Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

IHII Soroti Minimnya Partisipasi Buruh dalam Pengesahan UU PPSK: Masalah JHT Krusial

image-gnews
Ratusan buruh yang tergabung dalam KASBI melakukan aksi di depan Gedung Kemenaker, Jakarta, Rabu 23 Februari 2022. Pemerintah tak segera merevisi aturan soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 . Serikat buruh meminta Menaker mengeluarkan aturan yang berisi dua poin. Pertama, mencabut Permenaker 2/2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19/2015. TEMPO/Subekti.
Ratusan buruh yang tergabung dalam KASBI melakukan aksi di depan Gedung Kemenaker, Jakarta, Rabu 23 Februari 2022. Pemerintah tak segera merevisi aturan soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 . Serikat buruh meminta Menaker mengeluarkan aturan yang berisi dua poin. Pertama, mencabut Permenaker 2/2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19/2015. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) menyoroti ihwal jaminan hari tua (JHT) yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Beleid ini baru disahkan DPR pada 15 Desember 2022.

Ketua Umum IHII Saepul Tavip mengatakan ada sejumlah hal yang masih perlu dikritik. Tavip berujar, pengaturan baru mengenai JHT di UU PPSK semestinya mampu mendukung daya beli pekerja dan keluarganya setelah terimbas pemutusan hubungan kerja (PHK). 

“Masalah JHT menjadi masalah krusial bagi kalangan buruh atau pekerja. Selama ini pekerja yang ter-PHK terbantu dengan dana JHT yang bisa dicairkan," ujar Tavip dalam keterangan tertulis, Sabtu, 24 Desember 2022.

Ketidakpuasannya terhadap klausul JHT dalam undang-undang anyar ini tak terpelas dari minimnya partisipasi buruh dalam penyusunan beleid. Dia menandai pembuatan dan pengesahan UU P2SK yang relatif cepat, tertutup, dan cenderung tidak melibatkan masyarakat, termasuk serikat pekerja atay serikat buruh.

Proses ini layaknya pembuatan dan pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang pada akhirnya diputus Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Tavip pun menilai proses pembuatan UU P2SK sudah mengingkari isi Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembuatan Peraturan Perundangan. Pengesahan UU PPSK bertarikh 15 Desember lalu dilakukan sebelum DPR melakukan reses ke daerah pemilihan.

Baca juga: Simak 8 Pasal Penting UU PPSK, dari Rupiah Digital, Aset Kripto, Independensi BI hingga...

Karena itu, IHII mendesak pemerintah untuk melibatkan serikat buruh dan membuka ruang negosiasi dalam pembahasan beleid turunan UU PPSK, yakni Peraturan Pemerintah tentang JHT dan PP tentang Jaminan Pensiun. Tavip juga meminta PP tentang Iuran JHT membuka ruang untuk top up iuran sehingga mendukung peningkatan jumlah akun utama dan akun tambahan, serta tidak membatasi upah sebagai basis perhitungan iuran JHT.

“Kemudian, kami mendesak PP tentang Manfaat JHT mengatur tentang manfaat layanan tambahan (MLT) untuk pangan dan transportasi yang menjadi kebutuhan utama pekerja. Selama ini JHT baru memberikan MLT perumahan kepada pekerja,” ujar Tavip.

Lebih lanjut ihwal proporsi iuran di akun utama dan akun tambahan, IHII mendesak pemerintah menetapkan proporsi tersebut secara bijak. Sehingga, pekerja mampu memenuhi kebutuhan hidup pasca-PHK dari dana di akun tambahan. Selain itu, dia mendorong PP tentang JHT mengatur tentang kepesertaan wajib program JHT bagi pekerja mikro, pekerja migran Indonesia, pekerja bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi dan pekerja non-ASN.

IHII juga meminta pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, menghapus pajak progresif untuk  pencairan dana JHT. Dia pun mendesak Kementerian Ketenagakerjaan meningkatkan kualitas pengawasan dan penegakkan hukum bagi perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya pada program JHT dan JP di BPJS Ketenagakerjaan.

“Terakhir, kami mendorong pemerintah membuka ruang kepesertaan paminan pensiun bagi pekerja bukan penerima upah sehingga jaminan pensiun bisa dinikmati oleh pekerja informal juga, termasuk mewajibkan Jaminan Pensiun bagi pekerja penerima upah di sektor kecil dan mikro,” tutur Tavip.

UU PPSK terdiri atas 27 Bab dan 341 Pasal. Bab 12 UU P2SK memuat tentang dana pensiun, program JHT, dan program pensiun yang terdiri atas 68 Pasal. Pasal 188 mengatur hal baru tentang JHT dengan merevisi Pasal 36, 37, dan 38 UU SJSN. Demikian juga Pasal 189 yang menyasar program jaminan pensiun, yang diatur dalam UU SJSN.

Pasal 188 UU P2SK membagi dana JHT pada dua akun, yaitu akun utama (AU) dan akun tambahan (AT), dengan komposisi AU lebih besar daripada AT. Dana pada AU bisa dicairkan pada saat pekerja memasuki masa pensiun, cacat total tidak bisa bekerja kembali, serta meninggal dunia.

