TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluhkan banyaknya aset negara dipinjamkan ke swasta maupun BUMN yang berakhir menjadi aset tidur yang dibiarkan menganggur. Kementerian sudah memberikan izin dan konsesi, tapi kemudian 10 hingga 20 tahun dibiarkan saja tanpa dikelola.
"Kalau saya udah saya perintahkan ke Menteri Investasi Menteri ESDM, udah dicabut saja konsesinya," kata Jokowi dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2022 di Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022.
Baca: Jokowi: Indonesia Tak Mau Dipaksa-paksa Ekspor
Ada gedung yang sudah dibangun, kata Jokowi, lalu dibiarkan menganggur tanpa dipakai maupun disewakan. Peratan dibeli, lalu tidak digunakan dan akhirnya menumpuk di gudang, di dinas-dinas, di BUMN. "Banyak sekali, dipikir saya enggak tahu," kata dia.
Praktik lain, kata dia, juga terjadi pada pembelian alat-alat yang sebetulnya tidak diperlukan sehingga menjadi belanja yang tidak produksi. Kondisi-kondisi seperti ini, kata Jokowi, yang menyebabkan perekonomian Indonesia tidak berjalan produktif.
Jokowi cabut 2.078 konsesi yang diberikan
Untuk itu, Jokowi meminta agar aset menganggur ini diberikan kepada pihak yang memang memilik kemampuan untuk mengelolanya menjadi aset produktif. Jokowi lalu kembali menyinggung bahwa dirinya sudah mencabut 2.078 konsesi yang diberikan.
"Baik konsesi hutan maupun tambang," kata dia. Aset-aset ini kemudian diserahkan ke mereka yang memiliki kemampuan keuangan dan sumber daya manusia yang lebih baik untuk menggarapnya agar berdampak positif pada perekonomian.
Sebelumnya, pencabutan konsesi ini sudah diumumkan Jokowi sejak tahun lalu. Saat itu, kepala negara mengatakan dirinya sudah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Jokowi. 6 Januari 2021
Selain itu, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
Ketiga, untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, hari ini juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya seluas 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.
Baca juga: Jokowi Akan Resmikan 4 Bendungan Baru pada Akhir 2022, di Mana Saja?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.