Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perpu Cipta Kerja, Ekonom Sebut Negara Kehilangan Pendapatan karena Nol Persen Hilirisasi Batu Bara

image-gnews
Ilustrasi Batu Bara. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.
Ilustrasi Batu Bara. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai kebijakan nol persen royalty hilirisasi batu bara yang diatur dalam Perpu Cipta Kerja sangat tidak tepat. “Aturan hilirisasi batu bara sangat tidak tepat diberi insentif. Produk hilirisasi batu bara itu berapa DME yang secara ekonomi lebih mahal dibandingkan impor LPG,” ujar Bhima ketika dihubungi Tempo, Kamis, 5 Januari 2023.

Kebijakan nol persen royalti hilirisasi batu bara, Bhima melanjutkan, juga membuat negara kehilangan pendapatan. Hal itu pun akan berpengaruh pada rencana pemerintah untuk menurunkan defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN. Padahal kondisi saat ini sedang terjadi windfall harga komoditas. Sehingga, kata Bhima, mestinya hilirisasi batu bara dikenakan pajak tambahan—bukan justru diberikan stimulus. 

“Alasan lainnya, penggunaan batu bara bertentangan dengan upaya mitigasi perubahan iklim karena emisi yang dihasilkan produk turunan batu bara tetap tinggi,” ujar Bhima. “Idealnya, porsi royalty batu bara dinaikkan menjadi 15 hingga 20 persen,” imbuhnya.

Adapun kebijakan rolyati nol persen hilirisasi batu bara ini diatur Perpu Cipta Kerja dalam Pasal 128Aayat 2. Berdasarkan salinan Perpu yang diterima Tempo, ayat tersebut tersebut berbunyi, “Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar nol persen.”

Tak hanya Bhima, anggota Komisi VI DPR RI Mulyanto pun tidak sepakat dengan aturan nol persen royalti hilirisasi batu bara. Mulyanto menolak karena menurutnya kebijakan tersebut bara akan memperlebar ketimpangan pendapatan antara pengusaha, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. 

Dia khawatir Perpu Ciptaker ini justru membuat pemerintah daerah semakin menjerit. Apalagi, dengan kebijakan yang ada saat ini, sudah ada keluhan ihwal besaran dana bagi hasil atau DBH.

“Dengan kondisi seperti sekarang saja, para pengusaha batubara sudah tajir-melintir, apalagi kalau diterapkan royalti nol persen. Mereka akan semakin berpesta menikmati SDA gratisan yang ada. Padahal konstitusi mengamanatkan, agar SDA karunia Tuhan ini digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata Mulyanto melalui siaran pers, Selasa, 3 Januari 2023.   

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun meminta pemerintah meninjau ulang pasal royalti nol persen tersebut. Kemudian menerapkan royalty progresif, yang besarannya meningkat secara progresif jika harga batu bara dunia tinggi. 

“Misalnya, royalti sebesar 15 persen bila HBA di atas USD 150 per ton, lalu meningkat ketika harga di atas USD 300 per ton. Begitu juga ketika harga batu bara mencapai angka USD 400 per ton. Tidak flat sebesar 13,5 persen,” ujar Mulyanto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

21 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 1 April 2024.  Milawarna divonis bebas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk melalui PT Bukit Asam Investama (BMI) yang merupakan anak usaha PT Bukit Asam Tbk. ANTARA/Nova Wahyudi
Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarman divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS).


Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

23 hari lalu

Sejumlah calon penumpang memasuki gerbong kereta rel listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek di Stasiun KA Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. Kondisi stasiun tersebut terpantau padat penumpang saat jam pulang kerja di tengah kembali ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta oleh pemerintah. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

KAI Commuter mencatat total pengguna commuter line Jabodetabek selama libur panjang mencapai 1,6 juta orang.


Daya Beli Masyarakat Menurun, Pendapatan Bisnis Agung Podomoro Land Anjlok 46 Persen

24 hari lalu

Pengunjung melihat maket apartemen pada acara pemilihan unit di Senayan City, Jakarta, 21 November 2015. Kawasan terpadu Agung Podomoro Land dibangun di atas lahan seluas 80 hektar dengan 25 menara apartemen yang diisi 37.000 unit. TEMPO/Aditia Noviansyah
Daya Beli Masyarakat Menurun, Pendapatan Bisnis Agung Podomoro Land Anjlok 46 Persen

Penjualan dan pendapatan usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (kode saham APLN) anjlok pada 2023.


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

27 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

27 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


GoTo Catatkan EBITDA Positif Rp 77 Miliar, Rugi Bersih Sampai Rp 90 T

34 hari lalu

Mitra layanan ojek daring Gojek menunjukkan logo merger perusahaan Gojek dan Tokopedia yang beredar di media sosial di shelter penumpang Stasiun Kereta Api Sudirman, Jakarta, Jumat, 28 mei 2021. Sejumlah mitra pengemudi Gojek berharap mergernya dua perusahan startup Gojek dan Tokopedia memberikan dampak positif bagi kalangan mitra dengan meningkatnya bonus dan insentif karena penggabungan tersebut telah meningkatkan nilai atau valuasi perusahaan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
GoTo Catatkan EBITDA Positif Rp 77 Miliar, Rugi Bersih Sampai Rp 90 T

GoTo mengumumkan kinerja keuangan dan operasionalnya untuk kuartal IV serta tahun buku 2023.


Bahlil Akan Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas, Pusesda: Hanya Akan Berakhir pada Jual-Beli IUP

35 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat merespon soal namanya muncul sebagai kandidat Ketum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Bahlil Akan Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas, Pusesda: Hanya Akan Berakhir pada Jual-Beli IUP

Pusat Studi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Pusesda) menolak rencana Bahlil membagikan izin usaha pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan.


Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang

36 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Rapat tersebut membahas penjelasan terkait perpanjangan izin ekspor tembaga, timah, bauksit, dan mineral lainnya, rencana mitigasi dampak pelarangan ekspor mineral, blueprint pengembangan ekosistem industri pengolahan mineral. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.


Geliat Bisnis Hidangan Buka Puasa di Pasar Takjil Benhil, Untung Rp 2-5 Juta Sehari

36 hari lalu

Warga membeli makanan untuk berbuka puasa di Pasar Takjil Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta, Senin, 4 April 2022. TEMPO/Muhammmad Hidayat
Geliat Bisnis Hidangan Buka Puasa di Pasar Takjil Benhil, Untung Rp 2-5 Juta Sehari

Tingginya animo masyarakat jadi salah satu alasan Pasar Takjil Benhil ini konsisten ramai tiap tahunnya.


Siap-siap, Bank OCBC NISP akan Bagi Dividen Tunai Senilai Rp 1,65 Triliun

37 hari lalu

Presiden Direktur Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja. TEMPO/Amston Probel
Siap-siap, Bank OCBC NISP akan Bagi Dividen Tunai Senilai Rp 1,65 Triliun

Bank OCBC NISP Tbk. akan membagikan dividen tunai senilai Rp 1,65 triliun atau Rp 72 per saham dari total laba tahun 2023.