TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyiapkan sejumlah langkah mitigasi untuk antisipasi menyusul adanya perkiraan cuaca ekstrem di beberapa wilayah di Indonesia. Perkiraan tersebut dikeluarkan oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) periode 26-27 Desember 2022 pukul 07.00 WIB.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Capt. Mugen S Sartoto mengatakan saat ini cuaca buruk dan gelombang tinggi terjadi di sejumlah perairan di Indonesia yang tentunya berdampak terhadap keselamatan pelayaran. Karena itu, pihaknya mengimbau kepada para syahbandar (kepala pelabuhan), Operator Kapal termasuk Nakhoda Kapal serta masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan pelayaran.
"Seluruh syahbandar, perusahaan pelayaran/angkutan penyeberangan, masyarakat agar mempelajari berita cuaca yang dikeluarkan oleh BMKG secara periodik setiap enam jam," ujar Mugen lewat keterangan tertulis pada Senin, 26 Desember 2022.
Menurut dia, apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran maka syahbandar diminta untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar atau SPB. "Bilamana terdapat pihak manapun yang memaksakan kapal diberangkatkan maka untuk tetap tidak diberangkatkan sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar aman untuk berlayar," kata Mugen.
Sedangkan untuk kegiatan bongkar muat barang, dia meminta agar diawasi secara berkala untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak over draft serta stabilitas kapal tetap baik. Seluruh operator kapal khususnya Nakhoda juga diminta memperhatikan berita cuaca yang paling update mengenai kondisi angin dan ombak serta meminta pertimbangan syahbandar sebelum kapal berangkat
Mugen juga menjelaskan pelayaran kapal mendapati cuaca buruk, agar segera berlindung di tempat yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan. Nakhoda kapal juga diminta untuk memeriksa kembali kondisi pemuatan termasuk pembagian beban muatan, lashing (ikatan) muatan termasuk muatan berbahaya (jika ada) dan memastikan kapal telah dilengkapi dengan bukti sertifikat keselamatan dalam kondisi laik laut sebelum kapal diberangkatkan.
Selain itu, jika terjadi kecelakaan kapal agar segera berkoordinasi dengan syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak di laut dan akibat lain yang ditimbulkan termasuk penundaan dan kegiatan salvage. "Kami menyiagakan kapal-kapal Patroli serta terus berkoordinasi dengan Basarnas, TNI, Polri sebagai antisipasi kemungkinan terjadinya kecelakaan laut," tutur Mugen.