Arsjad mengatakan pandemi Covid-19 telah memberikan peringatan bagi negara-negara di dunia termasuk Indonesia akan pentingnya penguatan ketahanan dibidang kesehatan. Sektor kesehatan masih memiliki potensi untuk terus berkembang dengan penekanan lebih besar pada tindakan pencegahan seperti vaksin, perawatan jarak jauh (telemed), dan penggunaan teknologi untuk deteksi dini penyakit.
Industri farmasi dan alat kesehatan juga diprediksi terus berkembang di 2023. Meskipun PPKM sudah ditiadakan, mindset masyarakat sudah banyak berubah. Kesadaran masyarakat akan kesehatan jauh lebih meningkat dari sebelum pandemi dan mereka cenderung lebih mandiri dalam mendeteksi gejala Covid-19 menggunakan PCR ataupun antigen dan mencari pengobatan.
Arsjad berharap kebijakan pencabutan PPKM dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat perekonomian. Peluang dunia usaha sangat terbuka lebar untuk mulai beroperasi secara normal. Pemulihan kinerja UMKM menjadi salah satu daya dorong utama saat ini, mengingat kontribusi yang besar pada PDB dan penyerapan lapangan kerja.
“Dicabutnya PPKM juga merupakan gerbang menuju peluang bisnis yang luas bagi para pelaku usaha asal masyarakat tetap waspada dan perlindungan masyarakat melalui vaksin booster harus tetap ditingkatkan untuk memperkuat kekebalan komunitas," tutur Arsjad.
Arsjad juga berharap melalui kebijakan selesainya PPKM ini dapat memacu pelaku usaha di Indonesia terutama UMKM untuk selalu berinovasi sehingga dapat meningkatkan konsumsi domestik.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat, 30 Desember 2022. Jokowi menyebut keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan kajian selama 10 bulan.
"Tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta.
Jokowi mencabut PPKM karena Pandemi Covid-19 sudah semakin terkendali. Per 27 Desember, kata Jokowi, hanya ada 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau Bed Occupancy Ratio (BOR) 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen. "Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," kata Jokowi.
Kemudian, Jokowi memutuskan untuk mencabut PPKM karena semua kabupaten kota sudah berstatus PPKM level 1. Nantinya, keputusan ini akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2021 yang akan segera terbit. Namun demikian, Jokowo meminta seluruh masyarakat tetap hati-hati dan waspada.
Pertama, kata dia, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko Covid-19. "Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan, kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan," kata dia.
Sebab, kata Jokowi, upaya ini akan membantu meningkatkan imunitas masyarakat. "Masyarakat harus semakin Mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan," kata mantan Wali Kota Solo ini.
Kedua, Jokowi menegaskan aparat dan lembaga pemerintah tetap harus menyiagakan fasilitas dan kesehatan di semua wilayah. Oleh sebab itu, Jokowi menegaskan Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespon penyebaran yang cepat.
Terakhir, Jokowi menegaskan bantuan sosial yang pernah diberikan selama PPKM akan tetap dilanjutkan di tahun 2023. "Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di fasilitas yang ditunjuk dan beberapa insentif insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan," ujarnya.
MOH. KHORY ALFARIZI | FAJAR PEBRIANTO
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini