Soal ini, pemerintah bergeming. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Irfan Pulungan mempersilakan masyarakat yang ingin menggugat UU IKN, tapi pemindahan ibu kota akan tetap dilakukan.
Pasalnya, pemindahan ibu kota negara adalah keniscayaan karena Jakarta selalu terancam banjir, kemacetan, hingga gempa bumi, dan dinilai tak bisa terus menjadi pusat pemerintahan negara. Apalagi setiap tahun urbanisasi ke Jakarta terus bertambah dan kemiskinan terus bertambah.
Bahkan untuk makin memuluskan penjaringan calon investor, pemerintah merevisi UU IKN. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut usulan revisi UU IKN merupakan arahan dari Presiden Jokowi untuk mempercepat proses persiapan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.
Revisi UU seumur jagung
Revisi UU IKN baru seumur jagung ini sontak menimbulkan banyak tanda tanya di masyarakan. Pengamat tata negara Feri Amsari misalnya, menilai, revisi menunjukkan sikap keterburu-buruan pemerintah di awal pembentukannya. Adapun Direktur Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono menilai revisi UU mengkonfirmasi dugaannya bahwa tidak akan ada investor yang tertarik masuk menyuntikkan modal ke IKN.
“Tidak ada yang tertarik sehingga IKN harus bergantung sepenuhnya pada APBN atau akan mangkrak,” ucapnya saat dihubungi Tempo pada Jumat, 25 November 2022.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebutkan alasan revisi UU IKN salah satunya untuk mengakomodasi keinginan investor, di antaranya soal status lahan yang awalnya hanya hak pengelolaan menjadi hak kepemilikan.
“Ya, mengenai soal tanah juga. Tanah kita ingin pastikan lagi karena para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun, tapi bagaimana orang bisa beli nggak tanah di sana,” kata Suharso pada 1 Desember 2022.
Sedangkan Menteri Investasi yang juga menjabag sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membantah persepi mengemis investor dalam revisi UU IKN ihwal kepemilkan lahan dari 90 tahun menjadi 180 tahun.
“Ini bukan soal ngemis atau tidak ngemis. Kita akan harus menawarkan hal menarik bagi investor,” kata Bahlil lebih jauh soal prospek investasi di proyek IKN tersebut.
RIRI RAHAYU | IMA DINI | EGI ADYATAMA | JULNIS FIRMANSYAH | MOH KHORY ALFARIZI | RIANI SANUSI
Baca juga: IKN Siapkan Siapkan Lahan Khusus Pusat Kegiatan Keuangan, Jadi Pintu Masuk Tax Haven?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.