TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berharap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja akan memberikan kepastian hukum terhadap investor. Dengan demikian, realisasi investasi masuk ke Indonesia pada tahun depan diyakini bakal tercapai sesuai dengan target.
“Seluruh pengusaha wait and see terhadap kepastian hukum dan Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat, 30 Desember 2022.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutus Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat formil. Amar putusan MK berbunyi beleid sapu jagat itu inkonstitusional bersyara. Pemerintah serta DPR diberi waktu hingga dua tahun untuk memperbaiki undang-undang.
Baca juga: Jokowi Teken Perpu Cipta Kerja, Airlangga: Kebutuhan Mendesak
Jokowi kemudian menerbitkan Perpu Cipta Kerja sebagai pengganti UU Cipta Kerja. Airlangga mengatakan pemerintah menyempurnakan beberapa klausul sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Pengaturan yang disempurnakan adalah upah minimum, alih daya. Lalu harmonisasi dengan UU Nomor 7 dan UU Nomor 1 tentang Harmonisasi Peraturan Perpanjakan, lalu disesuaikan dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tentang pemanfaatan sumber daya air, dan perbaikan kesalahan typo atau rujukan lain yang non-substansial,” ucapnya.
Airlangga mengungkapkan pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum kepada investor, apalagi target investasi Indonesia terus melejit. Pada 2023, Indonesia menargetkan capaian investasi senilai Rp 1.400 triliun.
Angka target investasi ini naik Rp 200 triliun dari tahun ini sebesar Rp 1.200 triliun. Target ini, kata Airlangga, tak biasa karena dalam APBN sebelum-sebelumnya, angka investasi hanya dipatok Rp 900 triliun.
Selain ihwal investasi, Airlangga pun merincikan berbagai pertimbangan pemerintah menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Menurut dia, ada kebutuhan mendesak. Airlangga mengutarakan pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang berkaitan dengan ekonomi Indonesia yang tengah menghadapi ancaman resesi, peningkatan inflasi, maupun stagflasi.
Menurut Airlangga, sudah 30 negara berkembang kini menjadi pasien IMF. “Bahkan beberapa negara berkembang yang sudah masuk kepada IMF itu lebih dari 30 dan sudah antre juga 30. Jadi kondisi krisis ini untuk emerging development country sangat riil,” ucap Airlangga.
Dia pun menyinggung soal kondisi geopolitik, perang Ukraina-Rusia, dan konflik lainnya yang belum selesai. Menurut Ailangga, pemerintah Indonesia menghadapi dampak karena perang itu berimbas ke krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.
“Putusan MK terkait dengan Undang-undang Cipta Kerja ini sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam maupun di luar negeri,” tutur dia. “Mereka hampir seluruhnya masih menunggu keberlanjutan dari Undang-undang Cipta kerja.” Ditambah, Airlangga berujar, Indonesia tahun depan sudah melakukan normalisasi terhadap defisit anggaran kurang dari 3 persen.
M. KHORY ALFARIZI
Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpu Cipta Kerja, Airlangga: Tahun Depan Target Investasi Rp 1.400 Triliun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.