Sementara itu, Pinhome berperan sebagai agregator yang menyediakan jasa sewa beli yang membeli rumah secara bulk dari developer dan disewakan pada masyarakat (end-user), Proline Finance berlaku sebagai originator atas program ini.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan, seluruh kebijakan pembiayaan perumahan yang dikembangkan pemerintah didorong untuk dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, baik formal maupun informal, serta berlandaskan prinsip keterjangkauan, keberlanjutan, aksesibilitas, ketersediaan dan ramah lingkungan.
“Salah satu program strategis yang dikembangkan pemerintah adalah fasilitas pembiayaan sewa beli, yang diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan juga sebagai solusi permasalahan backlog kepemilikan rumah," jelasnya.
Melalui program ini, masyarakat mempunyai akses baru sebagai alternatif pemilikan rumah yang terjangkau untuk meningkatkan taraf hidupnya melalui beberapa langkah yang cukup mudah.
Pertama, dimulai dengan masyarakat menentukan rumah idaman yang ingin dimiliki, kemudian Pinhome akan melakukan inspeksi terhadap legalitas rumah tersebut.
Kemudian, langkah kedua masyarakat mengirimkan dokumen persyaratan, seperti KTP, NPWP, bukti penghasilan, dan dokumen pendukung lainnya kepada Proline Finance melalui Pinhome untuk dilakukan analisa kelayakan pembiayaan.
Program ini lebih banyak membuka kesempatan bagi masyarakat non fixed income, karena dalam proses analisa akan lebih mempertimbangkan seberapa besar keinginan nasabah untuk menyewa, menempati, dan memiliki rumah tersebut.
BISNIS
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini