Staf Sri Mulyani Pernah Sebut Hoax Gaji Rp 5 juta Kena Pajak 5 Persen, Tapi Sekarang?

Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan
Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama DPR telah memperbarui batas Penghasilan Kena Pajak (PKP). Kini dalam regulasi baru, batas penghasilan yang terkena pajak dinaikkan menjadi Rp 5 Juta per bulan. Artinya, pekerja dengan gaji minimal Rp 5 juta dalam sebulan akan terkena pajak penghasilan (PPh).

Aturan tersebut tertulis dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kemudian beleid tersebut diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Pajak ini pun bersifat progresif.

Kesimpulannya, pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP. Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen. Dalam aturan baru ini, hanya batas PTKP yang berubah.

Lebih setahun lalu, Yustinus Prastowo, staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, membantah kabar masyarakat dengan gaji Rp 5 juta per bulan akan dikenai pajak penghasilan (PPh) 5 persen. Prastowo menyebut kabar tersebut palsu.

"Pemerintah akan pajaki gaji rakyat kecil? hoax!" kata dia lewat cuitan di akun twitternya @prastow pada Sabtu, 2 Oktober 2021.

Sebelumnya, Sri Mulyani dan Komisi Keuangan DPR sudah menyejui RUU Harmonasi Peraturan Perpajakan pada 29 September 2021. 

Prastowo kemudian Prastowo mengabarkan kabar palsu tersebut. Menurutnya yang dimaksud menuliskan narasi "Lewat RUU HPP, Pemerintah pajaki rakyat kecil! Gaji 5 juta sekarang kena pajak 5 persen."

Baca: Sri Mulyani Terapkan Aturan Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Cek Simulasinya

Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen

Dalam PP nomor 55 tahun 2022 tertulis "Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun".

Disarikan dari bisnis.com, perubahan bracket pada PP No. 55/2022 diubah bertujuan agar lebih adil. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa penetapan pajak bagi gaji karyawan sebenarnya bukanlah aturan baru dan telah diatur pada UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan.

“Justru di UU HPP bracket penghasilan kena pajak tersebut diubah agar lebih adil,” tulis DJP dalam akun media sosialnya.

Pada PP No. 55/2022, pemerintah menambah lapisan tarif PPh yang akhirnya memberikan keringanan bagi wajib pajak, khususnya bagi masyarakat kelompok menengah ke bawah.

Penghasilan kena pajak untuk lapisan terbawah pada aturan sebelumnya hanya mencapai Rp 50 juta. Namun, berdasarkan aturan saat ini, rentang penghasilan dinaikkan menjadi Rp 60 juta dengan pajak tetap 5 persen.

“Masyarakat berpenghasilan kecil dilindungi, sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut berkontribusi lebih tinggi,” kata DJP.

Ilustrasinya begini, Agus merupakan seorang pegawai atau karyawan yang memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahunnya. Agus ialah seorang karyawan lajang yang tidak memiliki tanggungan. Maka untuk menentukan PPh Agus caranya penghasilan per tahun – PTKP x tarif PPh 21 layer bawah. Yaitu Rp 60 Juta - Rp 54 juta x 5 persen = Rp 300.000. Kesimpulannya, Agus dikenakan pajak Rp 300 ribu per tahun atau 25.000 per bulan.

ANNISA FIRDAUSI  I  SDA

Baca juga: Staf Sri Mulyani Bantah Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Usai Uji Kepatutan dan Kelayakan, Komisi Hukum DPR Setujui 3 dari 6 Calon Hakim Agung

52 menit lalu

Calon Hakim Agung Kamar Perdata, Lucas Prakoso menyampaikan pemaparan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Komisi III DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sembilan calon hakim agung dan hakim ad hoc. TEMPO/M Taufan Rengganis
Usai Uji Kepatutan dan Kelayakan, Komisi Hukum DPR Setujui 3 dari 6 Calon Hakim Agung

Menurut Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Wuryanto, dalam memilih hakim agung, karakter menjadi poin utama yang mesti dipertimbangkan.


Kasus Pejabat Pamer Harta hingga Dugaan TPPU Bikin Warganet Mengeluh soal Bayar Pajak

2 jam lalu

Ilustrasi Twitter. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Kasus Pejabat Pamer Harta hingga Dugaan TPPU Bikin Warganet Mengeluh soal Bayar Pajak

Peneliti Indef menyebutkan bawah warganet mengluhkan soal pembayaran pajak buntut dari kasus pejabat pajak pamer harta hingga dugaan TPPU.


