Pemerintah mendeteksi, pemberian naturan untuk kelompok masyarakat berpenghasilan menengah-atas seringkali tidak tepat. "Justru hal itu menjadi sasaran penghindaran pajak," kata Prastowo.
Meski telah terdapat di PP Nomor 55 Tahun 2022, acuan teknis pengenaan natura secara spesifik belum tersedia. Prastowo mengatakan, aturan setingkat peraturan menteri keuangan yang mengatur soal itu tengah digodok.
Direktorat Jenderal Pajak, kata dia, masih mendengar masukan dan berdiskusi dengan banyak pihak. "Agus pengaturannya tepat," kata Prastowo.
Meski pemberian pajak natura mulai dikenai pajak, Prastowo menegaskan pajaknya tidak serta-merta diberlakukan terhadap semua imbalan atau fasilitas yang diterima pegawai. Ketentuan ini tidak berlaku bagi barang yang dikenakan secara bersama-sama, sehingga masuk kategori obyek yang dikecualikan dari pajak natura.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini