Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Harga Rokok Eceran Terbaru per Januari 2023

image-gnews
Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja menaikkan tarif cukai rokok yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2023. Kenaikan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) berkisar 10 persen. Hal ini pun berimbas pada harga jual eceran (HJE) rokok di pasar. 

Baca: Deretan Kenaikan Tarif Mulai Tahun 2023: Cukai Rokok, Tol Tangerang-Merak hingga KPR

Kebijakan menaikan cukai rokok ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 191 Tahun 2022 perubahan kedua PMK No. 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yakni Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan juga Tembakau Iris yang ditandatangani Sri Mulyani pada 14 Desember 2022.

Daftar Harga Rokok Eceran Terbaru 2023

Adapun kenaikan cukai rata-rata 10 persen  ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang rata-rata meningkat antara 11,5 (persen) hingga 11,75 (persen), SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 (persen) hingga 11 persen, sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5 persen.

"Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.

Adapun rincian harga rokok sesuai jenisnya sebagai berikut.

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- Golongan I sebesar Rp 2.055 setiap satu batang (Rp 1.905 pada tahun 2022).

- Golongan II sebesar Rp 1.255 untuk satu batang (Rp 1.140 pada tahun 2022).

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

- Harga rokok eceran terbaru SPM golongan I dijual paling murah Rp 2.165 (Rp 2.005 tahun 2022).

- Golongan II seharga Rp 1.295 per batang (Rp 1.135 di tahun 2022).

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

- Golongan I dengan harga Rp 1.800 (tahun 2022 seharga Rp 1.635).

- Golongan II dengan harga Rp 720 (tahun 2022 seharga Rp 600).

- Golongan III dengan harga Rp 605 (tahun 2022 seharga Rp 505).

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Harga rokok eceran satu batang SKTF atau SPTF I dijual paling rendah sebesar Rp 2.055 (Rp 1.905 di tahun 2022).

5. Sigarete Kelembak Kemenyan (KLM)

- Per batang KLM golongan I seharga Rp 860 (Rp 780 di tahun sebelumnya).

- Per batang KLM golongan II seharga Rp 200 (sama dengan tahun sebelumnya).

6. Tembakau Iris (TIS)

Daftar harga rokok eceran jenis TIS dijual paling murah Rp 55-180 atau sama dengan harga di tahun 2022.

7. Klobot atau Rokok Daun (KLB)

Harga jual per batang rokok daun senilai Rp 290 atau tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun 2022.

8. Cerutu (CRT)

Harga rokok eceran jenis cerutu tidak meningkat seperti tahun 2022, yakni sebesar Rp 495-5.500 per batang.

9. Rokok Elektrik

Rokok elektrik juga terdampak peraturan kenaikan tarif cukai rokok. Harga rokok elektrik padat sebesar Rp 5.527 per satu gram dan rokok elektrik cair sistem terbuka senilai Rp 938 per satu mililiter. Sedangkan rokok elektrik cair sistem tertutup dihargai Rp 37.365 per cartridge.

10. HTPL

HTPL (hasil pengolahan tembakau lainnya) yang terdiri dari tembakau dipanaskan (heated tobacco product), vape, tembakau molasses, tembakau kunyah (chewing tobacco), dan tembakau hirup (snuff tobacco). Untuk masing-masing satu gram tembakau molasses, hirup, dan kunyah senilai Rp 228 atau dengan tarif cukai Rp 127.

MELYNDA DWI PUSPITA

Baca juga: Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari: Begini Perbedaan Cukai Rokok dan Pajak Rokok

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenkeu Klaim Perbendaharaan Indonesia Unggul di ASEAN

17 jam lalu

Astera Primanto Bhakti. Kemenkeu.go.id
Kemenkeu Klaim Perbendaharaan Indonesia Unggul di ASEAN

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mengklaim perbendaharaan Indonesia termasuk unggul di ASEAN.


