Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Terbitkan Perpu Cipta Kerja, Ini Tanggapan Serikat Buruh

image-gnews
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM per 30 Januari 2022 berdasarkan kajian-kajian terkait pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM per 30 Januari 2022 berdasarkan kajian-kajian terkait pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh menyikapi ditekennya Peraturan Pengganti Undang-undang tentang Cipta Kerja. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan dari awal buruh memang mengusulkan dibuat Perpu untuk omnibus law atay UU Cipta Kerja, bukan dibahas kembali di parlemen oleh DPR bersama pemerintah terhadap pasal-pasal yang sama. 

“Ini tahun politik. Akan terjadi politisasi jika dilakukan pembahasan ulang,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Jumat, 30 Desember 2022. Bahkan, menurut dia, tidak menutup kemungkinan akan terjadi kejar tayang dan banyak permasalahan lain seperti ketika pembahasan omnibus law di awal. “Oleh karena itu, Perpu adalah jalan yang terbaik." 

Soal isi Perpu-nya, Said Iqbal mengaku belum tahu. Sehingga, pihaknya belum bisa menentukan sikap akan menerima atau menolak terhadap Perpu tersebut. Namun, sebelum Perpu keluar, Said Iqbal mengaku sempat membahas bersama tim dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk mengusulkan revisi terhadap klaster ketenagakerjaan agar mendapatkan win-win solution. 

Dalam pertemuan dengan Kadin, telah tercapai beberapa kesepakatan. Di antaranya soal upah minimum, yang intinya dikembalikan ke UU 13 Tahun 2003. Untuk kenaikan upah minimum didasarkan pada inflansi dan pertimbuhan ekonomi, serta mempertimbangkan survey kebutuhan hidup layak. Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur. 

“Upah minimum sektoral dalam usulan kami juga masih ada. Seperti UMSP untuk provinsi dan UMSK untuk kabupaten atau kota. Tetapi berbeda dengan UU 13, di mana upah minimum sektoral diputuskan di tingkat nasional. Bukan diputuskan di tingkat daerah,” kata Said Iqbal. 

Usulan berikutnya adalah terkait dengan outsourcing. Jika di dalam UU Cipta Kerja outsourcing dibebaskan di semua jenis pekerjaan, maka usulannya sama dengan UU Nomor 13 Tahun 2023, yakni tetap harus ada pembatasan. Sementara itu, soal pasal karyawan kontrak yang di dalam UU Cipta Kerja tidak dibatasi periode kontraknya, dan buruh mengusulkan harus ada batasan periode kontrak.  

“Usulan kami kembali ke UU Nomor 13 Tahun 2003, bahwa karyawan kontrak masa kontraknya maksimal 5 tahun dengan periode kontraknya dibatasi 5 kali,” ujarnya. "Ini untuk menghindari kontrak kerja yang berulangkali tanpa adanya pengangkatan menjadi karyawan tetap." 

Selain masalah upah minimum, outsourcing, dan karyawan kontrak, hal lain yang juga diusulkan dikembalikan ke UU Nokor 13 Tahun 2003 adalah pesangon, tapi dengan modifikasi. Menurut untuk perhitunngan pesangon tidak ada perubahan. Tetapi dasar upah yang digunakan sebagai perhitungan pesangon adalah 4 kali pendapatan tidak kena pajak atau PTKP.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Dengan demikian untuk mereka yang upahnya lebih besar dari 4 PTKP, maka upahnya dihitung maksimal 4 PTKP,” ucap Said Iqbal. 

Selain itu, dia menambahkam, pengusaha boleh memilih asuransi pesangon dengan mendaftarkan buruhnya ke pengelola asuransi pesangon yang dalam hal ini bisa dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Soal iurannya berapa, Said Iqbal berujar, bisa didiskusikan lebih lanjut, tapi harus dipastikan manfaatnya sama dengan undang-undang dan semua iuran dibayar oleh pengusaha. 

Sedangkan mengenai pemutusan hubungan kerja atau PHK, jam kerja, lembur, sanksi, dan hak upah buruh perempuan pada saat cuti haid serta melahirkan, semuanya dikembalikan ke UU Nomor 13 Tahun 2023. “Itulah isi Perpu yang kami usulkan setelah berdiskusi dengan Tim Kadin yang membidangi ketenagakerjaan,” ucap Said Iqbal. 

Partai Buruh, kata Said Iqbal, berharap persoalan petani soal bank tanah yang dikaitkan dengan reforma agraria, persoalan lingkungan hidup, serta hak asasi manusia juga diperkuat di dalam Perpu. Namun, Said Iqbal menegaskan apa isi Perpu yang sudah dikeluarkan belum mengetahuinya. “Bagiamana sikap kami terhadap Perppu tersebut? Akan kami pelajari dulu, apakah akan ada aksi penolakan atau kami terima,” kata dia.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penerbitan Perpu Cipta Kerja tersebut diumumkan Jumat, 30 Desember 2022. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku dipanggil oleh Jokowi untuk menyampaikan penetapan Perpu tersebut. Jokowi juga sudah berbicara dengan Ketua DPR Puan Maharani soal keputusan tersebut. Adapun Perpu itu akan menggantikan UU Cipta Kerja. 

“Pada prinsipnya ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perpu tentang Cipta Kerja dan ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU7/2009,” ujar dia dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

8 hari lalu

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia
73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.


Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

11 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA/Yusuf Nugroho
Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.


Berkampanye Pro-Palestina, Politisi Inggris Ini Menangkan Kursi Parlemen

26 hari lalu

Kandidat George Galloway, pemimpin Partai Pekerja Inggris, berbicara setelah memenangkan pemilihan sela Parlemen Rochdale, di tempat pemungutan suara dekat Manchester, Inggris, 1 Maret 2024. REUTERS/Phil Noble
Berkampanye Pro-Palestina, Politisi Inggris Ini Menangkan Kursi Parlemen

Setelah menjalankan kampanye pro-Palestina, politisi veteran ini berhasil memenangi hati banyak komunitas muslim di Rochdale, Inggris.


Sambut Baik Putusan MK, Politikus Partai Buruh Bilang Ambang Batas adalah Pemberangusan

27 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Sambut Baik Putusan MK, Politikus Partai Buruh Bilang Ambang Batas adalah Pemberangusan

Partai Buruh dan PAN mendorong adanya penghapusan ambang batas parlemen dan presiden.


Dulu Lantang Kritik Food Estate dan Perpu Cipta Kerja, AHY Kini jadi Pembantu Jokowi

35 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat dan pendiri Yudhoyono Foundation Agus Harimurti Yudhoyono di acara bedah buku Pangan: Sistem, Diversifikasi, Kedaulatan, Dan Peradaban Indonesia karya Herman Khaeron di Graha Sanusi, Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, 26 Oktober 2023. AHY memberi sambutan sekaligus memberi paparan terkait pandangannya bagi masa depan pangan di Indonesia dihadapan para dosen dan mahasiswa sebagai bagian dari acara Dies Natalis Fakultas Pertanian Unpad ke 64. TEMPO/Prima mulia
Dulu Lantang Kritik Food Estate dan Perpu Cipta Kerja, AHY Kini jadi Pembantu Jokowi

Saat berada di luar pemerintahan, AHY sempat mengkritik sejumlah kebijakan dan aturan yang dibuat oleh Presiden Jokowi. Apa saja kritik AHY itu?


Demo di KPU, Massa Buruh Soroti Sejumlah Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

35 hari lalu

Massa menggelar aksi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Selain itu mereka juga menyuarakan pemakzulan Presiden Jokowi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Demo di KPU, Massa Buruh Soroti Sejumlah Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Massa buruh yang melakukan demo di KPU menilai telah terjadi pelanggaran sebelum dan sesudah pemilu 2024.


PDIP dan Partai Buruh Tanggapi Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu 2024 yang Ditunda KPU

38 hari lalu

Kepsen:Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDIP Puan Maharani menghadiri kampanye akbar PDIP di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Ahad, 4 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
PDIP dan Partai Buruh Tanggapi Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu 2024 yang Ditunda KPU

Keputusan KPU menunda proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 menuai sejumlah tanggapan dari berbagai pihak, termasuk dari PDIP dan Partai Buruh.


Australia Izinkan Pekerja Abaikan Panggilan Telepon Bos di Luar Jam Kerja

50 hari lalu

Seorang pengusaha berjalan di sepanjang jalan di kawasan pusat bisnis (CBD) Sydney di Australia. REUTERS/David Gray
Australia Izinkan Pekerja Abaikan Panggilan Telepon Bos di Luar Jam Kerja

Australia akan memberlakukan UU yang memberikan pekerja hak untuk mengabaikan telepon dan pesan yang tidak masuk akal dari atasan di luar jam kerja.


Terkini: Luhut Sudah Temui Semua Capres dan Pilih Prabowo, Sri Mulyani Bertemu Megawati di Tengah Isu Mundur

53 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 12 November 2019. TEMPO/Ahmad Faiz
Terkini: Luhut Sudah Temui Semua Capres dan Pilih Prabowo, Sri Mulyani Bertemu Megawati di Tengah Isu Mundur

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah menyatakan dukungannya terhadap Paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.


Pekerja Berhak Dapat Upah Lembur Bila Bekerja saat Hari Pencoblosan Pemilu, Begini Cara Menghitungnya

53 hari lalu

Ilustrasi karyawan tekstil. REUTERS/Coffi Seraphin Zounyekpe
Pekerja Berhak Dapat Upah Lembur Bila Bekerja saat Hari Pencoblosan Pemilu, Begini Cara Menghitungnya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan seluruh pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) berhak mendapatkan upah lembur. Adapun pemungutan suara dalam Pemilu 2024 akan dilakukan secara serentak pada 14 Februari 2024.