Jokowi Terbitkan Perpu Cipta Kerja, Ini Tanggapan Serikat Buruh

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM per 30 Januari 2022 berdasarkan kajian-kajian terkait pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM per 30 Januari 2022 berdasarkan kajian-kajian terkait pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh menyikapi ditekennya Peraturan Pengganti Undang-undang tentang Cipta Kerja. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan dari awal buruh memang mengusulkan dibuat Perpu untuk omnibus law atay UU Cipta Kerja, bukan dibahas kembali di parlemen oleh DPR bersama pemerintah terhadap pasal-pasal yang sama. 

“Ini tahun politik. Akan terjadi politisasi jika dilakukan pembahasan ulang,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Jumat, 30 Desember 2022. Bahkan, menurut dia, tidak menutup kemungkinan akan terjadi kejar tayang dan banyak permasalahan lain seperti ketika pembahasan omnibus law di awal. “Oleh karena itu, Perpu adalah jalan yang terbaik." 

Soal isi Perpu-nya, Said Iqbal mengaku belum tahu. Sehingga, pihaknya belum bisa menentukan sikap akan menerima atau menolak terhadap Perpu tersebut. Namun, sebelum Perpu keluar, Said Iqbal mengaku sempat membahas bersama tim dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk mengusulkan revisi terhadap klaster ketenagakerjaan agar mendapatkan win-win solution. 

Dalam pertemuan dengan Kadin, telah tercapai beberapa kesepakatan. Di antaranya soal upah minimum, yang intinya dikembalikan ke UU 13 Tahun 2003. Untuk kenaikan upah minimum didasarkan pada inflansi dan pertimbuhan ekonomi, serta mempertimbangkan survey kebutuhan hidup layak. Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur. 

“Upah minimum sektoral dalam usulan kami juga masih ada. Seperti UMSP untuk provinsi dan UMSK untuk kabupaten atau kota. Tetapi berbeda dengan UU 13, di mana upah minimum sektoral diputuskan di tingkat nasional. Bukan diputuskan di tingkat daerah,” kata Said Iqbal. 

Usulan berikutnya adalah terkait dengan outsourcing. Jika di dalam UU Cipta Kerja outsourcing dibebaskan di semua jenis pekerjaan, maka usulannya sama dengan UU Nomor 13 Tahun 2023, yakni tetap harus ada pembatasan. Sementara itu, soal pasal karyawan kontrak yang di dalam UU Cipta Kerja tidak dibatasi periode kontraknya, dan buruh mengusulkan harus ada batasan periode kontrak.  

“Usulan kami kembali ke UU Nomor 13 Tahun 2003, bahwa karyawan kontrak masa kontraknya maksimal 5 tahun dengan periode kontraknya dibatasi 5 kali,” ujarnya. "Ini untuk menghindari kontrak kerja yang berulangkali tanpa adanya pengangkatan menjadi karyawan tetap." 

Selain masalah upah minimum, outsourcing, dan karyawan kontrak, hal lain yang juga diusulkan dikembalikan ke UU Nokor 13 Tahun 2003 adalah pesangon, tapi dengan modifikasi. Menurut untuk perhitunngan pesangon tidak ada perubahan. Tetapi dasar upah yang digunakan sebagai perhitungan pesangon adalah 4 kali pendapatan tidak kena pajak atau PTKP.  

“Dengan demikian untuk mereka yang upahnya lebih besar dari 4 PTKP, maka upahnya dihitung maksimal 4 PTKP,” ucap Said Iqbal. 

Selain itu, dia menambahkam, pengusaha boleh memilih asuransi pesangon dengan mendaftarkan buruhnya ke pengelola asuransi pesangon yang dalam hal ini bisa dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Soal iurannya berapa, Said Iqbal berujar, bisa didiskusikan lebih lanjut, tapi harus dipastikan manfaatnya sama dengan undang-undang dan semua iuran dibayar oleh pengusaha. 

Sedangkan mengenai pemutusan hubungan kerja atau PHK, jam kerja, lembur, sanksi, dan hak upah buruh perempuan pada saat cuti haid serta melahirkan, semuanya dikembalikan ke UU Nomor 13 Tahun 2023. “Itulah isi Perpu yang kami usulkan setelah berdiskusi dengan Tim Kadin yang membidangi ketenagakerjaan,” ucap Said Iqbal. 

Partai Buruh, kata Said Iqbal, berharap persoalan petani soal bank tanah yang dikaitkan dengan reforma agraria, persoalan lingkungan hidup, serta hak asasi manusia juga diperkuat di dalam Perpu. Namun, Said Iqbal menegaskan apa isi Perpu yang sudah dikeluarkan belum mengetahuinya. “Bagiamana sikap kami terhadap Perppu tersebut? Akan kami pelajari dulu, apakah akan ada aksi penolakan atau kami terima,” kata dia.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penerbitan Perpu Cipta Kerja tersebut diumumkan Jumat, 30 Desember 2022. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku dipanggil oleh Jokowi untuk menyampaikan penetapan Perpu tersebut. Jokowi juga sudah berbicara dengan Ketua DPR Puan Maharani soal keputusan tersebut. Adapun Perpu itu akan menggantikan UU Cipta Kerja. 

