Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebut Banyak Aturan Terbit di Luar Prosedur, Ekonom Senior Berikan Bukti Oligarki Ekonomi

image-gnews
Didin S Damanhuri. dok.IPB
Didin S Damanhuri. dok.IPB
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didin S Damanhuri menilai oligarki ekonomi akan semakin mengendalikan politik Indonesia pada tahun ini. Hal itu menurutnya terbukti dari begitu cepatnya sejumlah undang-undang (UU) disahkan, bahkan di luar prosedur seperti UU Minerba, UU KPK, UU Cipta Kerja, UU MK, UU IKN, UU HPP, hingga yang paling anyar, Perpu Cipta Kerja. 

"Menurut saya lahirnya berbagai regulasi ini bukti bekerjanya fenomena oligarki," ujarnya dalam konferensi pers virtual yang diadakan oleh Indef pada Kamis, 5 Januari 2023.

Ia menjelaskan proses legislasi tersebut telah mengabaikan lembaga hukum dan partisipasi publik yang justru diminta oleh UU itu sendiri. Didin menuturkan gejala tersebut juga telah menjadi perhatian The Economic Intellegence Unit. Berdasarkan laporan lembaga tersebut, gelaja-gejala itu berimbas pada penurunan indeks demokrasi Indonesia yang terus merosot sejak 2016. 

Dampaknya, ketimpangan di Tanah Air semakin memburuk. Berdasarkan data dari Credit Suisse, penguasaan aset oleh oligarki ekonomi dibandingkan mayoritas penduduk Indonesia  sangat timpang, di mana empat orang terkaya sama dengan 100 juta penduduk. Didin mengatakan harta 1 persen orang terkaya di Indonesia sama dengan 46,6 persen produk domestik bruto (PDB) dan 10 persen orang terkaya sama dengan 75 persen PDB. 

Lebih tajam lagi, kata dia, jika diukur oleh index oligarki atau material power index ala Jaffrey Winter, hasilnya ketimpangan di Indonesia pada 2014 adalah yang kedua paling parah setelah Cina dengan indeks oligarki  678,000 kali. Sedangkan pada 2018 naim 750.000 kali Pada 2020 bahkan indeks oligarki Indonesia merupakan yang terparah di Asia Tenggara yaitu 822.000 kali. Terakhir, pada 2022 indeksnya mencapai 1.060.500 kali. 

Ia mengatakan angka tersebut sudah dibenarkan oleh pihak perbankan yang mencatat saldo pemilik rekening di atas Rp 5 miliar terus naik, sedangkan mereka yang di bawah 100 juta itu mengalami penurunan. "Ini mengkonfirmasi adanya ketimpangan sebagai dampak adanya oligarki ini," tuturnya.

Menurut Didin, faktor utama penyebab suburnya oligarki ekonomi di Indonesia adalah dibiarkannya para oligarki ekonomi menjadi investor politik. Oligarki ekonomi di Indonesia diperbolehkan menyuntikkan dana pada seluruh tingkatan pemilihan umum, mulai dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Legislatif (Pileg) hingga Pemilihan Presiden (Pilpres). 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika Indonesia ingin mengatasi masalah ini, menurut Didin, perlu ada reformasi politik dan ekonomi. Bentuk reformasi yang dibutuhkan adalah penyederhanaan prosedur kampanye, menghilangkan berbagai modus pemberian mahar politik dan berbagai bentuk korupsi politik dalam setiap penentuan calon dalam Pilpres, Pileg, maupun Pilkada.  

"Konsekuaneinya UU Pemilu, UU Politik dan UU lainnya harus direvisi dan intinya melarang sumbangan kepada partai politik," ucapnya. 

Ia menyarankan agar partai politik dibiayai oleh APBN. Langkah itu pun, menurutnya sudah terbukti berhasil di Jerman. Di negara itu, kata dia, korupsi politik dan gejala oligarki tidak terjadi karena memang tidak diperbolehkan sumbangan kepada partai politik dari elit bisnis. 

