Karena itu, kalaupun pemberian insentif kendaraan listrik ditujukan untuk transportasi publik, Uli mengatakan kebijakan yang tepat adalah memperkuat sistem dan melakukan pergantian. Tidak semata-mata beralih dan menambah kuantitas kendaraan yang ada.
“Jadi kalau mungkin nanti konsumsi nikelnya membesar, tambang batu baranya tidak ikut membesar karena ada pergantian,” kata dia.
Rencana pemberian insentif kendaraan listrik pribadi memang santer terdengan akhir-akhir ini. Kabarnya, pemerintah bakal menggelontorkan Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik dan Rp 8 juta untuk pembelian motor listrik. Sementara untuk mobil hybrid mendapatkan insentif Rp 40 juta, serta motor listrik konversi akan menerima insentif Rp 5 juta.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno angkat bicara soal pemberian insentif kendaraan listrik oleh pemerintah. Menurutnya, Kemenhub hanya mengusulkan dan keputusan finalnya ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Soal subsidi kendaraan listrik kami hanya mengusulkan saja, tapi kan keputusannya di Kemenkeu,” kata Hendro dalam konferensi persi di Kantor Kemenhub, Kamis, 29 Desember 2022.
Saat ini pemerintah memang tengah mendorong terbentuknya ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sempat mengatakan bahwa Indonesia memacu penggunaan teknologi zero emission, khususnya kendaraan listrik untuk menuju green mobility. “Ini searah dengan target net zero emission pada tahun 2060, sesuai komitmen Indonesia dalam COP26,” kata Agus Gumiwang dalam Tempo Energy Day bertajuk Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik, Jumat, 21 Oktober 2022.
RIRI RAHAYU | MOH. KHORY ALFARIZI
Baca Juga: Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Berbenturan dengan Upaya Peralihan ke Transportasi Umum
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.