Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pinjaman Online hingga Investasi Bodong Membuat OJK Jadi Sorotan Publik

image-gnews
Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sederetan kasus, mulai dari pinjaman online hingga investasi bodong, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sorotan. Apa saja kasus-kasus tersebut?

Baca juga : Pakar Hukum Tak Sepakat OJK Miliki Wewenang Tunggal Penyidikan Pidana Jasa Keuangan

1. Pinjaman Online (Pinjol)

Salah satu kasus pinjaman online yang menghebohkan publik adalah kasus yang menjerat 121 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB). Mereka menjadi korban penipuan berkedok kerjasama penjualan online yang membuat mereka terjerat Pinjol pada November 2022 lalu. 

"Total pinjaman sebanyak 197 pinjaman senilai Rp 650,19 juta, dengan tagihan tertinggi Rp 16,09 juta. Angka ini dihimpun Posko Pengaduan Satgas Waspada Investasi (SWI) di IPB sampai 23 November 2022," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin, 19 Desember 2022.

Adapun platform pemberi pinjaman itu adalah Akulaku dengan outstanding Rp 66,17 juta kepada 31 mahasiswa, Spaylater dengan outstanding Rp 201,65 juta kepada 51 mahasiswa, Spinjam dengan outstanding Rp 141,81 juta kepada 41 mahasiswa, dan Kredivo dengan outstanding Rp 240,55 juta kepada 74 mahasiswa.

Baca juga : Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Tertarik Investasi di Toko Online

2. Investasi Bodong

Ada beberapa kasus investasi bodong yang menjadi perhatian publik pada tahun 2022, di antaranya kasus Binomo, Quotex, hingga Net89.

Dalam kasus Binomo, selebgram Indra Kenz disebut merugikan nasabahnya hingga 3,8 miliar. Kasus ini telah memasuki babak akhir setelah Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. 

Sementara selebgram Doni Salmanan menjadi tersangka kasus investasi bodong Quotex. Ia divonis hukuman bui 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Sedangkan dalam kasus investasi bodong PT Simiotik Multilenta Indonesia (SMI) atau Net89 menyebabkan total kerugian masyarakat mencapai Rp 3 triliun rupiah. 

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing menanggapi ramainya kasus investasi bodong robot trading Net89. Ia menyampaikan dua saran sebelum masyarakat memutuskan untuk berinvestasi. 

"Apabila masyarakat ingin investasi atau menerima penawaran investasi dengan imbal hasil tinggi agar cek 2L, legal dan logis," ucapnya saat dihubungi Tempo pada Ahad, 6 November 2022.

Legal yang ia maksud adalah memeriksa perizinan badan hukum dan kegiatan robot trading itu, sehingga jika robot trading tidak memiliki izin, masyarakat sebaiknya tidak berinvestasi di sana. 

Selanjutnya aspek logis berarti masyarakat harus melihat tingkat kerasionalan imbal hasil dari suatu instrumen investasi. Menurut dia, tidak mungkin kegiatan trading selalu memberikan keuntungan yang pasti sebab selalu ada risiko kerugian dari trading.

Jadi, bila penawaran yang diberikan hanya menjanjikan keuntungan yang besar, masyarakat perlu curiga kegiatan tersebut adalah investasi bodong.  

Baca juga : Vonis Ringan Doni Salmanan Dibanding Indra Kenz, Hotman Paris: di Mana Hukum?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Koperasi Ilegal

Kasus koperasi ilegal yang sempat menyita perhatian publik adalah kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Kasus ini mengemuka setelah KSP Indosurya mengalami gagal bayar. 

Ketua KSP Indosurya bernama Henry Surya lalu memerintahkan Direktur Keuangan KSP Indosurya June Indria dan Direktur Operasional Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta.

Melalui koperasi tersebut, KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal sejak November 2012 sampai Februari 2020. Penghimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8 - 11 persen yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa izin usaha dari OJK.

Bareskrim Polri kemudian menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka, yaitu Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub. Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Gugatan Ganti Rugi Ditolak Hakim, Korban KSP Indosurya Mengadu ke Ketua MA

4. Asuransi Gagal Bayar

Sederet perusahaan asuransi tercatat mengalami gagal bayar, di antaranya adalah asuransi Jiwasraya, Bumiputera, Kresna Life, dan Wanaartha Life.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menilai permasalahan asuransi tersebut tidak terlepas dari akumulasi persoalan yang terjadi sejak lama.

“Ini sebenarnya bukan semata-mata baru muncul. Tapi, ada infrastruktur perusahaan asuransi yang perlu ditata dengan baik,” ujar Ogi pada Tempo, Senin, 24 Oktober 2022.

Baca juga : Kejaksaan Kembali Sita 16,4 Hektar Aset Benny Tjokrosaputro dalam Perkara Jiwasraya

Permasalahan tersebut, kata dia, terjadi ketika perusahaan asuransi berada dalam suatu kondisi tertentu. Kondisi yang ia maksud adalah investasi yang dilakukan perusahaan nilainya jatuh signifikan dari nilai portofolio awal.

Praktis, aset asuransi kemudian menurun. Sementara itu, kewajiban perusahaan terhadap nasabah terus meningkat. “Sehingga terjadi gap, perusahaan asuransi tidak dapat menutupi kewajiban yang besar,” kata Ogi.

Karena itu, Ogi mengatakan perusahaan asuransi yang bermasalah harus menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan. Maksudnya, pemegang saham wajib melakukan penambahan setoran modal. Kewajiban yang besar itulah yang menyebabkan kondisi ekuitas negatif bisa kembali normal.

AMELIA RAHIMA SARI | TEMPO | ANTARA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

19 jam lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN


Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

1 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.


Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

2 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

OJK membeberkan dampak memanasnya konflik di Timur Tengah kinerja intermediasi dan stabilitas sistem keuangan nasional.


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

5 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

15 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Setelah izin usaha izin PT BPR Bali Artha Anugrah dicabut oleh OJK, maka LPS langsung menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.


CIMB Niaga akan Bagi Dividen Tunai Sebesar Rp 3,08 Triliun

15 hari lalu

Presiden Direktur Bank CIMB Niaga Lani Darmawan. Foto: Instagram/@lani_darmawan
CIMB Niaga akan Bagi Dividen Tunai Sebesar Rp 3,08 Triliun

CIMB Niaga menyepakati pembagian dividen tunai sebesar Rp 3,08 triliun atau 50 persen dari laba bersih tahun buku 2023.


5 Pinjol Pendidikan di Indonesia, Apa Saja Layanan dan Besaran Bunganya?

16 hari lalu

Ilustrasi kuliah online.
5 Pinjol Pendidikan di Indonesia, Apa Saja Layanan dan Besaran Bunganya?

Berikut daftar pinjol dana pendidikan dan informasi layanan serta besaran suku bunganya


Jadi Perhatian OJK, Anak Muda Diminta Gunakan Pinjol dan Paylater dengan Bijak

17 hari lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Jadi Perhatian OJK, Anak Muda Diminta Gunakan Pinjol dan Paylater dengan Bijak

OJK imbau supaya anak muda menggunakan pinjol dan paylater secara tidak berlebihan. Hanya untuk kebutuhan mendesak.


Penipuan Investasi Emas oleh Bekas Karyawan PT Antam, 17 Orang Alami Kerugian hingga Rp 9,7 Miliar

17 hari lalu

Ilustrasi emas batangan. Sumber: Global Look Press / rt.com
Penipuan Investasi Emas oleh Bekas Karyawan PT Antam, 17 Orang Alami Kerugian hingga Rp 9,7 Miliar

Pelaku penipuan mengiming-imingi korban dengan diskon khusus karyawan sehingga harganya jauh di bawah harga pasaran emas PT Antam.


Pasar Keuangan Global Disebut Kondusif dan Jasa Keuangan Nasional Stabil, Simak Penjelasan Bos OJK

17 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberi sambutan saat Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028-Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif di Jakarta, Jumat 10 November 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028 seiring dengan maraknya kasus jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tempo/Tony Hartawan
Pasar Keuangan Global Disebut Kondusif dan Jasa Keuangan Nasional Stabil, Simak Penjelasan Bos OJK

OJK sebut, saat ini kondisi perekonomian dan pasar keuangan global cukup kondusif, tapi tetap perlu memperhatikan perkembangan geopolitik global.