Forum Perbendaharaan Negara se-ASEAN Diresmikan, Thomas Djiwandono Ingatkan Resiliensi saat Krisis dan Pandemi

1 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono meresmikan terbentuknya ASEAN Treasury Forum, Kamis, 3 Oktober 2024 di Bali. Dok. Kementerian Keuangan
Forum Perbendaharaan Negara se-ASEAN Diresmikan, Thomas Djiwandono Ingatkan Resiliensi saat Krisis dan Pandemi

Wamenkeu II, Thomas Djiwandono, meresmikan Forum Perbendaharaan ASEAN atau ASEAN Treasury Forum (ATF) pada Kamis, 03 Oktober 2024.


Gaji Hakim Dikabarkan Naik Sebelum Cuti Bersama

1 hari lalu

Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
Gaji Hakim Dikabarkan Naik Sebelum Cuti Bersama

Benarkah gaji hakim akan naik sebelum aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober mendatang?


Obligasi Ritel Seri Baru ORI026 Sudah Bisa Dipesan, Kupon Mulai dari 6,3 Persen

3 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Obligasi Ritel Seri Baru ORI026 Sudah Bisa Dipesan, Kupon Mulai dari 6,3 Persen

Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI026T3 dan ORI026T6 atau seri baru resmi bisa dipesan saat ini. Pemesanan dapat dimulai dari Rp 1 juta


Ekonom Kritik Rencana Prabowo Bentuk Badan Penerimaan Negara: Belum Tentu Efektif

4 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Ekonom Kritik Rencana Prabowo Bentuk Badan Penerimaan Negara: Belum Tentu Efektif

Prabowo berencana memisahkan instansi penerimaan negara dari Kemenkeu. Ekonom dinilai cara itu belum tentu efektif menaikkan penerimaan negara.


Rincian Kemenkeu Jamin Tidak Ada Kenaikan Cukai Rokok di 2025

4 hari lalu

Pita cukai di kemasan rokok berbaga merk terlihat di agen Rokok daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 November 2022.Sebelumnya Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang
Rincian Kemenkeu Jamin Tidak Ada Kenaikan Cukai Rokok di 2025

Salah satu alasan pemerintah tak menaikkan cukai rokok adalah fenomena downtrading rokok sebagai dampak dari kenaikan cukai yang terjadi di 2020-2024.


Utang Pemerintah per Agustus 2024 Turun jadi Rp 8.461,93 Triliun, Begini Penjelasan Kemenkeu

5 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Utang Pemerintah per Agustus 2024 Turun jadi Rp 8.461,93 Triliun, Begini Penjelasan Kemenkeu

Jumlah utang pemerintah per akhir Agustus 2024 mencapai Rp 8.461,93 triliun, turun dibandingkan jumlah pada Juli 2024 yaitu Rp 8.502,69 triliun.


Siasati Utang Rp 800 T di Tahun Pertama Prabowo, Kemenkeu Bakal Lakukan Refinancing

7 hari lalu

Ilustrasi Hutang. shutterstock.com
Siasati Utang Rp 800 T di Tahun Pertama Prabowo, Kemenkeu Bakal Lakukan Refinancing

Kementerian Keuangan berencana membayar utang jatuh tempo sebesar Rp 800 triliun tahun depan dengan refinancing.


Kemenkeu Ungkap Kontribusi Pajak Orang Pribadi ke Kas Negara, Berapa dari Kelas Menengah?

7 hari lalu

Warga berbelanja di sebuah mall di Jakarta, Senin, 2 September 2024. Pandemi Covid-19 disebut-sebut sebagai salah satu faktor utama penyebab penurunan kelas menengah di Indonesia. TEMPO/Subekti
Kemenkeu Ungkap Kontribusi Pajak Orang Pribadi ke Kas Negara, Berapa dari Kelas Menengah?

Kelas menengah berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui pembayaran berbagai jenis pajak. Kemenkeu mengatakan jumlahnya tidak terlalu besar.


Kementerian Keuangan Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok di 2025

7 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Kementerian Keuangan Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok di 2025

Kementerian Keuangan sedang mempelajari bagaimana HJE tembakau akan berdampak pada pengendalian konsumsi rokok dan besar penerimaan negara.