Warganet Mengeluh Pejabat Pajak Pamer Harta, Indef: Mayoritas Masih Taat Lapor Pajak

2 jam lalu

Tempo menemukan sejumlah informasi bagaimana Rafael Alun mengumpulkan pundi-pundi uangnya saat menjadi pegawai pajak. Alumni STAN angkatan 1986 itu diduga punya modus tersendiri mengeruk uang wajib pajak.
Warganet Mengeluh Pejabat Pajak Pamer Harta, Indef: Mayoritas Masih Taat Lapor Pajak

Peneliti atau Data Analyst Continuum dari Indef Maisie Sagita mengungkap hasil analisis big data unggahan atau tweet warganet bahwa dampak dari beberapa isu besar soal Kemenkeu tidak membuat masyarakat malas bayar pajak.


Triyono Martanto Cerita soal 4 Kali Ikut Seleksi Hakim Agung hingga Jawab Dugaan Plagiarisme

3 jam lalu

Ekspresi calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto saat memaparkan makalahnya dalam uji kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021. Komisi III menghentikan uji kelayakan calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Triyono Martanto. TEMPO/M Taufan Rengganis
Triyono Martanto Cerita soal 4 Kali Ikut Seleksi Hakim Agung hingga Jawab Dugaan Plagiarisme

Triyono Martanto saat mengikuti sesi uji kepatutuan dan kelayakan di DPR bercerita 4 kali ikut seleksi hakim agung hingga menjawab dugaan plagiarisme


Terkini Bisnis: Keran Impor Beras Kembali Dibuka, Sri Mulyani Rapat 5 Jam

3 jam lalu

Aktifitas pekerja di gudang PT Food Statsiun kawasan Pasar Induk Beras Cipinang. Jumat, 3 Februari 2023. Anggaran Bulog untuk membeli beras impor mencapai Rp. 7 Triliun termasuk 500 ribu ton hingga pertengahan Februari 2023. Sebelumnya Bulog mendapatkan tugas dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk menyerap hasil panen petani sebanyak 2,4 juta ton. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terkini Bisnis: Keran Impor Beras Kembali Dibuka, Sri Mulyani Rapat 5 Jam

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa sore, 28 Maret 2023 antara lain tentang alasan keran impor beras kembali dibuka tahun ini.


Calon Hakim Agung Triyono Martanto Jawab soal Harta Jumbonya: dari Hibah dan Harta Waris Orang Tua

3 jam lalu

Ekspresi calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto saat memaparkan makalahnya dalam uji kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021. Triyono juga mengaku banyak mengutip kalimat yang tertuang di undang-undang untuk makalahnya tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Calon Hakim Agung Triyono Martanto Jawab soal Harta Jumbonya: dari Hibah dan Harta Waris Orang Tua

Komisi III DPR menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara khusus pajak Triyono Martanto hari ini


Ratusan Buruh Bakal Gelar Aksi Dukung Mahfud MD Bahas Transaksi Janggal Rp 349 T di DPR Besok

4 jam lalu

Sejumlah massa buruh melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ratusan Buruh Bakal Gelar Aksi Dukung Mahfud MD Bahas Transaksi Janggal Rp 349 T di DPR Besok

Kehadiran Mahfud MD besok ke DPR untuk membahas transaksi janggal Rp 349 T mendapat dukungan dari para buruh.


Partai Buruh Dukung Mahfud MD yang Akan Hadir Besok di DPR

5 jam lalu

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
Partai Buruh Dukung Mahfud MD yang Akan Hadir Besok di DPR

Partai Buruh akan menggerakkan massa dan bakal diikuti oleh ratusan buruh di depan Gedung DPR RI untuk mendukung Mahfud MD.


Laporkan Mahfud MD, Kepala PPATK dan Sri Mulyani, MAKI: Ini Logika Terbalik Saya Dukung Mereka

6 jam lalu

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Boyamin diperiksa kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumirejo, terkait pengembangan perkara pencucian uang dengan tersangka Bupati Banjarnegara (nonaktif), Budhi Sarwono, dalam korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
Laporkan Mahfud MD, Kepala PPATK dan Sri Mulyani, MAKI: Ini Logika Terbalik Saya Dukung Mereka

MAKI melaporkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kementerian Keuangan Sri Mulyani dan Menkopolhukam Mahfud MD ke Bareskrim


Scam di Akhir Periode Pelaporan SPT Pajak Lewat Aplikasi, Korban Dibikin Bingung

6 jam lalu

Ilustrasi orang menggunakan smartphone atau handphone. pexels
Scam di Akhir Periode Pelaporan SPT Pajak Lewat Aplikasi, Korban Dibikin Bingung

Pakar keamanan siber Vaksincom, Alfons Tanujaya, menjelaskan soal bagaimana cara kerja aplikasi 'handphone kamu' yang menyamar sebagai aplikasi pajak.