TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lokataru Haris Azhar turut menyoroti pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Cipta Kerja alias Perpu Cipta Kerja. Ia pempertanyakan alasan pemerintah mengeluarkan beleid itu karena ada faktor kegentingan.
Haris lalu mengkritisi sedikitnya dua hal dalam Perpu Cipta Kerja yang terus menuai penolakan sejumlah lapisan masyarakat yakni materi dan proses pembentukannya. Bahkan sejak awal, Omnibus Law sudah dipersoalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Perpu Cipta Kerja Disebut untuk Genjot Investasi, Faisal Basri: Itu Investasinya Otot, Bukan Otak
"Sebetulnya ada sejumlah kecurangan lain yang dilakukan npemerintah, mengubah Undang-undang tata cara pembentukan perundang-undangan," kata Haris dalam orasinya di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Januari 2023.
Berikutnya, kata Haris, pemerintah kemudian bukannya malah memperbaiki materi aturan hukumnya, tapi malah menciptakan beleid lain. "Bukan menunya atau materinya yang diperbaiki, tapi alat masak Undang-undangnya yang diperbaiki."
Jadi, menurut dia, Perpu Cipta Kerja ini secara jelas menunjukkan kegelisahan pemerintah terhadap dirinya sendiri. "Kegelisahan itu semakin mengada-ada ketika alasannya karena situasi yang genting. Kita masih bisa berkumpul di sini. Pak Polisi juga masih bisa hadir, lalu kegentingannya dimana?" ujar Haris.
Ia berpendapat, bila pemerintah melihat kegentingan dari sisi ekonomi dan politik, sudah diselesaikan lewat forum pertemuan G20 sebelumnya. "Kecuali pemerintah tidak ikut, dan namanya dirubah jadi G19," ucapnya.
Haris turut hadir berorasi dalam demo bersama aliansi aksi sejuta buruh hari ini dan memberikan pernyataan sikap menolak Perpu Cipta Kerja. Dalam acara itu, hadir sekitar 40 pimpinan serikat buruh atau serikat pekerja. Turut hadir pula ahli hukum tata negara Feri Amsari dan Refly Harun, serta aktivis dari Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia.
Baca juga: Perpu Cipta Kerja Disahkan di Luar Prosedur, Ekonom: Oligarki Bakal Kian Kendalikan Politik
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.