TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menolak kebijakan royalti nol persen hilirisasi batu bara dalam Perpu Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Jumat, 30 Desember 2022. Dia mengatakan, pemerintah mestinya memberlakukan tarif royalti progresif ekspor batu bara.
“Itu supaya tercipta keadilan antara pengusaha, pemerintah daerah dan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang. Bukan malah menggratiskan royalti,” kata Mulyanto dalam siaran pers, Rabu, 4 Januari 2023.
Di tengah tingginya batu bara, Mulyanto menilai kekayaan taipan batu bara bakal melejit. Karena itu, dia mengaku heran ketika pemerintah justru memuat kebijakan nol persen royalti, alih-alih menaikkan royalti. “Perpu ini menambah runyam dan makin tidak adil,” ujar Mulyanto.
Menurut Mulyanto, kebijakan royalti nol persen hilirisasi batu bara akan memperlebar ketimpangan pendapatan antara pengusaha, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Dia khawatir Perpu Ciptaker ini justru membuat pemerintah daerah semakin menjerit. Apalagi, dengan kebijakan yang ada saat ini, sudah ada keluhan ihwal besaran dana bagi hasil atau DBH.
“Dengan kondisi seperti sekarang saja, para pengusaha batubara sudah tajir-melintir, apalagi kalau diterapkan royalti nol persen. Mereka akan semakin berpesta menikmati SDA gratisan yang ada. Padahal konstitusi mengamanatkan, agar SDA karunia Tuhan ini digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ucap Mulyanto.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun meminta pemerintah meninjau ulang pasal royalty nol persen tersebut. Kemudian menerapkan royalty progresif, yang besarannya meningkat secara progresif jika harga batu bara dunia tinggi.
“Misalnya, royalti sebesar 15 persen bila HBA di atas USD 150 per ton, lalu meningkat ketika harga di atas USD 300 per ton. Begitu juga ketika harga batu bara mencapai angka USD 400 per ton. Tidak flat sebesar 13,5 persen,” kata dia.
Adapun kebijakan rolyati nol persen hilirisasi batu bara ini diatur Perpu Cipta Kerja dalam Pasal 128Aayat 2. Berdasarkan salinan Perpu yang diterima Tempo, ayat tersebut tersebut berbunyi, “Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0% (nol persen).”