Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perusahaan Asuransi Menolak Klaim Indra Bekti, Apa Saja Kemungkinan Alasannya?

image-gnews
Indra Bekti dan Indy Barends. Foto: Instagram Cherrywish Official.
Indra Bekti dan Indy Barends. Foto: Instagram Cherrywish Official.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pro kontra mengenai penggalangan dana untuk pengobatan Indra Bekti hingga kini masih ramai diperbincangkan. Dalam sebuah konferensi pers beberapa waktu lalu, istri dari Indra Bekti, Aldila Jelita, mengungkapkan akan mengadakan penggalangan dana untuk meringankan biaya pengobatan sang suami.

Dila saat itu menyebutkan biaya pengobatan sang suami cukup besar. Terlebih, Indra diperkirakan akan dirawat selama 20 hari ke depan. Oleh sebab itu, Dila mengadakan penggalangan dana untuk meringankan biaya pengobatan sang suami. 

Baca: Ketua PPATK Beberkan Perkembangan Terakhir dalam Penanganan Kasus Wanaartha Life

Warganet menyarankan agar pihak keluarga mengajukan asuransi ke rumah sakit. Namun sebenarnya, pihak keluarga sudah mengajukan hal tersebut ke rumah sakit, namun ditolak. Hal itu disampaikan oleh Cipta, adik dari Indra Bekti. Cipta mengaku tidak tahu alasan atau penyebab penolakan tersebut.

Sebenarnya, ada beberapa alasan klaim asuransi kesehatan oleh nasabah mendapat penolakan dari perusahaan asuransi.

Seperti dikutip dari Antara, Product Marketing and Health Services Allianz Life Indonesia Sukarno memaparkan beberapa alasan. Di antaranya, dokumen tidak lengkap, tidak memenuhi ketentuan polis, di luar cakupan polis, dan polis dalam kondisi lapse.

Soal tidak memenuhi ketentuan polis, dia memberikan contoh, asuransi kesehatan yang wilayah pertanggungannya di Indonesia namun pasien menjalani perawatan di luar negeri. Pengajuan pembayaran lewat asuransi akan ditolak karena tidak sesuai ketentuan.

“Sementara, di luar cakupan polis, misalkan, manfaat wajib asuransi kesehatan yang rawat inap, ternyata klaimnya bukan menginap, tapi rawat jalan, ini klaimnya akan ditolak,” kata Sukarno.

Selain itu, alasan lainnya yakni, termasuk dalam pengecualian, belum melalui masa tunggu, pre-existing conditions, dan non-disclousure.

Terkait termasuk dalam pengecualian, dia memberikan contoh, misalnya perawatan kesehatan yang ditujukan untuk estetika, misalnya untuk menurunkan berat badan, maka akan ditolak karena tidak sesuai ketentuan pemulihan kesehatan.

“Sementara, pre-existing conditions ini sakit atau cedera yang terjadi sebelumnya, ini penting disampaikan diawal, jadi asuransi bisa menyeleksi risikonya nanti. Kalau tidak disampaikan nanti masuk pre-existing conditions,” kata Sukarno.

Pada saat pengajuan produk asuransi, dia menekankan bahwa penting untuk mengisi sesuai dengan kondisi dan riwayat kesehatan calon tertanggung.

“Isilah sesuai dengan kondisi dan riwayat sesuai dan aktual,” kata Sukarno.

Dalam kesempatan sama, Chief Product Officer Allianz Life Indonesia Himawan Purnama menyampaikan dalam memilih produk asuransi yang disediakan oleh perusahaan asuransi, masyarakat harus menyesuaikan dengan kebutuhannya.

Selanjutnya: “Benar-benar sesuaikan dengan..."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

3 jam lalu

Apa itu asuransi jiwa? Asuransi jiwa merujuk pada perlindungan finansial dalam bentuk santunan. Berikut manfaat dan jenis asuransi jiwa. Foto: Canva
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.


Tata Cara Klaim Asuransi Kecelakaan dari Jasa Raharja

12 jam lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Tata Cara Klaim Asuransi Kecelakaan dari Jasa Raharja

Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti untuk mengajukan klaim asuransi kepada Jasa Raharja.


Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

17 hari lalu

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah penambahkan modal PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau IFG Life untuk membereskan Polis Jiwasraya.


KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

18 hari lalu

Electronic multiple unit kereta cepat Jakarta Bandung di stasiun depo keret cepat Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 17 Januari 2024. TEMPO/Prima mulia
KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.


Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

36 hari lalu

Tony Benitez. Prudential Indonesia
Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

36 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

36 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

36 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?


KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

39 hari lalu

Aktivitas pelayanan nasabah Taspen di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Persero membukukan nilai investasi lebih tinggi sekitar 20% dari hasil investasi rata-rata industri sejenis dalam beberapa tahun terakhir. Tempo/Tony Hartawan
KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia


Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Bagi Turis Asing dari Jasa Raharja

42 hari lalu

Saat tengah berlibur, tentunya ada risiko kecelakaan yang mungkin terjadi. Berikut ini cara klaim asuransi kecelakaan bagi turis asing.  Foto: Canva
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Bagi Turis Asing dari Jasa Raharja

Saat tengah berlibur, tentunya ada risiko kecelakaan yang mungkin terjadi. Berikut ini cara klaim asuransi kecelakaan bagi turis asing.