Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SWI Tutup Pinjol, Investasi, dan Pegadaian Ilegal di Penghujung Tahun, Begini Rinciannya

image-gnews
Ilustrasi investasi ilegal. Pexels/Tima m
Ilustrasi investasi ilegal. Pexels/Tima m
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 80 platform pinjaman online atau pinjol ilegal pada Desember 2022. Sehingga  sejak tahun 2018 hingga Desember 2022 ini, total sudah ada 4.432 pinjol ilegal yang ditutup SWI.

Kendati demikian, Ketua SWI Tongam L. Tobing menilai praktik pinjol ilegal masih marak di masyarakat. “Kami menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap harinya. Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, namun beberapa belum jera dan pelaku baru terus bermunculan,” kata Tongam melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Desember 2022.

Selain menutup pinjol ilegal, di penghujung tahun ini SWI juga menindak sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Tongam berujar penanganan terhadap entitas investasi ilegal tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban. Informasi mengenai hal tersebut diperoleh berasal dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, website dan YouTube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi. 

“Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri,” kata Tongam. SWI memerintahkan ke entitas tersebut untuk mengembalikankerugia masyarakat. 

Adapun sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI yaitu 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin, dan 1 entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin.

Tak hanya menindak pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, SWI juga menemukan sembilan usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin OJK—sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Sejak tahun 2010 hingga Desember 2022, Tongam mencatat SWI sudah menutup 251 kegiatan pergadaian ilegal. 

“Karena itu, kami meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha gadai swasta dan hanya bertransaksi dengan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” pungkasnya.

Baca JugaOJK Catat Pinjol Salurkan 44,3 Persen Kredit ke Sektor UMKM

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syarat Gadai Emas di Pegadaian, Perhatikan Bunga dan 3 Jenis Pembayarannya

1 hari lalu

Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Syarat Gadai Emas di Pegadaian, Perhatikan Bunga dan 3 Jenis Pembayarannya

Ini syarat untuk gadai emas di Pegadaian. Ketahui bunga dan cara 3 jenis pembayarannya.


Pegadaian Serahkan Hadiah Beli Emas Bonus Mobil Kepada Nasabah

3 hari lalu

Pegadaian Serahkan Hadiah Beli Emas Bonus Mobil Kepada Nasabah

PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat menyerahkan reward satu unit mobil Brio Satya kepada nasabah program Mulia Pegadaian, yang merupakan produk pembelian emas secara angsuran.


Dirut Pegadaian Raih Best 50 CEO 2024

4 hari lalu

Dirut Pegadaian Raih Best 50 CEO 2024

Damar Latri Setiawan berterima kasih pada kerja keras seluruh insan Pegadaian.


Lebaran Bagi-Bagi THR Emas, Habit Baru untuk Para Orangtua

4 hari lalu

Lebaran Bagi-Bagi THR Emas, Habit Baru untuk Para Orangtua

THR emas tidak hanya menjadi hal baru dan unik, namun juga menjadi solusi terbaik


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

4 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

5 hari lalu

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

Masjid mengusung konsep dan tema Green Architecture


Pegadaian Buka Lowongan Kerja Khusus IT

7 hari lalu

Pegadaian Buka Lowongan Kerja Khusus IT

Batas akhir lamaran 26 Maret 2024. Lamaran melalui situs resmi Pegadaian.


PNM Akan Perluas Jangkauan ke Miangas hingga Perbatasan Papua

7 hari lalu

Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani atau PNM, Arief Mulyadi berfoto dengan para nasabah dan produk usaha mereka dalam acara Live On Ramadan, di Restoran Harum Manis, Apartemen Pavilion Sudirman, Jakarta pada Kamis, 21 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
PNM Akan Perluas Jangkauan ke Miangas hingga Perbatasan Papua

PT Permodalan Nasional Madani atau PNM akan memperluas jangkauan program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).


Pegadaian Buka Lowongan Kerja di Bidang IT

7 hari lalu

Pegadaian Buka Lowongan Kerja di Bidang IT

Bagi masyarakat yang memiliki keahlian dibidang IT dapat melamar dan menyesuaikan kemampuan diri sesuai deskripsi pekerjaan yang sedang diperlukan oleh Pegadaian.


Pegadaian Ajak Masyarakat Umrah Akbar Bersama

10 hari lalu

Pegadaian Ajak Masyarakat Umrah Akbar Bersama

Pegadaian menyelenggarakan Umrah Akbar Pegadaian dengan jadwal keberangkatan 22, 23 dan 24 April 2024.