TEMPO.CO, Jakarta - Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI) Sugi Purnoto menanggapi kebijakan larangan truk over dimension over load atau truk ODOL berlaku mulai 2023. Dia meminta agar pemerintah harus konsisten dalam menegakan aturan tersebut.
“Dengan pemberlakukan zero ODOL ini menurut saya, sudah saatnya dengan regulasi dan kita minta kepada regulator dalam melakukan tindakan itu konsisten,” ujar Sugi melalui sambungan telepon pada Sabtu, 31 Desember 2022.
Baca: Truk ODOL Dilarang Beroperasi Mulai 2023, Berikut Sederet Faktanya
Menurut dia, ketika bicara ODOL, ada beberapa pelanggaran. Pertama, over dimension. Pelanggaran ini dilakukan oleh karoseri dan pemilik angkutan dengan cara menambah untuk muatan atau memperlebar ke atas, ke samping, dan ke belakang dari apa yang sudah ditentukan di dalam surat registrasi uji tipe (SRUT) atau bukti kir rancang bangunnya.
Jika pelanggaran ini dengan alasan untuk mampu menampung muatan yang lebih besar atau muatan yang lebih banyak, tapi tetap ringan. Sugi menilai, itu kategorinya tidak overload, dan sudah seharusny dikembalikan ke dimensi awal, karena berbahaya bagi pengemudi maupun kendaraan lain.
“Itu salah satu bentuk yang memang harus penegakan hukumnya segera dilakukan dan bicara penindakannya ini jangan sporadis,” kata Sugi.
Selanjutnya, Sugi mengatakan pelanggaran kedua adalah overload yang belum tentu over dimension. Dia mencontohkan Wingbox—truk yang memiliki ukuran dan kapasitas sebesar tronton—yang seharusnya jumlah beban yang dizinkan atau JBI (berat maksimum kendaraan) 22 ton, tapi muatan yang dibawa 30-40 ton, bertambah 50-100 persen.
“Nah yang seperti itu, melanggar kalau mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan,” tutur dia.
Sugi meminta agar penindakan terhadap ODOL harus tegas, apalagi mengakibatkan kecelakaan hingga mengakibatkan orang meninggal. “Kalau mobil pribadi, yang nabrak ditindak. Tapi terhadap ODOL ini tindakannya hanya penilangan, pemilik barang tidak dilakukan penindakan. Harusnya ini dilakukan,” ucap Sugi.
Selanjutnya: Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat ...