TEMPO.CO, Jakarta -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat peningkatan transaksi judi online pada tahun 2022. Pada tahun 2021, PPATK mencatat perputaran uang di rekening pelaku judi online sedikitnya Rp 57 triliun. Sementara itu, hingga November tahun ini meningkat signifikan menjadi Rp 81 triliun.
“Modusnya menggunakan nominee, rekening perantara, menggunakan professional money launder, kemudian dilakukan penarikan tunai,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam acara Refleksi Akhir Tahu PPATK 2022 yang disiarkan melalui saluran YouTube PPATK pada Rabu, 28 Desember 2022.
Ivan juga memaparkan pelaku judi online menggunakan jasa money changer sebagai pusat untuk mengumpulkan uang dan melakukan perputaran uang dan dalam transaksi lintas negara. Pelaku juga menggunakan virtual account, e-wallet dan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana.
“Kami melihat hasil keuntungan judi online digunakan untuk buka kegiatan usaha. Bisa jadi kemudian diputar untuk modal berikutnya,” ungkap Ivan.
Adapun dalam hal ini Ivan mengatakan bahwa salah satu bentuk modus yang dilakukan adalah melalui penggunaan usaha restoran di perubahan elit. Hal ini juga dilakukan untuk menyembunyikan aktivitas judi online yang dilakukan.
Baca Juga: Ferdy Sambo & Pelaku Lain Minta Maaf Bunuh Brigadir J, Lemkapi: Tak Tulus, Biar Divonis Ringan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.