TEMPO.CO, Jakarta -PT Garuda Indonesia merampungkan proses restrukturisasi di penghujung tahun 2022. Hal ini salah satunya ditandai dengan diterbitkannya Surat Utang Baru dan Sukuk Baru pada tanggal 28 dan 29 Desember 2022.
Penerbitan tersebut menjadi rangkaian akhir dari aksi korporasi strategis yang dilaksanakan Garuda Indonesia untuk mencapai tanggal efektif berdasarkan Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022.
Adapun efektivitas dari seluruh ketentuan Perjanjian Perdamaian ini melengkapi implementasi berbagai tahapan fundamental lainnya yang telah dicapai oleh Garuda melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Dengan pemenuhan berbagai langkah strategis korporasi tersebut, Garuda siap untuk segera mengimplementasikan Perjanjian Perdamaian secara efektif mulai 1 Januari 2023,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 31 Desember 2022.
Sementara itu, sejumlah tahapan fundamental perampungan proses restrukturisasi tersebut di antaranya dilakukan melalui penerbitan saham baru dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sebanyak 39.788.136.675 lembar saham. Jumlah tersebut senilai Rp 7.798.474.788.300 yang meliputan realisasi PMN serta partisipasi pemegang saham lainnya.
Tahapan itu kemudian dilanjutkan dengan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD). Dalam hal ini Garuda telah melakukan pendistribusian saham dalam rangka konversi utang sebesar 25.806.070.908 lembar saham atau senilai Rp 5,05 triliun—yang termasuk didalamnya realisasi Obligasi Wajib Konversi.
“Dengan serangkaian pendistribusian saham baru tersebut, Garuda saat ini memiliki komposisi kepemilikan saham yang terdiri dari kepemilikan pemerintah sebesar 64,54 persen, Trans Airways sebesar 7,99 persen, saham publik sebesar 4,83 persen, serta saham kreditur sebesar 22,63 persen,” kata Irfan.
Irfan juga mengatakan Garuda Indonesia telah menerbitkan Sukuk Baru sebagai bagian dari tindak lanjut restrukturisasi Garuda atas Global Sukuk senilai USD 500 juta. Sukuk tersebut telah direstrukturisasi menjadi sukuk baru dengan nilai pokok sebesar USD78.019.580 dengan tenor jatuh tempo 9 tahun sejak diterbitkan. Adapun jumlah distribusi periodik adalah sebesar 6,5 persen tunai atau, selama dua tahun pertama atas pilihan Trustee, 7,25 persen yang harus dibayar dalam bentuk natura.
Lebih lanjut, Irfan berujar Garuda telah menerbitkan instrumen Surat Utang Baru. Hal tersebut sebagai bagian dari skema restrukturisasi untuk kreditur yang terklasifikasi sebagai pemberi sewa, kreditor sewa pembiayaan, pabrikan pesawat, para vendor MRO dan para kreditur utang usaha luar negeri yang berhak menerima surat utang baru sesuai Rencana Perdamaian dengan jumlah pokok awal sebesar USD 624.211.705, dengan tenor jatuh tempo selama 9 tahun sejak diterbitkan.
Baca Juga: Daftar Maskapai dan Terminal di Bandara Soekarno - Hatta Terbaru, Lion Air Dipindah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.