Reformasi ekonomi juga diperlukan dengan cara menekan ongkos ekonomi, memperkuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan kewenangan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tujuannya agar bisa menyadap pelaku kartel. Kemudian memberantas mafia, kertelisasi, perburuan rente dan korupsi ekonomi. 

"Paralel dengan penyehatan mekanisme pasar, membangun kelas menengah yang besar dengan pemberdayaan UMKM serta hilirisasi bisnis besar berbasis SDA atau komoditi," tuturnya.

RIANI SANUSI PUTRI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

23 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

1 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Ekonom Indef soal Dugaan Korupsi di LPEI: Padahal Ekspor Andalannya Pemerintahan Jokowi

8 hari lalu

Didin S Damanhuri. dok.IPB
Ekonom Indef soal Dugaan Korupsi di LPEI: Padahal Ekspor Andalannya Pemerintahan Jokowi

Ekonom Indef, Didin S. Damanhuri sangat prihatin atas dugaan korupsi yang terendus di lingkaran LPEI. Padahal, kata dia, ekspor adalah andalan pemerintahan Jokowi


Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

8 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

Kebijakan PPN di Tanah Air diatur dalam Undang-Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).


Tarif PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Indonesia Paling Tinggi di Asia Tenggara

9 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Kenaikan PPN di awal 2025 dikhawatirkan akan mempengaruhi daya beli masyarakat. TEMPO/Tony Hartawan
Tarif PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Indonesia Paling Tinggi di Asia Tenggara

Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef Ahmad Heri Firdaus membandingkan besaran tarif PPN di Asia Tenggara.


Indef: PPN jadi 12 Persen Akan Dorong Kenaikan Harga Bahan Pokok

9 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Pemerintah akan kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12%, yang mulai berlaku pada tahun depan atau per 1 Januari 2025.  TEMPO/Tony Hartawan
Indef: PPN jadi 12 Persen Akan Dorong Kenaikan Harga Bahan Pokok

Indef menyatakan penjual akan reaktif terhadap kenaikan PPN.


PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Pertumbuhan Ekonomi Turun karena Orang Tahan Konsumsi

9 hari lalu

Porter mengangkut sekarung pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.  Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Pertumbuhan Ekonomi Turun karena Orang Tahan Konsumsi

Indef membeberkan dampak kenaikan pajak pertabambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen.


UGM dan UI 'Jewer' Lagi Jokowi dengan 3 Poin Kampus Menggugat dan 7 Pokok Seruan Salemba

11 hari lalu

Presiden Joko Widodo mengamati kebun tebu Temugiring PTPN X Batankrajan,  Gedeg, Mojokerto, Jawa Timur, Jumat 4 November 2022. Kunjungan tersebut dalam rangka meninjau tebu varietas unggul terbaru (tebu NX-04) yang diharapkan dapat mewujudkan swasembada gula dalam lima tahun ke depan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
UGM dan UI 'Jewer' Lagi Jokowi dengan 3 Poin Kampus Menggugat dan 7 Pokok Seruan Salemba

UGM dan UI kembali "menjewer" Jokowi Terbaru adalah Kampus Menggugat dan Seruan Salemba, Berikut poin-poin tuntutan mereka.


Tak Kendur Guru Besar UGM dan UI Kritisi Jokowi, Kampus Menggugat dan Seruan Salemba Menguat

13 hari lalu

Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum UI, Sulistyowati bersama akademisi membacakan Seruan Salemba 2024 temu ilmiah Universitas memanggil bertema Menegakan Konstitusi Memulihkan Peradaban dan Hak Kewargaan di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta, 14 Maret 2024. Sejumlah Guru Besar dan akademisi dari berbagai peguruan tinggi berkumpul untuk menyuarakan
Tak Kendur Guru Besar UGM dan UI Kritisi Jokowi, Kampus Menggugat dan Seruan Salemba Menguat

Setelah menggelar aksi yang melibatkan puluhan kampus pada akhir Januari lalu, kini UGM, UI, dan UII kembali kritisi Jokowi. Apa poin mereka?


Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

13 hari lalu

Massa membawa replika batu nisan makam di Aksi Sejagad : 30 Hari Matinya Demokrasi di Rezim Jokowi di depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta Kamis sore 14 Maret 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia