bui 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Sedangkan dalam kasus investasi bodong PT Simiotik Multilenta Indonesia (SMI) atau Net89 menyebabkan total kerugian masyarakat mencapai Rp 3 triliun rupiah. 

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing menanggapi ramainya kasus investasi bodong robot trading Net89. Ia menyampaikan dua saran sebelum masyarakat memutuskan untuk berinvestasi. 

"Apabila masyarakat ingin investasi atau menerima penawaran investasi dengan imbal hasil tinggi agar cek 2L, legal dan logis," ucapnya saat dihubungi Tempo pada Ahad, 6 November 2022.

Legal yang ia maksud adalah memeriksa perizinan badan hukum dan kegiatan robot trading itu, sehingga jika robot trading tidak memiliki izin, masyarakat sebaiknya tidak berinvestasi di sana. 

Selanjutnya aspek logis berarti masyarakat harus melihat tingkat kerasionalan imbal hasil dari suatu instrumen investasi. Menurut dia, tidak mungkin kegiatan trading selalu memberikan keuntungan yang pasti sebab selalu ada risiko kerugian dari trading.

Jadi, bila penawaran yang diberikan hanya menjanjikan keuntungan yang besar, masyarakat perlu curiga kegiatan tersebut adalah investasi bodong.  

Baca juga : Vonis Ringan Doni Salmanan Dibanding Indra Kenz, Hotman Paris: di Mana Hukum?

3. Koperasi Ilegal

Kasus koperasi ilegal yang sempat menyita perhatian publik adalah kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Kasus ini mengemuka setelah KSP Indosurya mengalami gagal bayar. 

Ketua KSP Indosurya bernama Henry Surya lalu memerintahkan Direktur Keuangan KSP Indosurya June Indria dan Direktur Operasional Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta.

Melalui koperasi tersebut, KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal sejak November 2012 sampai Februari 2020. Penghimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8 - 11 persen yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa izin usaha dari OJK.

Bareskrim Polri kemudian menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka, yaitu Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub. Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Gugatan Ganti Rugi Ditolak Hakim, Korban KSP Indosurya Mengadu ke Ketua MA

4. Asuransi Gagal Bayar

Sederet perusahaan asuransi tercatat mengalami gagal bayar, di antaranya adalah asuransi Jiwasraya, Bumiputera, Kresna Life, dan Wanaartha Life.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menilai permasalahan asuransi tersebut tidak terlepas dari akumulasi persoalan yang terjadi sejak lama.

“Ini sebenarnya bukan semata-mata baru muncul. Tapi, ada infrastruktur perusahaan asuransi yang perlu ditata dengan baik,” ujar Ogi pada Tempo, Senin, 24 Oktober 2022.

Baca juga : Kejaksaan Kembali Sita 16,4 Hektar Aset Benny Tjokrosaputro dalam Perkara Jiwasraya

Permasalahan tersebut, kata dia, terjadi ketika perusahaan asuransi berada dalam suatu kondisi tertentu. Kondisi yang ia maksud adalah investasi yang dilakukan perusahaan nilainya jatuh signifikan dari nilai portofolio awal.

Praktis, aset asuransi kemudian menurun. Sementara itu, kewajiban perusahaan terhadap nasabah terus meningkat. “Sehingga terjadi gap, perusahaan asuransi tidak dapat menutupi kewajiban yang besar,” kata Ogi.

Karena itu, Ogi mengatakan perusahaan asuransi yang bermasalah harus menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan. Maksudnya, pemegang saham wajib melakukan penambahan setoran modal. Kewajiban yang besar itulah yang menyebabkan kondisi ekuitas negatif bisa kembali normal.

