Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Staf Sri Mulyani Pernah Sebut Hoax Gaji Rp 5 juta Kena Pajak 5 Persen, Tapi Sekarang?

image-gnews
Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan
Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama DPR telah memperbarui batas Penghasilan Kena Pajak (PKP). Kini dalam regulasi baru, batas penghasilan yang terkena pajak dinaikkan menjadi Rp 5 Juta per bulan. Artinya, pekerja dengan gaji minimal Rp 5 juta dalam sebulan akan terkena pajak penghasilan (PPh).

Aturan tersebut tertulis dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kemudian beleid tersebut diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Pajak ini pun bersifat progresif.

Kesimpulannya, pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP. Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen. Dalam aturan baru ini, hanya batas PTKP yang berubah.

Lebih setahun lalu, Yustinus Prastowo, staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, membantah kabar masyarakat dengan gaji Rp 5 juta per bulan akan dikenai pajak penghasilan (PPh) 5 persen. Prastowo menyebut kabar tersebut palsu.

"Pemerintah akan pajaki gaji rakyat kecil? hoax!" kata dia lewat cuitan di akun twitternya @prastow pada Sabtu, 2 Oktober 2021.

Sebelumnya, Sri Mulyani dan Komisi Keuangan DPR sudah menyejui RUU Harmonasi Peraturan Perpajakan pada 29 September 2021. 

Prastowo kemudian Prastowo mengabarkan kabar palsu tersebut. Menurutnya yang dimaksud menuliskan narasi "Lewat RUU HPP, Pemerintah pajaki rakyat kecil! Gaji 5 juta sekarang kena pajak 5 persen."

Baca: Sri Mulyani Terapkan Aturan Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Cek Simulasinya

Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen

Dalam PP nomor 55 tahun 2022 tertulis "Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun".

Disarikan dari bisnis.com, perubahan bracket pada PP No. 55/2022 diubah bertujuan agar lebih adil. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa penetapan pajak bagi gaji karyawan sebenarnya bukanlah aturan baru dan telah diatur pada UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Justru di UU HPP bracket penghasilan kena pajak tersebut diubah agar lebih adil,” tulis DJP dalam akun media sosialnya.

Pada PP No. 55/2022, pemerintah menambah lapisan tarif PPh yang akhirnya memberikan keringanan bagi wajib pajak, khususnya bagi masyarakat kelompok menengah ke bawah.

Penghasilan kena pajak untuk lapisan terbawah pada aturan sebelumnya hanya mencapai Rp 50 juta. Namun, berdasarkan aturan saat ini, rentang penghasilan dinaikkan menjadi Rp 60 juta dengan pajak tetap 5 persen.

“Masyarakat berpenghasilan kecil dilindungi, sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut berkontribusi lebih tinggi,” kata DJP.

Ilustrasinya begini, Agus merupakan seorang pegawai atau karyawan yang memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahunnya. Agus ialah seorang karyawan lajang yang tidak memiliki tanggungan. Maka untuk menentukan PPh Agus caranya penghasilan per tahun – PTKP x tarif PPh 21 layer bawah. Yaitu Rp 60 Juta - Rp 54 juta x 5 persen = Rp 300.000. Kesimpulannya, Agus dikenakan pajak Rp 300 ribu per tahun atau 25.000 per bulan.

ANNISA FIRDAUSI  I  SDA

Baca juga: Staf Sri Mulyani Bantah Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPRD DKI Ingin UMKM Berpendapatan di Bawah Rp 1,3 Juta Per Hari Tidak Dikenakan Pajak

12 jam lalu

Suasana Festival Kuliner JPM dukuh atas, Setiabudi, Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2023. Intergitas Transit Jakarta (ITJ) memanfaatkan Jembatan Penyebrangan Penyebrangan Multiguna (JPM) sepanjang 260 meter untuk Festival Kuliner yang menyuguhkan sejumlah makanan khas Indonesia yang bekerja sama dengan pedagang UMKM dan mampu menarik 280.000 pengunjung dari 28 Agustus lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPRD DKI Ingin UMKM Berpendapatan di Bawah Rp 1,3 Juta Per Hari Tidak Dikenakan Pajak

Kepala Bapenda DKI Jakarta setuju dilakukan pengecualian PBJT kepada UMKM dengan omzet kurang dari Rp 500 juta per tahun.


