IHII Soroti Minimnya Partisipasi Buruh dalam Pengesahan UU PPSK: Masalah JHT Krusial

Ratusan buruh yang tergabung dalam KASBI melakukan aksi di depan Gedung Kemenaker, Jakarta, Rabu 23 Februari 2022. Pemerintah tak segera merevisi aturan soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 . Serikat buruh meminta Menaker mengeluarkan aturan yang berisi dua poin. Pertama, mencabut Permenaker 2/2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19/2015. TEMPO/Subekti.
Ratusan buruh yang tergabung dalam KASBI melakukan aksi di depan Gedung Kemenaker, Jakarta, Rabu 23 Februari 2022. Pemerintah tak segera merevisi aturan soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 . Serikat buruh meminta Menaker mengeluarkan aturan yang berisi dua poin. Pertama, mencabut Permenaker 2/2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19/2015. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) menyoroti ihwal jaminan hari tua (JHT) yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Beleid ini baru disahkan DPR pada 15 Desember 2022.

Ketua Umum IHII Saepul Tavip mengatakan ada sejumlah hal yang masih perlu dikritik. Tavip berujar, pengaturan baru mengenai JHT di UU PPSK semestinya mampu mendukung daya beli pekerja dan keluarganya setelah terimbas pemutusan hubungan kerja (PHK). 

“Masalah JHT menjadi masalah krusial bagi kalangan buruh atau pekerja. Selama ini pekerja yang ter-PHK terbantu dengan dana JHT yang bisa dicairkan," ujar Tavip dalam keterangan tertulis, Sabtu, 24 Desember 2022.

Ketidakpuasannya terhadap klausul JHT dalam undang-undang anyar ini tak terpelas dari minimnya partisipasi buruh dalam penyusunan beleid. Dia menandai pembuatan dan pengesahan UU P2SK yang relatif cepat, tertutup, dan cenderung tidak melibatkan masyarakat, termasuk serikat pekerja atay serikat buruh.

Proses ini layaknya pembuatan dan pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang pada akhirnya diputus Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Tavip pun menilai proses pembuatan UU P2SK sudah mengingkari isi Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembuatan Peraturan Perundangan. Pengesahan UU PPSK bertarikh 15 Desember lalu dilakukan sebelum DPR melakukan reses ke daerah pemilihan.

Baca juga: Simak 8 Pasal Penting UU PPSK, dari Rupiah Digital, Aset Kripto, Independensi BI hingga...

Karena itu, IHII mendesak pemerintah untuk melibatkan serikat buruh dan membuka ruang negosiasi dalam pembahasan beleid turunan UU PPSK, yakni Peraturan Pemerintah tentang JHT dan PP tentang Jaminan Pensiun. Tavip juga meminta PP tentang Iuran JHT membuka ruang untuk top up iuran sehingga mendukung peningkatan jumlah akun utama dan akun tambahan, serta tidak membatasi upah sebagai basis perhitungan iuran JHT.

“Kemudian, kami mendesak PP tentang Manfaat JHT mengatur tentang manfaat layanan tambahan (MLT) untuk pangan dan transportasi yang menjadi kebutuhan utama pekerja. Selama ini JHT baru memberikan MLT perumahan kepada pekerja,” ujar Tavip.

Lebih lanjut ihwal proporsi iuran di akun utama dan akun tambahan, IHII mendesak pemerintah menetapkan proporsi tersebut secara bijak. Sehingga, pekerja mampu memenuhi kebutuhan hidup pasca-PHK dari dana di akun tambahan. Selain itu, dia mendorong PP tentang JHT mengatur tentang kepesertaan wajib program JHT bagi pekerja mikro, pekerja migran Indonesia, pekerja bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi dan pekerja non-ASN.

IHII juga meminta pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, menghapus pajak progresif untuk  pencairan dana JHT. Dia pun mendesak Kementerian Ketenagakerjaan meningkatkan kualitas pengawasan dan penegakkan hukum bagi perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya pada program JHT dan JP di BPJS Ketenagakerjaan.

“Terakhir, kami mendorong pemerintah membuka ruang kepesertaan paminan pensiun bagi pekerja bukan penerima upah sehingga jaminan pensiun bisa dinikmati oleh pekerja informal juga, termasuk mewajibkan Jaminan Pensiun bagi pekerja penerima upah di sektor kecil dan mikro,” tutur Tavip.

UU PPSK terdiri atas 27 Bab dan 341 Pasal. Bab 12 UU P2SK memuat tentang dana pensiun, program JHT, dan program pensiun yang terdiri atas 68 Pasal. Pasal 188 mengatur hal baru tentang JHT dengan merevisi Pasal 36, 37, dan 38 UU SJSN. Demikian juga Pasal 189 yang menyasar program jaminan pensiun, yang diatur dalam UU SJSN.

Pasal 188 UU P2SK membagi dana JHT pada dua akun, yaitu akun utama (AU) dan akun tambahan (AT), dengan komposisi AU lebih besar daripada AT. Dana pada AU bisa dicairkan pada saat pekerja memasuki masa pensiun, cacat total tidak bisa bekerja kembali, serta meninggal dunia.

