TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid mengusulkan pembagian porsi yang ideal bagi penyaluran insentif kendaraan listrik. Menurut dia, porsi terbesar semestinya digelontorkan untuk angkutan umum, seperti bus, atau mobil.
“Jika ingin mengurangi konsumsi BBM, mengurangi kemacetan, dan penurunan emisi, tentunya sangat tepat memberikan porsi insentif untuk mobil dan bus, lalu motor. Ini juga mendukung elektrifikasi transportasi umum seperti bus listrik,” ujar dia kepada Tempo seperti dikutip pada Ahad, 25 Desember 2022.
Adapun insentif terhadap mobil dan bus listrik akan mendukung penurunan emisi dan kemacetan yang signifikan. Insentif ini pun, kata dia, mendorong industrialisasi atau ekosistem kendaraan listrik yang lebih masif dan membuka lapangan kerja dalam skala besar.
“Namun Kadin Indonesia melihat bahwa pemerintah tentu memiliki pertimbangan tersendiri (soal pembagian porsi subsidi kendaraan listrik),” tutur dia.
Baca juga: Menperin Sebut Subsidi Mobil Listrik Rp 80 Juta, Sri Mulyani: Kita Akan Hitung
Sedangkan untuk insentif motor listrik, kata Arsjad, kebijakan ini bakal menguntungkan masyarakat menengah ke bawah. Apalagi kini, sepeda motor tidak hanya sebagai sarana transportasi, melainkan juga salah satu alat kerja masyarakat, terutama di daerah perkotaan.
Arsjad melanjutkan, jumlah masyarakat menuju kelas menengah merupakan kelompok yang paling besar dalam komposisi penduduk Indonesia. “Pemberian insentif bagi motor listrik tentunya secara tidak langsung akan mengakselerasi pencapaian target zero emisi,” ucap Arsjad.
Kadin, kata Arsjad, mendukung kebijakan pemerintah memberikan insentif kendaraan listrik. Tujuannya agar akses dan kemampuan masyarakat membeli kendaraan listrik makin besar. “Dan akan mempercepat kita menuju era energi hijau,” kata Arsjad.
Pemerintah berencana menggelontorkan insentif untuk pembelian mobil listrik senilai Rp 80 juta. Selain mobil, pemerintah akan memberikan insentif untuk motor listrik sebesar Rp 8 juta dan motor konversi Rp 5 juta.
Tak hanya itu, pembeli mobil hybrid bisa mendapat potongan Rp 40 juta. Insentif itu hanya berlaku pada kendaraan listrik yang dibuat di pabrik Indonesia. Presiden Jokowi menuturkan kebijakan insentif kendaraan listrik tersebut masih dalam tahap finalisasi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan mekanisme insentif kendaraan listrik masih dipelajari dan dihitung oleh pemerintah. “Sekarang lagi dipelajari dan dihitung, oke. Ini semuanya bertanya soal insentif mobil listrik, sedang dipelajari oleh pemerintah,” ujar dia di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Desember 2022.
Baca: Subsidi Mobil Listrik Tak Masuk APBN 2023, Ini Kata DPR, Menperin, Menkeu, hingga Gaikindo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.