“Pada prinsipnya ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perpu tentang Cipta Kerja dan ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU7/2009,” ujar dia dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat








Dampak Mogok Kerja Nasional. Industri Manufaktur Bisa Kehilangan Belasan Triliun Per Hari

14 jam lalu

Ribuan buruh menggelar aksi mogok kerja di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Rabu (3/10). TEMPO/Dasril Roszandi
Dampak Mogok Kerja Nasional. Industri Manufaktur Bisa Kehilangan Belasan Triliun Per Hari

Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja mendapat banyak penolakan masyarakat. Sehingga masyarakat akan melakukan mogok kerja sebagai bentuk penyampaian aspirasi.


5 Dampak Mogok Kerja Nasional, Bisa Sebabkan Negara Miskin

14 jam lalu

Sejumlah buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) membawa poster saat berlangsung unjuk rasa mendukung aksi mogok kerja nasional, di Semarang, Jateng, Rabu (3/10). ANTARA/R. Rekotomo
5 Dampak Mogok Kerja Nasional, Bisa Sebabkan Negara Miskin

Mogok kerja apalagi secara nasional bisa berdampak negatif


Terkini: Sri Mulyani Buka Seleksi Dewan Komisioner OJK, Pemerintah Putuskan Impor Beras 2 Juta Ton

14 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022. Sri Mulyani menjelaskan sejauh ini prevalensi perokok laki-laki dewasa mencapai 71,3 persen, sehingga membuat Indonesia menduduki peringkat pertama tertinggi di dunia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Sri Mulyani Buka Seleksi Dewan Komisioner OJK, Pemerintah Putuskan Impor Beras 2 Juta Ton

Menteri Keuangan Sri Mulyani membuka seleksi anggota non ex-officio OJK.


Mulai Selasa Depan, Ratusan Buruh Geruduk Gedung DPR Tolak UU Cipta Kerja

17 jam lalu

Ilustrasi demo buruh. TEMPO/Subekti
Mulai Selasa Depan, Ratusan Buruh Geruduk Gedung DPR Tolak UU Cipta Kerja

Ratusan buruh bakal demo tolak UU Cipta Kerja mulai Selasa depan di depan Gedung DPR.


Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Buruh Akan Mogok Kerja Hingga Lumpuhkan Aktivitas Pelabuhan Tanjung Priok

19 jam lalu

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Ahad, 26 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut sejumlah organisasi pelajar pemuda mahasiswa, aliansi buruh, dan gerakan Rakyat menuntut Presiden dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Buruh Akan Mogok Kerja Hingga Lumpuhkan Aktivitas Pelabuhan Tanjung Priok

Serikat Buruh ancam lumpuhkan aktivitas Pelabuhan Tanjung Priok jika pemerintah dan DPR tak juga mencabut UU CIpta Kerja.


YLBHI Anggap Pengesahan Perpu Cipta Kerja Serangan Brutal Demokrasi

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
YLBHI Anggap Pengesahan Perpu Cipta Kerja Serangan Brutal Demokrasi

Suara, kehendak, dan kepentingan rakyat, kata Isnur, tak lagi didengarkan. Pengesahan Perpu Cipta Kerja dianggap mengutamakan kepentingan investor.


BEM UI dan Sejumlah Serikat Buruh Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja

1 hari lalu

BEM UI bersama sejumlah Serikat Buruh Tegas menyatakan sikap menolak Perppu Ciptakerja menjadi UU Ciptakerja yang disahkan DPR RI, menurut massa aksi, pengesahan UU Ciptakerja Melanggar Konstitusi,  Minggu, 26 Maret 2023. TEMPO/Tika Ayu
BEM UI dan Sejumlah Serikat Buruh Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja

Kata Melki, seharusnya pemerintah memenuhi putusan MK dengan melibatkan pastisipasi publik bermakna, bukan malah mengeluarkan Perpu Cipta Kerja.


Surat Edaran THR Bakal Terbit Besok, Kemnaker: Wajib Dibayar Full

1 hari lalu

Ilustrasi THR. ANTARA
Surat Edaran THR Bakal Terbit Besok, Kemnaker: Wajib Dibayar Full

Tunjangan hari raya atau THR untuk ASN atau aparatur sipil negara akan diumumkan Presiden Joko Widodo.


Politikus PDIP Anggap Meme Puan Maharani Unggahan BEM UI Langgar Etika Akademik

2 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Politikus PDIP Anggap Meme Puan Maharani Unggahan BEM UI Langgar Etika Akademik

BEM UI mengkritik Ketua DPP PDIP itu dengan membuat meme Puan Maharani berbadan tikus.


Mogok Kerja Nasional, API Minta Perusahaan Berdialog dengan Serikat Buruh

2 hari lalu

Sejumlah massa buruh melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mogok Kerja Nasional, API Minta Perusahaan Berdialog dengan Serikat Buruh

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengimbau kepada perusahaan anggotanya berbicara dengan serikat buruh atau perwakilan pekerja soal rencana mogok kerja nasional.