TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor crude palm oil atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan atau Kemendag memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan bagi para terdakwa kasus tersebut.
Dalam perkara itu ada lima terdakwa. Mereka adalah, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Baca: Profil Lin Che Wei: Ekonom hingga Langganan Jadi Penasihat Pemerintah
Dua lainnya, penasihat kebijakan sekaligus analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; dan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana.
1. Tuntutan bagi para terdakwa
Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 10,98 triliun dalam kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Master Parulian Tumanggor dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah pidana denda sebanyak Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Zulkipli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 22 Desember 2022.
Sementara Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar ditambah uang pengganti Rp 800 miliar. General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 4 triliun.
Sedangkan, Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dituntut 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar. Sementara Indra Sari Wisnu Wardhana dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
Mereka dituntut berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
2. Dugaan memperkaya korporasi
Kelima terdakwa diduga memperkaya sejumlah korporasi yakni pertama, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlah Rp 1.693.219.882.064.
Kedua, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas, seluruhnya sejumlah Rp 626.630.516.604.
Ketiga, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp 124.418.318.216.
3. Kerugian negara
Perbuatan kelima terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dengan rincian. Pertama, merugikan keuangan negara seluruhnya Rp 6.047.645.700.000 hasil audit BPKP BPKP Nomor: PE.03/SR – 511/ D5/01/2022 Tanggal 18 Juli 2022.
Selanjutnya: Dari kerugian negara tersebut...