Sementara itu, dana di AT bisa dicairkan sebagian atau seluruhnya bila ada kepentingan mendesak dari pekerja. Pasal 188 mengamanatkan pembentukan tiga PP, yaitu PP tentang besaran proporsi iuran yang ditempatkan pada AU dan AT, PP tentang manfaat jaminan hari tua, serta hasil pengembangan dana JHT, dan PP tentang besaran iuran JHT.

Baca juga: Sri Mulyani: UU PPSK Ubah Nama BPR dan Perkuat Fungsinya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Dampak Mogok Kerja Nasional. Industri Manufaktur Bisa Kehilangan Belasan Triliun Per Hari

14 jam lalu

Ribuan buruh menggelar aksi mogok kerja di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Rabu (3/10). TEMPO/Dasril Roszandi
Dampak Mogok Kerja Nasional. Industri Manufaktur Bisa Kehilangan Belasan Triliun Per Hari

Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja mendapat banyak penolakan masyarakat. Sehingga masyarakat akan melakukan mogok kerja sebagai bentuk penyampaian aspirasi.


5 Dampak Mogok Kerja Nasional, Bisa Sebabkan Negara Miskin

14 jam lalu

Sejumlah buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) membawa poster saat berlangsung unjuk rasa mendukung aksi mogok kerja nasional, di Semarang, Jateng, Rabu (3/10). ANTARA/R. Rekotomo
5 Dampak Mogok Kerja Nasional, Bisa Sebabkan Negara Miskin

Mogok kerja apalagi secara nasional bisa berdampak negatif


Terkini: Sri Mulyani Buka Seleksi Dewan Komisioner OJK, Pemerintah Putuskan Impor Beras 2 Juta Ton

15 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022. Sri Mulyani menjelaskan sejauh ini prevalensi perokok laki-laki dewasa mencapai 71,3 persen, sehingga membuat Indonesia menduduki peringkat pertama tertinggi di dunia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Sri Mulyani Buka Seleksi Dewan Komisioner OJK, Pemerintah Putuskan Impor Beras 2 Juta Ton

Menteri Keuangan Sri Mulyani membuka seleksi anggota non ex-officio OJK.


Mulai Selasa Depan, Ratusan Buruh Geruduk Gedung DPR Tolak UU Cipta Kerja

17 jam lalu

Ilustrasi demo buruh. TEMPO/Subekti
Mulai Selasa Depan, Ratusan Buruh Geruduk Gedung DPR Tolak UU Cipta Kerja

Ratusan buruh bakal demo tolak UU Cipta Kerja mulai Selasa depan di depan Gedung DPR.


Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Buruh Akan Mogok Kerja Hingga Lumpuhkan Aktivitas Pelabuhan Tanjung Priok

19 jam lalu

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Ahad, 26 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut sejumlah organisasi pelajar pemuda mahasiswa, aliansi buruh, dan gerakan Rakyat menuntut Presiden dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Buruh Akan Mogok Kerja Hingga Lumpuhkan Aktivitas Pelabuhan Tanjung Priok

Serikat Buruh ancam lumpuhkan aktivitas Pelabuhan Tanjung Priok jika pemerintah dan DPR tak juga mencabut UU CIpta Kerja.


Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan secara Online: SMS, Website, Aplikasi JMO

19 jam lalu

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan secara Online: SMS, Website, Aplikasi JMO

Pengecekkan saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online dengan beberapa cara berikut, baik SMS, website maupun aplikasi JMO.


Surat Edaran THR Bakal Terbit Besok, Kemnaker: Wajib Dibayar Full

1 hari lalu

Ilustrasi THR. ANTARA
Surat Edaran THR Bakal Terbit Besok, Kemnaker: Wajib Dibayar Full

Tunjangan hari raya atau THR untuk ASN atau aparatur sipil negara akan diumumkan Presiden Joko Widodo.


Mogok Kerja Nasional, API Minta Perusahaan Berdialog dengan Serikat Buruh

2 hari lalu

Sejumlah massa buruh melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mogok Kerja Nasional, API Minta Perusahaan Berdialog dengan Serikat Buruh

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengimbau kepada perusahaan anggotanya berbicara dengan serikat buruh atau perwakilan pekerja soal rencana mogok kerja nasional.


Buruh Mogok Kerja Nasional, Pengusaha: Sampaikan Aspirasi Tanpa Merugikan Perusahaan

2 hari lalu

Massa buruh membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Buruh juga berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Buruh Mogok Kerja Nasional, Pengusaha: Sampaikan Aspirasi Tanpa Merugikan Perusahaan

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengimbau kepada perusahaan anggotanya berbicara dengan serikat buruh atau perwakilan pekerja soal rencana mogok kerja nasional.


Hari Ini Partai Buruh Gelar Rapat Rencana Aksi Mogok Kerja Nasional

2 hari lalu

Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hari Ini Partai Buruh Gelar Rapat Rencana Aksi Mogok Kerja Nasional

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan pihaknya akan menggelar rapat membahas rencana aksi mogok kerja nasional hari ini.