TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerapan pajak karbon masih menunggu waktu yang tepat.
"Kalau pemulihan ekonomi sudah cukup kita terapkan, kemarin karena kita lihat situasi pemulihan masih sangat rapuh," ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Desember 2022.
Saat ini, kata dia, pemulihan ekonomi Tanah Air semakin baik, dan langkah selanjutnya adalah pemerintah mengenalkan dan mempersiapkan aturan pajak karbon.
Selain menyiapkan pajak, Sri Mulyani menjelaskan pemerintah juga harus memperhatikan pasar dan harga karbonnya. "Ini yang akan kita diskusikan lagi mengenai karbon market," tuturnya.
Adapun pelaksanaan pajak karbon telah ditunda sebanyak dua kali pada April dan Juli 2022. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menuturkan pungutan pajak karbon disiapkan untuk mencapai target National Determined Contribution (NDC). Indonesia sendiri berkomitmen menurunkan emisi karbon dan meningkatkan bauran energi dari 29 persen menjadi 31,9 persen.
Febrio menjelaskan implementasi pajak karbon ditunda lantaran pemerintah masih berupaya mematangkan peraturan pendukung pemberlakuan pajak karbon. Penyempurnaan regulasi itu mempertimbangkan berbagai aspek, seperti pengembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi.
Kementerian Keuangan menilai bahwa perekonomian Indonesia masih menghadapi menghadapi risiko global, terutama kenaikan harga komoditas sebagai dampak invasi Rusia ke Ukraina. Harga energi dan pangan secara global mengalami kenaikan dan memicu terjadinya lonjakan inflasi di berbagai wilayah.
Sementara pemerintah kini tengah memprioritaskan fungsi APBN untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga energi dan pangan di dalam negeri, termasuk memberikan subsidi dan berbagai bentuk perlindungan sosial untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan dari dampak kenaikan harga.
Baca Juga: Kemenkeu Tunggu Kondisi Ekonomi untuk Penerapan Pajak Karbon
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.