AMELIA RAHIMA SARI | TEMPO | ANTARA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Pinjol Ilegal Kian Marak pada Bulan Ramadan, Simak Daftar Terbarunya yang Dirilis OJK

1 jam lalu

Suasana penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat, 13 Oktober 2021. Dari penggerebakan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 52 unit perangkat komputer CPU dan 56 unit telepon seluler milik karyawan. Dok. Humas Polres Jakpus
Pinjol Ilegal Kian Marak pada Bulan Ramadan, Simak Daftar Terbarunya yang Dirilis OJK

Banyak dari pinjol ilegal berganti nama untuk melancarkan aksinya. Kemudian, Pinjol ini membuat aplikasi yang terdaftar di Play Store


8 Tips Mengatur Keuangan Saat Bulan Ramadan

23 jam lalu

Ilustrasi mengelola keuangan. Shutterstock
8 Tips Mengatur Keuangan Saat Bulan Ramadan

Momen Ramadan selayaknya disambut dengan suka cita dan persiapan yang baik, termasuk masalah keuangan. Berikut tips mengatur keuangan di bulan Ramadan


Tim Likuidasi Wanaartha Life Terima Tagihan dari 12.640 Kreditor, 12.577 di antaranya Merupakan Pemegang Polis

1 hari lalu

Wanaartha Life. Facebook
Tim Likuidasi Wanaartha Life Terima Tagihan dari 12.640 Kreditor, 12.577 di antaranya Merupakan Pemegang Polis

Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life telah menerima tagihan dari 12.640 kreditor.


Daftar Pinjol Legal Terbaru yang Mengantongi Izin OJK

3 hari lalu

Gedung OJK. Google Street View
Daftar Pinjol Legal Terbaru yang Mengantongi Izin OJK

Jelang Ramadhan banyak penipuan modus pinjaman online atau Pinjol. Berikut daftar Pinjol legal per maret 2023 yang telah berizin OJK.


Bamsoet Usul Ditjen Pajak Dipisah dari Kemenkeu, Ekonom: Selesaikan Dulu Transaksi Janggal Rp 300 Triliun

5 hari lalu

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
Bamsoet Usul Ditjen Pajak Dipisah dari Kemenkeu, Ekonom: Selesaikan Dulu Transaksi Janggal Rp 300 Triliun

Ekonom Celios mengatakan usulan pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu memiliki konsekuensi anggaran yang besar.


Resmi Bubarkan Dana Pensiun Milik Wanaartha Life, OJK Imbau Peserta Tetap Tenang

5 hari lalu

Wanaartha Life. Facebook
Resmi Bubarkan Dana Pensiun Milik Wanaartha Life, OJK Imbau Peserta Tetap Tenang

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengumumkan pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha. Apa sebabnya?


Ternyata Begini Modus Baru Pinjaman Online Ilegal 'Memangsa' Korban

6 hari lalu

Ilustrasi kurs rupiah dan mata uang Indonesia. Getty Images
Ternyata Begini Modus Baru Pinjaman Online Ilegal 'Memangsa' Korban

Menjelang Ramadan 2023 Masehi, pinjaman online ilegal ditengarai kian marak. Ternyata begini modusnya.


Salah Transfer Uang, Tren Modus Pinjol Ilegal Menjelang Ramadan 2023

6 hari lalu

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing membuka Warung Waspada Pinjol di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Jumat, 16 September 2022. TEMPO/Defara
Salah Transfer Uang, Tren Modus Pinjol Ilegal Menjelang Ramadan 2023

Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan maraknya pinjol ilegal menjelang Ramadan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah. Modusnya salah transfer.


Komisaris Independen Bank Mandiri Baru, Heru Kristiyana Eks Dewan Komisioner OJK, Ini Profilnya

8 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi (tengah) bersama Ketua Dewan Komisioner Wimboh Santoso (ketiga dari kanan), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana (kedua kiri), dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen (kedua kanan) menyerahkan bantuan sarana MCK kepada korban gempa di Desa Lolu, Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis, 18 Oktober 2018. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Komisaris Independen Bank Mandiri Baru, Heru Kristiyana Eks Dewan Komisioner OJK, Ini Profilnya

RUPST PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) menyetujui mengangkat Heru Kristiyana menjadi komisaris independen Bank Mandiri menggantikan Boedi Armanto.


Mundur sebagai Menpora Zainudin Amali Langsung Jadi Komisaris Independen Bank Mandiri

8 hari lalu

Menpora Zainudin Amali saat mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Mundur sebagai Menpora Zainudin Amali Langsung Jadi Komisaris Independen Bank Mandiri

Zainudin Amali diangkat sebagai Komisaris Independen Bank Mandiri, tak lama setelah ia menyerahklan surat pengunduran diri sebagai Menpora.