TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja menaikkan tarif cukai rokok yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2023. Kenaikan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) berkisar 10 persen. Hal ini pun berimbas pada harga jual eceran (HJE) rokok di pasar.
Baca: Deretan Kenaikan Tarif Mulai Tahun 2023: Cukai Rokok, Tol Tangerang-Merak hingga KPR
Kebijakan menaikan cukai rokok ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 191 Tahun 2022 perubahan kedua PMK No. 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yakni Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan juga Tembakau Iris yang ditandatangani Sri Mulyani pada 14 Desember 2022.
Daftar Harga Rokok Eceran Terbaru 2023
Adapun kenaikan cukai rata-rata 10 persen ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang rata-rata meningkat antara 11,5 (persen) hingga 11,75 (persen), SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 (persen) hingga 11 persen, sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5 persen.
"Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.
Adapun rincian harga rokok sesuai jenisnya sebagai berikut.
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I sebesar Rp 2.055 setiap satu batang (Rp 1.905 pada tahun 2022).
- Golongan II sebesar Rp 1.255 untuk satu batang (Rp 1.140 pada tahun 2022).
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Harga rokok eceran terbaru SPM golongan I dijual paling murah Rp 2.165 (Rp 2.005 tahun 2022).
- Golongan II seharga Rp 1.295 per batang (Rp 1.135 di tahun 2022).
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
- Golongan I dengan harga Rp 1.800 (tahun 2022 seharga Rp 1.635).
- Golongan II dengan harga Rp 720 (tahun 2022 seharga Rp 600).
- Golongan III dengan harga Rp 605 (tahun 2022 seharga Rp 505).
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga rokok eceran satu batang SKTF atau SPTF I dijual paling rendah sebesar Rp 2.055 (Rp 1.905 di tahun 2022).
5. Sigarete Kelembak Kemenyan (KLM)
- Per batang KLM golongan I seharga Rp 860 (Rp 780 di tahun sebelumnya).
- Per batang KLM golongan II seharga Rp 200 (sama dengan tahun sebelumnya).
6. Tembakau Iris (TIS)
Daftar harga rokok eceran jenis TIS dijual paling murah Rp 55-180 atau sama dengan harga di tahun 2022.
7. Klobot atau Rokok Daun (KLB)
Harga jual per batang rokok daun senilai Rp 290 atau tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun 2022.
8. Cerutu (CRT)
Harga rokok eceran jenis cerutu tidak meningkat seperti tahun 2022, yakni sebesar Rp 495-5.500 per batang.
9. Rokok Elektrik
Rokok elektrik juga terdampak peraturan kenaikan tarif cukai rokok. Harga rokok elektrik padat sebesar Rp 5.527 per satu gram dan rokok elektrik cair sistem terbuka senilai Rp 938 per satu mililiter. Sedangkan rokok elektrik cair sistem tertutup dihargai Rp 37.365 per cartridge.
10. HTPL
HTPL (hasil pengolahan tembakau lainnya) yang terdiri dari tembakau dipanaskan (heated tobacco product), vape, tembakau molasses, tembakau kunyah (chewing tobacco), dan tembakau hirup (snuff tobacco). Untuk masing-masing satu gram tembakau molasses, hirup, dan kunyah senilai Rp 228 atau dengan tarif cukai Rp 127.
MELYNDA DWI PUSPITA
Baca juga: Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari: Begini Perbedaan Cukai Rokok dan Pajak Rokok
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.