Mahfud Md Sebut Revisi UU MK Akan Rugikan Hakim Konstitusi

14 jam lalu

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyapa para Sahabat Muda Mahfud saat menghadiri pertemuan di Posko Teuku Umar no 9, Menteng, Jakarta, Kamis, 30 November 2023.  ANTARA/Muhammad Adimaja
Mahfud Md Sebut Revisi UU MK Akan Rugikan Hakim Konstitusi

Mahfud Md menyatakan pemerintah belum sepakat soal poin-poin yang diusulkan DPR RI dalam revisi UU MK.


Jokowi Pertanyakan Kepentingan Agus Rahardjo Singgung soal Intervensi KPK

19 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi, didampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat menghadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dan Peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Tahun 2018 di Jakarta, Selasa 4 Desember 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rangkaian acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2018 untuk menyambut Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember. TEMPO/Subekti.
Jokowi Pertanyakan Kepentingan Agus Rahardjo Singgung soal Intervensi KPK

Jokowi mengatakan telah menyampaikan pada 2017 bahwa Setya Novanto harus mengikuti proses hukum.


Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

1 hari lalu

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

Beberapa wilayah masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2023. Berikut daftarnya:


Kontainer Barang Pekerja Migran Ditahan Bea Cukai di Tanjung Emas, Begini Penjelasan Anak Buah Sri Mulyani

1 hari lalu

Sebuah truk melintas di antara peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 18 Agustus 2023. Pemerintah merencanakan pendapatan negara sebesar Rp2.781,3 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp473,0 triliun, serta hibah sebesar Rp0,4 triliun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Kontainer Barang Pekerja Migran Ditahan Bea Cukai di Tanjung Emas, Begini Penjelasan Anak Buah Sri Mulyani

Yustinus Prastowo berharap pekerja migran Indonesia tidak mudah tergocek provokasi dan informasi yang tidak tepat dari pihak manapun.


Dirjen Pajak Serahkan Tersangka Penyelewengan ke Kejari: Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

3 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Dirjen Pajak Serahkan Tersangka Penyelewengan ke Kejari: Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.


Pemerintah Gratiskan Pajak bagi Pelaku UMKM di IKN

3 hari lalu

Ilustrasi UMKM makanan. ANTARA
Pemerintah Gratiskan Pajak bagi Pelaku UMKM di IKN

Pemerintah bakal membebaskan pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dari pajak, jika menjalankan usaha di Ibu Kota Nusantara.


Sosok Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK yang Bongkar Intervensi Jokowi di Kasus Setya Novanto

3 hari lalu

Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan setelah menyerahkan berkas uji materi UU KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 20 November 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sosok Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK yang Bongkar Intervensi Jokowi di Kasus Setya Novanto

Profil eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang sebut adanya intervensi Jokowi di kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.


67 Tahun Lalu Bung Hatta dan Sukarno Pecah Kongsi, Begini Isi Surat Pengunduran Diri sebagai Wapres

3 hari lalu

Presiden pertama RI, Sukarno (kiri) didampingi Wakil Presiden Mohammad Hatta, memberikan hormat saat tiba di Jalan Asia Afrika yang menjadi Historical Walk dalam penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, 1955. Dok. Museum KAA
67 Tahun Lalu Bung Hatta dan Sukarno Pecah Kongsi, Begini Isi Surat Pengunduran Diri sebagai Wapres

Bung Hatta mengundurkan diri sebagai wapres. Ini bunyi surat pengunduran dirinya, 67 tahun lalu, sebagai bukti pecah kongsi dengan Sukarno.


Politikus PAN Prihatin Kebocoran Data 204 Juta DPT KPU Terjadi

3 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus
Politikus PAN Prihatin Kebocoran Data 204 Juta DPT KPU Terjadi

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus merasa prihatin atas terjadinya dugaan kebocoran data 204 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU.