Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPDPKS: Subsidi Peremajaan Sawit Rakyat Tersalurkan Rp 923 Miliar pada 2022

image-gnews
Sunarno, 49 tahun, menurunkan tandan buah segar kelapa sawit saat panen di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar, di provinsi Riau, 26 April 2022. Kini, pemerintah melarang ekspor untuk semua produk crude palm oil, red palm oil (RPO), RBD palm olein, pome, dan use cooking oil. REUTERS/Willy Kurniawan
Sunarno, 49 tahun, menurunkan tandan buah segar kelapa sawit saat panen di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar, di provinsi Riau, 26 April 2022. Kini, pemerintah melarang ekspor untuk semua produk crude palm oil, red palm oil (RPO), RBD palm olein, pome, dan use cooking oil. REUTERS/Willy Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurrachman mengatakan dana untuk program peremajaan sawit rakyat (PSR) pada 2022 naik menjadi Rp 923 miliar. Dana itu digunakan untuk pindah tanam atau replanting 30.579 hektare lahan sawit.

"Ini adalah progres dari program peremajaan sawit rakyat,"ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada Kamis, 22 Desember 2022.

Ia mencatat terjadi peningkatan penyaluran dana untuk program PSR sejak 2016. Pada 2016, BPDPKS telah menyalurkan dana sebesar Rp 7,52 triliun untuk membiayai kegiatan replanting sebesar 273.666 hektare. Duit itu disalurkan kepada 120.168 pekebun. 

Kemudian pada 2019, dana yang terdistribusi sebesar Rp 2,26 triliun untuk mendanai 90.491 hektare replanting. Selanjutnya pada 2020, dana yang BPDPKS salurkan naik menjadi Rp 2,67 triliun untuk mendanai 94.033 hektare. Namun pada 2021, penyalurannya menurun menjadi Rp 1,26 triliun untuk mendanai 42.212 hektare lahan. 

Baca juga: Produk Sawit Terancam Diblokir Nestle, Astra Agro Tampik Langgar HAM

Sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan sejumlah indikasi masalah pengelolaan dana PSR itu. Kepala Auditor Akn IIB BPK Amin A. Bangun menyebutkan, berdasarkan audit laporan keuangan, ditemukan empat masalah perihal pengelolaan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit (PPKS).

"Pertama, masih terdapat bantuan dana PPKS yang diterima pekebun yang belum disetorkan ke rekening escrow pada Lembaga Pekebun (periode penyaluran sebelum 1 September 2021). Sampai September 2021 ini masih ada temuan,” ujarnya dalam sebuah webinar di Jakarta, Senin 28 Maret 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, lanjut Amin, terdapat realisasi dana peremajaan sawit rakyat (PSR) oleh Lembaga Pekebun yang tercampur dengan program lain yang belum dapat teridentifikasi rincian pertanggungjawabannya Ketiga, aplikasi pengelolaan dana PPKS/PSR belum terintegrasi dan belum memadai dalam menyajikan informasi laporan keuangan.

Keempat, terdapat penerima dana PSR yang melebihi empat hektare per pekebun dan NIK pekebun ganda. Kepala Sub-Direktorat Pengamanan Infrastruktur Pengairan, Pertanian, dan Kelautan Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Agung Rachmat Supriadi mengatakan masih ditemukan sejumlah masalah program PSR.

Untuk itu, menurut dia, penyaluran dan pemanfaatan dana PSR harus disempurnakan. “Hal ini bertujuan PSR dapat berjalan lancar dan tepat sasaran, sehingga meningkatkan produktivitas sawit petani,” katanya.

Baca juga: Warga Sidamanik Tolak Konversi Kebun Teh ke Lahan Sawit, Khawatir Jadi Biang Banjir dan Longsor

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

26 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

Konflik Agraria antara petani Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari makin berlarut-larut.


Airlangga Sebut Penyerapan Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Bawah 30 Persen

27 hari lalu

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, saat ditemui di area acara Peresmian Pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024, pada Kamis, 15 Februari 2024 di JIExpo Convention Center & Theater, Jakarta Utara. TEMPO/Adinda Jasmine
Airlangga Sebut Penyerapan Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Bawah 30 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Penyerapan Dana Peremajaan Sawit atau PSR masih rendah.


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

27 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

27 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

27 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Pemerintah Naikkan Dana Peremajaan Sawit Rakyat Menjadi Rp 60 Juta

27 hari lalu

Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qalbi dan jajaran Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat, di Jakarta, pada Selasa, 5 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Pemerintah Naikkan Dana Peremajaan Sawit Rakyat Menjadi Rp 60 Juta

Pemerintah naikkan dana peremajaan sawit rakyat menjadi Rp 60 juta. Berlaku mulai Mei tahun ini.


Pakar Sawit IPB University Sampaikan Rekomendasi terkait Regulasi EUDR yang Mempersulit Ekspor 7 Komoditas

27 hari lalu

Shutterstock.
Pakar Sawit IPB University Sampaikan Rekomendasi terkait Regulasi EUDR yang Mempersulit Ekspor 7 Komoditas

Regulasi EUDR juga mempengaruhi penggunaan suplemen pakan ternak yang terbuat dari sawit.


Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

30 hari lalu

Warga menerima Alat Memasak Listrik (AML) berupa penanak nasi yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendistribusikan 500.000 Rice Cooker. Tempo/Tony Hartawan
Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.


Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

30 hari lalu

Shutterstock.
Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

Kejaksaan menangkap Bos PT Green Forestry Indonesia yang masuk dalam DPO. Salah gunakan izin kebun sengon untuk kelapa sawit.


PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

32 hari lalu

PT. Timah (ANTARA)
PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

CV El Hana Mulia dalam melaksanakan aktivitasnya tetap berada di kawasan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.