Sementara itu, dana di AT bisa dicairkan sebagian atau seluruhnya bila ada kepentingan mendesak dari pekerja. Pasal 188 mengamanatkan pembentukan tiga PP, yaitu PP tentang besaran proporsi iuran yang ditempatkan pada AU dan AT, PP tentang manfaat jaminan hari tua, serta hasil pengembangan dana JHT, dan PP tentang besaran iuran JHT.

Baca juga: Sri Mulyani: UU PPSK Ubah Nama BPR dan Perkuat Fungsinya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

9 hari lalu

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia
73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.


Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

12 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA/Yusuf Nugroho
Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.


Demo di KPU, Massa Buruh Soroti Sejumlah Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

36 hari lalu

Massa menggelar aksi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Selain itu mereka juga menyuarakan pemakzulan Presiden Jokowi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Demo di KPU, Massa Buruh Soroti Sejumlah Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Massa buruh yang melakukan demo di KPU menilai telah terjadi pelanggaran sebelum dan sesudah pemilu 2024.


OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

39 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

OJK mengungkapkan akan meluncurkan roadmap untuk bank perekonomian rakyat alias BPR.


Terkini: Luhut Sudah Temui Semua Capres dan Pilih Prabowo, Sri Mulyani Bertemu Megawati di Tengah Isu Mundur

54 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 12 November 2019. TEMPO/Ahmad Faiz
Terkini: Luhut Sudah Temui Semua Capres dan Pilih Prabowo, Sri Mulyani Bertemu Megawati di Tengah Isu Mundur

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah menyatakan dukungannya terhadap Paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.


Pekerja Berhak Dapat Upah Lembur Bila Bekerja saat Hari Pencoblosan Pemilu, Begini Cara Menghitungnya

54 hari lalu

Ilustrasi karyawan tekstil. REUTERS/Coffi Seraphin Zounyekpe
Pekerja Berhak Dapat Upah Lembur Bila Bekerja saat Hari Pencoblosan Pemilu, Begini Cara Menghitungnya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan seluruh pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) berhak mendapatkan upah lembur. Adapun pemungutan suara dalam Pemilu 2024 akan dilakukan secara serentak pada 14 Februari 2024.


Said Iqbal Bantah soal Pendekatan TPN Ganjar-Mahfud ke Partai Buruh: Kami Fokus Pileg

58 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Said Iqbal Bantah soal Pendekatan TPN Ganjar-Mahfud ke Partai Buruh: Kami Fokus Pileg

Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, membantah pernyataan Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andi Gani soal pendekatan ke partainya


Anies Baswedan Mau Bentuk Badan Khusus untuk Respons Laporan Hak-hak Buruh yang Tak Dipenuhi

59 hari lalu

Calon presiden dan wakil presiden Indonesia nomor urut 01, Anies Baswedan memberikan tanda tangan kepada para pendukung saat melakukan kampanye akbar di Lapangan Pendawa Seimbang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa, 30 Januari 2024. Capres Anies Baswedan bersama cawapres Muhaimin Iskandar berkampanye di Tegal. Menurut keduanya Tegal menjadi salah satu kawasan yang akan diseriusi untuk peningkatan ekonominya dan selain itu meningkatkan kualitas pendidikan di kawasan tersebut menjadi lebih baik, serta berkomitmen memperbaiki tata niaga pangan supaya petani makmur. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anies Baswedan Mau Bentuk Badan Khusus untuk Respons Laporan Hak-hak Buruh yang Tak Dipenuhi

Anies Baswedan mengatakan kontrak kerja antara buruh dan perusahaan bisa menjadi tolak ukur dalam menghadirkan keadilan.


Visi Misi Ketenagakerjaan Ganjar dan Mahfud MD: 17 Juta Lapangan Kerja Baru, Buruh Sejahtera

59 hari lalu

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menunjukkan slayer yang dikenakannya saat mengikuti debat Cawapres keempat di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. Debat kali ini bertema Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan Agraria, Masyarakat Adat dan Desa. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Visi Misi Ketenagakerjaan Ganjar dan Mahfud MD: 17 Juta Lapangan Kerja Baru, Buruh Sejahtera

Dalam dokumen visi misinya yang berjudul Menuju Indonesia Unggul, Ganjar dan Mahfud MD menjanjikan penciptaan 17 juta lapangan kerja baru.


Dukungan Suara di Solo Raya Terbelah, Tarik Menarik Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud

29 Januari 2024

Capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menaiki mobil terbuka menuju lokasi kampanye akbar di Lapangan Simpang Lima Semarang, Minggu 28 Januari 2024. ANTARA/Zuhdiar Laeis
Dukungan Suara di Solo Raya Terbelah, Tarik Menarik Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud

Dukungan suara dari kalangan buruh atau pekerja di wilayah Solo Raya di ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 terbelah. Sebagian dari mereka menyatakan dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Sebagian lagi mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.