4. Tarif KRL Commuter Line
Pemerintah memastikan tarif KRL Commuter Line tidak akan naik pada tahun 2023. Meski begitu, pemerintah tengah membahas pembedaan tarif bagi masyarakat yang dinilai lebih mampu.
“Kalau (tarif) KRL 2023 enggak naik, Insya Allah, tapi yang sudah berdasi memang yang kemampuan finansialnya tinggi musti bayar lain. Jadi kalau yang average sampai 2023 kita tidak naik,” ujar dia di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Desember 2022.
Gagasan ini muncul untuk memastikan public service obligation atau PSO yang digelontorkan pemerintah akan bisa lebih tepat sasaran.
Sebelumnya, Kemenhub menyatakan akan menaikkan tarif tiket KRL menjadi Rp 5.000 untuk perjalanan sepanjang 25 kilometer pertama. Kemudian tarif lanjutan 10 kilometer berikutnya tetap di angka Rp 1.000.
5. Biaya KPR
Langkah Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan dalam beberapa waktu belakangan ini tak ayal turut mengerek suku bunga kredit kepemilikan rumah atau KPR perbankan. Terakhir, BI tercatat menaikkan suku bunga ke level 5,5 persen pada 22 Desember 2022 dari posisi 3,5 persen di awal tahun lalu.
Selain menaikkan bunga sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen itu, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 basis poin dinaikkan menjadi 4,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 basis poin menjadi 6,25 persen.
Kenaikan bunga lebih terukur ini merupakan langkah lanjutan untuk secara front loaded, pre-emptive, dan forward looking memastikan terus berlanjutnya penurunan ekspektasi inflasi dan inflasi sehingga inflasi inti tetap terjaga dalam kisaran 2-4 persen.
Kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah terus diperkuat untuk mengendalikan inflasi barang impor (imported inflation) dan untuk memitigasi dampak rambatan dari masih kuatnya dolar AS dan masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global.
Dengan tren kenaikan BI Rate ini, sejumlah bank mengikutnya dengan mengerek bunga KPR. Dalam catatan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pada Agustus 2022 lalu terlihat suku bunga dasar kredit (SBDK) bank-bank besar berkisar antara 7 hingga 10 persen. SBDK ini yang nantinya menjadi acuan penetapan bunga kredit, salah satunya KPR.
ANTARA | MOH KHORY ALFARIZI | JONIANSYAH
Baca juga: Menhub Bakal Atur Tarif KRL Orang Kaya, Ombudsman Minta KCI Rumuskan Standar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.