TEMPO.CO, Jakarta - Sawit Watch mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam kasus kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. PTUN melalui putusan perkara nomor 150/G/TF/2022/PTUN.JKT tertanggal 15 Desember 2022 menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima, dengan pertimbangan beberapa alasan.
Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo—sebagai penggugat—mengatakan pengajuan banding tersebut didukung aliasi masyarakat sipil Elsam, Greenpeace Indonesia, Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia, Perkumpulan HuMa, dan Walhi Nasional. Menurut dia, kekeliruan hakim menyimpulkan tentang objek gugatan ini akan berdampak besar karena membuka kemungkinan hal serupa terjadi lagi di masa depan.
Baca: Pergerakan Harga Pangan usai Tahun Baru, Cabai Terpantau Naik
“Tata kelola hulu ke hilir industri sawit harus segera dibenahi untuk mencegah potensi pelanggaran hak asasi manusia lebih besar lagi,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 7 Januari 2023.
Adapun alasan PTUN menyatakan gugatan tidak diterima yakni karena pertama, objek gugatan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikecualikan sebagai objek sengketa dalam Kompetensi Absolut Tata Usaha Negara (TUN). Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Kedua, objek gugatan tidak termasuk kualifikasi keputusan tata usaha negara yang mencakup tindakan faktual (tindakan Administrasi Pemerintahan). Serta ketiga, objek gugatan tidak termasuk sebagai objek sengketa tata usaha negara, dan Pengadilan TUN tidak berwenang mengadli perkara (Kompetensi Absolut).
Tim kuasa hukum dari Pilnet Judianto Simanjuntak menilai majelis hakim PTUN keliru. Menurut dia, PTUN salah menyimpulkan dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa objek gugatan penggugat merupakan produk hukum dari Para Tergugat (Menteri Perdagangan dan Presiden) yaitu merupakan pengaturan yang bersifat umum.
Objek gugatan yang merupakan ruang lingkup kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara, kata Judianto, tidak terbatas hanya pada sebuah penetapan tertulis saja (Surat Keputusan). “Tetapi juga sebuah tindakan faktual, baik melakukan atau tidak melakukan sesuatu oleh pejabat Tata Usaha Negara seperti halnya objek gugatan penggugat,” ucap dia.
Selanjutnya: Penggugat mengklasifikasikan objek gugatan ...